Selasa, 10 Maret 2026
TubinNews
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukum

Modus Pengobatan Alternatif “Dukun Cabul” di Aceh Besar, Rudapaksa Pasien di Bawa Umur

Redaksi by Redaksi
10 Januari 2025
Modus Pengobatan Alternatif “Dukun Cabul” di Aceh Besar, Rudapaksa Pasien di Bawa Umur

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya dalam konferensi pers di Meuligoe Rastra Sewakottama Polresta Banda Aceh, Kamis (9/1/2025). (Foto: Tubinnews/Maulana)

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Banda Aceh, Tubinnews.com – Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Resmob Polres Lhokseumawe berhasil meringkus TI (49), warga Hagu Barat Laut, Lhokseumawe, “dukun cabul” tersangka kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, sebut saja “Bunga” (15) pada 2024 lalu di Desa Meunasah Baet, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.

Tersangka berhasil ditangkap di Dusun Tepin, Desa Lancang Barat, Dewantara, Aceh Utara, pada Selasa sore (7/1/2025) lalu.

BeritaTerkait

IMG-20260221-WA0027-e1772691466726-120x86 Modus Pengobatan Alternatif “Dukun Cabul” di Aceh Besar, Rudapaksa Pasien di Bawa Umur

Fajar Rivana Sinaga Guncang PT Toyota Astra Motor, Laporkan Dugaan Gratifikasi

5 Maret 2026
IMG-20260224-WA0020-120x86 Modus Pengobatan Alternatif “Dukun Cabul” di Aceh Besar, Rudapaksa Pasien di Bawa Umur

Kajatisu Tahan Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Terkait Dugaan Korupsi PNBP Pelabuhan

24 Februari 2026
IMG-20260224-WA0014-120x86 Modus Pengobatan Alternatif “Dukun Cabul” di Aceh Besar, Rudapaksa Pasien di Bawa Umur

Ditres Narkoba Polda Sumut Ungkap 923 Kasus Narkoba Awal 2026

25 Februari 2026

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan bahwa tersangka sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan polisi untuk dimintai keterangan.

“Tersangka telah dipanggil pertama pada 30 Desember 2024 untuk diperiksa pada 2 Januari 2025, namun tidak hadir. Panggilan kedua dilayangkan pada 2 Januari 2025 untuk pemeriksaan pada 4 Januari 2025, namun tersangka tetap tidak proaktif,” jelas Fadillah dalam konferensi persnya di Banda Aceh, Kamis (9/1/2025).

Setelah gelar perkara pada 6 Januari 2025, status TI ditetapkan sebagai tersangka. Tim gabungan kemudian bergerak cepat untuk menangkap TI, yang langsung dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Fadillah, tersangka mengenal korban pada Mei 2024 di rumahnya. Hubungan mereka hanya sebatas pasien dan seseorang yang dipercaya mampu mengobati penyakit. Berbagai modus dilakukan oleh tersangka untuk mendapatkan kepercayaan korban dan keluarganya.

Ayah korban membawa “Bunga” yang mengalami sakit kaki ke rumah tersangka untuk diobati. Setelah pengobatan selesai, tersangka menyebut korban mengalami “sakit getah bening” dan menyarankan pengobatan tambahan, termasuk menginap di rumah tersangka. Ayah korban menuruti arahan tersebut.

Baca Juga :  ‎Dinas Pangan Aceh Gelar Kegiatan Pangan Murah

Selama korban berada di rumah tersangka, TI melakukan pelecehan seksual dengan dalih “pemeriksaan kesehatan.” Modusnya termasuk menyuruh korban mengoleskan bawang putih yang dihancurkan pada tubuhnya dan memasukkannya ke dalam alat kelamin korban.

Tersangka juga mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

“Bahkan saat Idul Adha 2024, tersangka membawa korban ke Aceh Barat Daya dan melakukan pelecehan serupa,” ungkap Fadillah.

Kasus ini diperkuat dengan hasil pemeriksaan psikologis korban dan visum et repertum dari dokter. Tersangka TI dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Fadillah menambahkan, penanganan kasus pelecehan seksual yang ditangani Satreskrim Polresta Banda Aceh selama 2023 dan 2024 telah mencapai 90 persen penyelesaian dari total kasus yang dilaporkan.

 

Tags: AcehDukun Cabulkasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umurPolresta Banda Aceh

Berita Lainnya

Fajar Rivana Sinaga Guncang PT Toyota Astra Motor, Laporkan Dugaan Gratifikasi
Hukrim

Fajar Rivana Sinaga Guncang PT Toyota Astra Motor, Laporkan Dugaan Gratifikasi

5 Maret 2026
Kajatisu Tahan Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Terkait Dugaan Korupsi PNBP Pelabuhan
Hukrim

Kajatisu Tahan Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Terkait Dugaan Korupsi PNBP Pelabuhan

24 Februari 2026
Ditres Narkoba Polda Sumut Ungkap 923 Kasus Narkoba Awal 2026
Hukrim

Ditres Narkoba Polda Sumut Ungkap 923 Kasus Narkoba Awal 2026

25 Februari 2026
Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp13,18 Miliar Proyek Waterfront Danau Toba
Hukrim

Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp13,18 Miliar Proyek Waterfront Danau Toba

24 Februari 2026
Remaja Aceh Barat Diduga Jadi Korban Kekerasan Oknum TNI Tuai Sorotan Anggota DPR
Hukrim

Remaja Aceh Barat Diduga Jadi Korban Kekerasan Oknum TNI Tuai Sorotan Anggota DPR

22 Februari 2026
Proyek di Deli Serdang Dilaporkan ke KPK Satu Tahun Kepemimpinan Bupati
Hukrim

Proyek di Deli Serdang Dilaporkan ke KPK Satu Tahun Kepemimpinan Bupati

22 Februari 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

26 Februari 2026

Berita Terkini

Sekda Aceh Tinjau Gerakan Pangan Murah di Meulaboh, Pastikan Stabilitas Harga Pangan Selama Ramadhan

Sekda Aceh Tinjau Gerakan Pangan Murah di Meulaboh, Pastikan Stabilitas Harga Pangan Selama Ramadhan

9 Maret 2026
Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan bersama Ketua TP PKK, Ny Jelita Asri Ludin Tambunan didampingi Direktur BUMD Grha Bhineka Perkasa Jaya, Deny Reza ST melakukan pemukulan bedug sebagai tanda dibukanya pelaksanaan Ramadan Fair dan Festival Rakyat 2026. (Dok/Ist)

Ramadan Fair Deli Serdang Dorong UMKM di Lubuk Pakam

9 Maret 2026
Kumpulan banyak nya wajan-wajan tanah liat yang tersusun rapi milik Nurmala. (TubinNews/Nurul Azkia)

Wajan Tanah Liat Kian Jarang Diminati di Pasar Beureunuen

9 Maret 2026
Komunitas Pemancing Aceh Gelar Aksi Sosial, Berbagi Takjil dan Santuni Anak Yatim di Tugu Kilometer Nol Banda Aceh

Komunitas Pemancing Aceh Gelar Aksi Sosial, Berbagi Takjil dan Santuni Anak Yatim di Tugu Kilometer Nol Banda Aceh

9 Maret 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial