Jumat, 31 Oktober 2025
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kejati Sumut Terima UP 700 Juta Lebih dari Perkara Dugaan Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau Namorambe

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
23 Januari 2025
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

MEDAN,TUBINNEWS.COM | Mengawali tahun 2025, Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima uang pengembalian (UP) kerugian negara yang berasal dari perkara Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Belanja Bahan-bahan Bangunan dan Konstruksi Penataan Situs Benteng Putri Hijau Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara, atas nama tersangka RS berupa uang sebesar Rp 771.759.583,37,-.

“Uang Pengembalian kerugian negara diserahkan langsung oleh perwakilan tersangka RS (karyawan swasta/Wakil Direktur CV Kenanga-selaku rekanan) kepada tim penyidik Kejati Sumut,” kata Kasi Penkum Adre W Ginting, SH,MH dalam keterangan persnya, Jumat (10/1/2025) di kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.

BeritaTerkait

Gambar-WhatsApp-2025-10-29-pukul-16.15.08_bbd8b531-120x86 Kejati Sumut Terima UP 700 Juta Lebih dari Perkara Dugaan Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau Namorambe

Tren Narkoba Baru Ketamine-Etomidate, Kapolri: Akan Ada Terobosan Hukum

29 Oktober 2025
IMG-20251028-WA0034-120x86 Kejati Sumut Terima UP 700 Juta Lebih dari Perkara Dugaan Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau Namorambe

Polda Sumut Ungkap Komplotan Begal Pegawai Imigrasi, Dua Pelaku Ditangkap

29 Oktober 2025
IMG-20251026-WA0016-120x86 Kejati Sumut Terima UP 700 Juta Lebih dari Perkara Dugaan Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau Namorambe

Respon Cepat Brimob Polda Sumut, Pelaku KDRT dan Penganiayaan di Medan Tembung Berhasil Diamankan

28 Oktober 2025

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan 3 (tiga) tersangka kasus dugaan korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi penataan situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.

Proyek tahun anggaran 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp3,3 miliar lebih, tepatnya sebesar Rp3.374.077.924, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara hampir mencapai Rp1 miliar, tepatnya sebesar Rp817.008.240.

IMG-20250110-WA0162 Kejati Sumut Terima UP 700 Juta Lebih dari Perkara Dugaan Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau Namorambe

Adre Ginting, mengatakan bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Sumut.

Adapun tiga tersangka yang sudah ditahan adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial JP, Konsultan Pengawas berinisial RGM, dan rekanan berinisial RS

Adre menjelaskan, proyek tersebut tidak diselesaikan dengan tepat waktu dan dilakukan adendum hingga 2 kali, serta ditemukan adanya kekurangan volume dalam pekerjaannya.

Baca Juga :  Mahasiswa dan Masyarakat Gelar Aksi Tuntut Penindakan Korupsi Dana Desa Tapanuli Tengah di Kejatisu

“Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Ahli Auditor Kejati Sumut sebesar Rp817.008.240,” jelasnya.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, perbuatan para tersangka melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 771.759.583,37, telah disetor ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut,” katanya.

Tags: KejatisuKorupsiPariwisata

Berita Lainnya

Tren Narkoba Baru Ketamine-Etomidate, Kapolri: Akan Ada Terobosan Hukum
Hukrim

Tren Narkoba Baru Ketamine-Etomidate, Kapolri: Akan Ada Terobosan Hukum

29 Oktober 2025
Polda Sumut Ungkap Komplotan Begal Pegawai Imigrasi, Dua Pelaku Ditangkap
Hukrim

Polda Sumut Ungkap Komplotan Begal Pegawai Imigrasi, Dua Pelaku Ditangkap

29 Oktober 2025
Respon Cepat Brimob Polda Sumut, Pelaku KDRT dan Penganiayaan di Medan Tembung Berhasil Diamankan
Hukrim

Respon Cepat Brimob Polda Sumut, Pelaku KDRT dan Penganiayaan di Medan Tembung Berhasil Diamankan

28 Oktober 2025
Pelaku Kriminal, Begal, Tauran Hingga Rayab Besi Berhasil Ditangkap Polisi, Mengaku Sehat Tapi Menyesal
Hukrim

Pelaku Kriminal, Begal, Tauran Hingga Rayab Besi Berhasil Ditangkap Polisi, Mengaku Sehat Tapi Menyesal

27 Oktober 2025
Nomor WhatsApp Kasat Reskrim Aceh Barat Dibajak, Warga Diminta Waspada Penipuan
Hukrim

Nomor WhatsApp Kasat Reskrim Aceh Barat Dibajak, Warga Diminta Waspada Penipuan

27 Oktober 2025
DJ Parlin Sembiring Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Pajus, Polisi Pastikan Tes Urine Negatif
Hukrim

DJ Parlin Sembiring Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Pajus, Polisi Pastikan Tes Urine Negatif

27 Oktober 2025
  • Trending
  • Latest
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025
Kejati Aceh Tetapkan Sekda Aceh Jaya dan Anggota DPRK Tersangka Korupsi Program PSR, Kerugian Negara Rp38,4 Miliar

Kejati Aceh Tetapkan Sekda Aceh Jaya dan Anggota DPRK Tersangka Korupsi Program PSR, Kerugian Negara Rp38,4 Miliar

11 Agustus 2025
Desa Cinta Rakyat Jadi Laporan, Warga Desak Kejati Sumut Panggil Kepala Desa

Desa Cinta Rakyat Jadi Laporan, Warga Desak Kejati Sumut Panggil Kepala Desa

31 Oktober 2025
Kapolda Sumut Launching SPPG Polres Asahan: Langkah Nyata Polri Dukung Generasi Sehat dan Cerdas

Kapolda Sumut Launching SPPG Polres Asahan: Langkah Nyata Polri Dukung Generasi Sehat dan Cerdas

31 Oktober 2025
Kapolda Sumut: Polisi Harus Menjadi Polisi Rakyat, Hadir dan Humanis

Kapolda Sumut: Polisi Harus Menjadi Polisi Rakyat, Hadir dan Humanis

30 Oktober 2025
Bidan Deli Serdang Ngaku Dipungli untuk Naik Pangkat, Curhat Langsung ke Presiden Prabowo

Bidan Deli Serdang Ngaku Dipungli untuk Naik Pangkat, Curhat Langsung ke Presiden Prabowo

30 Oktober 2025

Berita Terkini

Desa Cinta Rakyat Jadi Laporan, Warga Desak Kejati Sumut Panggil Kepala Desa

Desa Cinta Rakyat Jadi Laporan, Warga Desak Kejati Sumut Panggil Kepala Desa

31 Oktober 2025
Kapolda Sumut Launching SPPG Polres Asahan: Langkah Nyata Polri Dukung Generasi Sehat dan Cerdas

Kapolda Sumut Launching SPPG Polres Asahan: Langkah Nyata Polri Dukung Generasi Sehat dan Cerdas

31 Oktober 2025
Kapolda Sumut: Polisi Harus Menjadi Polisi Rakyat, Hadir dan Humanis

Kapolda Sumut: Polisi Harus Menjadi Polisi Rakyat, Hadir dan Humanis

30 Oktober 2025
Bidan Deli Serdang Ngaku Dipungli untuk Naik Pangkat, Curhat Langsung ke Presiden Prabowo

Bidan Deli Serdang Ngaku Dipungli untuk Naik Pangkat, Curhat Langsung ke Presiden Prabowo

30 Oktober 2025
TubinNews

Tubinnews.com adalah sebuah platform media independen yang berkomitmen untuk menyajikan berita akurat dan terkini kepada masyarakat.

TubinNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.