Rabu, 11 Februari 2026
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukrim

HGU Untuk PT RM Dianggap Tak Untungkan Masyarakat dan Daerah, Begini Solusi dari DPRK Simeulue

Redaksi by Redaksi
21 Januari 2025
HGU Untuk PT RM Dianggap Tak Untungkan Masyarakat dan Daerah, Begini Solusi dari DPRK Simeulue

Anggota DPRK Simeulue, M. Johan Jallah. (Foto: Ist).

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Simeulue – Polemik pembukaan lahan oleh PT Raja Marga (PT RM) tampaknya masih belum berakhir, pasalnya, meski saat ini pemerintah Kabupaten Simeulue sedang berupaya “memuluskan” pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) terhadap PT Raja Marga, namun, upaya itu pun masih menuai sorotan, karena dianggap tak memberikan keuntung masyarakat dan daerah. Minggu (21/1/2025).

Seperti yang disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue, M. Johan Jalla. Dengan tegas dirinya menolak penerbitan HGU kepada PT. Raja Marga untuk mengelola ribuan hektare lahan perkebunan di kabupaten kepulauan itu.

BeritaTerkait

IMG-20260209-WA0048-120x86 HGU Untuk PT RM Dianggap Tak Untungkan Masyarakat dan Daerah, Begini Solusi dari DPRK Simeulue

Praktisi Hukum Hans Silalahi Laporkan LS Ke Polrestabes Medan 

10 Februari 2026
IMG-20260208-WA0006-120x86 HGU Untuk PT RM Dianggap Tak Untungkan Masyarakat dan Daerah, Begini Solusi dari DPRK Simeulue

Timsus Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu di Tebing Tinggi, Tiga Pelaku Diamankan

8 Februari 2026
result_627359132_1323423633159325_4195501172679250052_n-120x86 HGU Untuk PT RM Dianggap Tak Untungkan Masyarakat dan Daerah, Begini Solusi dari DPRK Simeulue

BNN Amankan 160 Kg Sabu dan 200 Kg Ganja dari Jaringan Aceh–Medan  

6 Februari 2026

Sekretaris Komisi II DPRK Simeulue itu berpendapat, bahwa penerbitan HGU tersebut, tidak menguntungkan masyarakat dan daerah, malah, kata Johan Jalla sebaliknya dapat merugikan rakyat dan daerah di masa yang akan datang. Menurutnya, jika Penerbitan HGU dipaksakan, dikhawatirkan akan berpotensi menimbulkan konflik agraria yang berkepanjangan.

“Kita tegas menolak penerbitan HGU tersebut, karena jelas merugikan masyarakat dan Daerah,” tegas Johan Jalla didampingi Jamiudin, S.Pd.i, Anggota Komisi IV DPRK Simeulue, saat ditemui beberapa waktu lalu.

Johan Jalla menjelaskan, penolakan pemberian HGU tersebut tidak serta merta menolak investasi, ia menyadari pentingnya investor masuk ke Simeulue demi kemajuan daerah. Namun, dirinya menegaskan, investasi dilakukan sesuai prosedur dan mempertimbangkan dampak ekonomi terhadap masyarakat.

“Kami mendukung investasi di Simeulue, tetapi tidak dengan cara seperti yang dilakukan PT. Raja Marga saat ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Red Notice untuk Bandar Narkoba: Polda Sumut Buru Pasutri THM Dragon dan Pengendali Sabu

Selain itu, Johan Jalla juga meminta kepada Pemerintah Daerah agar mengkaji lebih dalam sebelum menerbitkan rekomendasi izin HGU tersebut. Baginya, skema pembagian lahan dalam pola plasma 20 persen yang tertuang dalam aturan HGU, dinilai tidak sebanding dengan penguasaan lahan oleh perusahaan dalam jangka waktu panjang.

“Sebelum mengeluarkan rekomendasi HGU untuk PT Raja Marga, Pemerintah daerah perlu mengkaji apa manfaat dan mudaratnya bagi masyarakat dan daerah, apa yang bisa didapat masyarakat dari plasma 20 persen? Sisanya tetap dikelola PT. Raja Marga selama puluhan tahun ke depan,” ujarnya lagi.

Solusi Untungkan Masyarakat dan Daerah Simeulue

Dalam hal PT RM yang akan mengelola ribuan hektare lahan untuk perkebunan kelapa sawit tersebut, Johan Jalla memberikan solusi alternatif yang lebih berpihak pada pemilik lahan dan kesejahteraan daerah Simeulue, yakni, dengan skema kemitraan antara PT RM dengan masyarakat dan pemerintah daerah.

Skema tersebut dijelaskannya, misal, masyarakat punya lahan satu hektare dihargai Rp 40 juta dengan sistem perusahaan berhutang kepada pemilik lahan. Selanjutnya, kata Johan Jalla, setelah dijadikan kebun kelapa sawit dan berhasil, pihak perusahaan akan membayar hutang tersebut dengan cara bagi hasil.

“Misalnya, dalam satu hektare menghasilkan 3-4 ton perbulan dengan nilai penjualan Rp6 juta setelah potong ongkos dan lain-lain. Hasil itu, diserahkan kepada pemilik lahan 40 persen atau setara Rp2,4 juta sebagai cicilan hutang terhadap pemilik lahan, jadi kalau satu tahun totalnya Rp 28,8 juta. Artinya dua tahun lunas, kemudian setelah itu, kebun tersebut diserahkan kepada pemiliknya dan dikelola sendiri,” jelas Johan Jalla yang juga diamini Jamiudin.

Keuntungan perusahaan, lanjut Johan Jalla, ada 60 persen atau setara Rp3,6 juta untuk perusahaan, jika diakumulasikan selama dua tahun, maka kata dia, pihak perusahaan mendapatkan keuntungan Rp 86,4 juta dalam satu haktare.

Baca Juga :  Team Macan Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Tiga Pengguna Narkoba dalam Patroli Malam

“Bayangkan kalau 1.500 atau 2.000 hektare berapa milyar selama dua tahun. Tapi mereka (PT RM -red) untungnya sedikit itu, sekarang ini mau mereka untungnya Rp 1 miliar satu hari,” imbuhnya

Masih kata Johan Jalla, setelah lunas dibayar kepada pemilik lahan tersebut, maka perkebunan itu diserahkan kepada kembali dan menjadi hak milik masyarakat 100 persen. Keuntungan untuk daerah, kata dia, berasal dari pajak-pajak dalam setiap transaksi penjualan hasil tersebut.

“Karena yang membangun perkebunan itu adalah pihak perusahaan, maka hasil panen dijual kepada PT Raja Marga dengan ketentuan harga pembelian (Sawit) sama dengan di daratan, karena kalau ada perbedaan harga walapun cuma Rp 200, maka kita jual ke luar,” pungkasnya.

Ia juga menekankan, pentingnya melibatkan para ahli dan akademisi dalam merumuskan skema kemitraan tersebut, agar tercipta model yang efektif, efisien, dan berkelanjutan. Dirinya berharap agar pemerintah daerah dapat serius mempertimbangkan usulan ini dan membuka dialog dengan semua pihak yang terkait.

Selain itu juga, Johan Jalla meminta Pemerintah Kabupaten Simeulue untuk lebih berhati-hati dalam memberikan izin HGU. Ia juga mengingatkan Pj. Bupati agar tidak mengeluarkan rekomendasi terkait izin HGU karena masa jabatannya yang segera berakhir.

“Kepada Pak Pj. Bupati, karena masa tugas beliau tinggal menghitung bulan, dan pembahasan HGU ini masih panjang prosesnya, lebih baik jangan mengeluarkan rekomendasi. Biarkan bupati terpilih nanti yang memutuskan, apakah HGU ini boleh atau tidak,” tegasnya.

Terakhir dirinya juga mengingatkan bahwa perekonomian masyarakat Simeulue sangat bergantung pada sektor perkebunan.

“Jika ribuan hektare lahan ini diberikan izin untuk PT. Raja Marga, bagaimana dengan masa depan anak cucu kita?,” pungkasnya.

Tags: AcehDPRK SimeulueHGUJohan JallahPT Raja MargaSimeulue

Berita Lainnya

Praktisi Hukum Hans Silalahi Laporkan LS Ke Polrestabes Medan 
Hukrim

Praktisi Hukum Hans Silalahi Laporkan LS Ke Polrestabes Medan 

10 Februari 2026
Timsus Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu di Tebing Tinggi, Tiga Pelaku Diamankan
Hukrim

Timsus Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu di Tebing Tinggi, Tiga Pelaku Diamankan

8 Februari 2026
BNN Amankan 160 Kg Sabu dan 200 Kg Ganja dari Jaringan Aceh–Medan   
Hukrim

BNN Amankan 160 Kg Sabu dan 200 Kg Ganja dari Jaringan Aceh–Medan  

6 Februari 2026
Kasus Pencurian Mesin Kopi di Aceh Tengah Berujung Penganiayaan Anak, Ini Penjelasan Polda Aceh
Hukrim

Kasus Pencurian Mesin Kopi di Aceh Tengah Berujung Penganiayaan Anak, Ini Penjelasan Polda Aceh

6 Februari 2026
Tangan Patah Diduga Dipukul Abang Kandung Malah Mengaku Jadi Korban
Hukrim

Tangan Patah Diduga Dipukul Abang Kandung Malah Mengaku Jadi Korban

6 Februari 2026
Kapolrestabes Medan Tegaskan Alur Hukum Narasi Korban Jadi Tersangka Berjalan Objektif
Hukrim

Kapolrestabes Medan Tegaskan Alur Hukum Narasi Korban Jadi Tersangka Berjalan Objektif

6 Februari 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025

Berita Terkini

Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Peredaran 20 Kg Ganja Asal Aceh

Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Peredaran 20 Kg Ganja Asal Aceh

11 Februari 2026
Bupati Nagan Raya Hadir Dalam Pembukaan TMMD Dan Berikan Apresiasi Kepada TNI

Bupati Nagan Raya Hadir Dalam Pembukaan TMMD Dan Berikan Apresiasi Kepada TNI

11 Februari 2026
Perserta Aksi Demo Suarakan Solusi Dari Pemkab Nagan Raya Masalah Tambang

Perserta Aksi Demo Suarakan Solusi Dari Pemkab Nagan Raya Masalah Tambang

11 Februari 2026
TMMD Reguler Aceh Barat Resmi Dimulai, Wujud Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah Dalam Membangun Desa

TMMD Reguler Aceh Barat Resmi Dimulai, Wujud Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah Dalam Membangun Desa

11 Februari 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial