Sabtu, 24 Januari 2026
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukum

Empat Pelaku Judi Online di Banda Aceh Dihukum Cambuk

Redaksi by Redaksi
3 Februari 2025

Algojo mengeksekusi cambuk Pelaku Maisir (Judi Online) di lapangan Bustanussalihin, Kota Banda Aceh. Kamis (30/1/2025). (Foto: Ist)

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Banda Aceh, Tubinnews.com – Empat orang yang terbukti terlibat dalam praktik judi online (maisir) di Kota Banda Aceh menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanusalatin pada Kamis, (30/1/2025).

Hukuman cambuk ini dilakukan secara terbuka sebagai bagian dari penegakan syariat Islam di Aceh.

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2026-01-22-at-16.20.35-120x86 Empat Pelaku Judi Online di Banda Aceh Dihukum Cambuk

Diduga Mandek, Penggugat Kasus Citraland Siap Tempuh Jalur PTUN hingga MA

22 Januari 2026
WhatsApp-Image-2026-01-21-at-16.38.26-120x86 Empat Pelaku Judi Online di Banda Aceh Dihukum Cambuk

Fakta Baru OTT Bupati Sudewo, Uang Disimpan dalam Karung Seperti Beras

21 Januari 2026
kpk-periksa-bupati-pati-1756293964010_169-120x86 Empat Pelaku Judi Online di Banda Aceh Dihukum Cambuk

BREAKING NEWS: KPK Tangkap Bupati Pati Sudewo

19 Januari 2026

Menurut Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, Roslina A. Djalil, kasus ini terungkap setelah personil melakukan pengawasan rutin di sejumlah warung internet (warnet). Dari hasil pemantauan, empat orang diketahui sedang melakukan perbuatan judi online, yang melanggar Qanun Jinayat.

Roslina menyatakan bahwa kasus ini ditangani dengan serius. Tiga dari empat pelaku melanggar Pasal 18 Qanun Nomor 6 Tahun 2014. Dua di antaranya dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 10 kali, dikurangi masa tahanan dua bulan sehingga menjalani 8 kali cambuk. Sementara satu pelaku lainnya dihukum 12 kali cambuk, dikurangi masa tahanan dua bulan menjadi 10 kali cambuk.

Sementara itu, satu pelaku lainnya terbukti melanggar Pasal 19 Qanun Nomor 6 Tahun 2014, yang ancaman hukumannya lebih berat. Ia dijatuhi hukuman 25 kali cambuk, dikurangi masa tahanan tiga bulan sehingga menjalani 22 kali cambuk.

Perbedaan jumlah cambukan ini didasarkan pada nilai taruhan yang digunakan. Jika nilai taruhan melebihi 2 gram emas murni, maka ancaman hukumannya lebih tinggi dibandingkan dengan yang bertaruh di bawah jumlah tersebut.

Dalam kasus ini, pemilik warnet tempat para pelaku berjudi tidak dikenakan sanksi hukum karena tidak mengetahui bahwa fasilitas mereka disalahgunakan. Namun, pihak Satpol PP dan WH mengimbau pemilik warnet untuk meningkatkan pengawasan guna mencegah praktik serupa di masa depan.

Baca Juga :  Gubernur Muallem Kukuhkan Kepala BPKP Baru, Ungkap Janji Presiden Bantu Keruk Muara Pelabuhan di Aceh

Roslina juga mengajak masyarakat Kota Banda Aceh untuk aktif dalam mendukung penegakan syariat Islam dengan mengawasi lingkungan sekitar.

“Kami berharap masyarakat dapat melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi,” ujarnya.

Sebagai upaya pencegahan, Satpol PP dan WH berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan di seluruh wilayah Kota Banda Aceh selama 24 jam dengan melibatkan berbagai tim pengawas. Selain itu, surat imbauan juga akan dikirimkan kepada para pemilik usaha agar turut serta dalam menjaga lingkungan dari aktivitas yang bertentangan dengan hukum syariat.

 

 

Tags: AcehBanda AcehHukum CambukJudi onlineSyariat islam

Berita Lainnya

Diduga Mandek, Penggugat Kasus Citraland Siap Tempuh Jalur PTUN hingga MA
Hukrim

Diduga Mandek, Penggugat Kasus Citraland Siap Tempuh Jalur PTUN hingga MA

22 Januari 2026
Fakta Baru OTT Bupati Sudewo, Uang Disimpan dalam Karung Seperti Beras
Hukrim

Fakta Baru OTT Bupati Sudewo, Uang Disimpan dalam Karung Seperti Beras

21 Januari 2026
KPK menangkap Bupati Pati Sudewo dalam Operasi Tangkap Tangan di Jawa Tengah
Hukrim

BREAKING NEWS: KPK Tangkap Bupati Pati Sudewo

19 Januari 2026
Personil Diserang, Kombes Jean Calvijn: Tak Ada Tempat Bagi Mafia Narkoba
Hukrim

Personil Diserang, Kombes Jean Calvijn: Tak Ada Tempat Bagi Mafia Narkoba

18 Januari 2026
Aksi Demo di Mapolda Aceh Diduga Ditunggangi Kepentingan Bandar Narkoba
Hukrim

Aksi Demo di Mapolda Aceh Diduga Ditunggangi Kepentingan Bandar Narkoba

14 Januari 2026
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Dirut PT PASU terkait dugaan korupsi aluminium
Hukrim

Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU, Kerugian Negara Capai Rp133 Miliar

14 Januari 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025

Berita Terkini

Camat Pagar Merbau Tegaskan Berita Hoax Terkait Lahan

Camat Pagar Merbau Tegaskan Berita Hoax Terkait Lahan

24 Januari 2026
Upgrading Kinerja Pengurus, Fomaba Meulaboh Gelar Rapat Tahunan

Upgrading Kinerja Pengurus, Fomaba Meulaboh Gelar Rapat Tahunan

24 Januari 2026
Bupati Deli Serdang Berang, Kabid Dishub Ditegur Keras Soal Kutipan Parkir

Bupati Deli Serdang Berang, Kabid Dishub Ditegur Keras Soal Kutipan Parkir

24 Januari 2026
YPANBA Pasang 1 Unit Skyhydrant di Kubu Bireuen Atasi Kesulitan Air Bersih dan MCK

YPANBA Pasang 1 Unit Skyhydrant di Kubu Bireuen Atasi Kesulitan Air Bersih dan MCK

24 Januari 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial