Minggu, 29 Maret 2026
TubinNews
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Breaking News

Kejati Sumut Damaikan Tersangka Penganiayaan dan Penadah HP dengan Korbannya, Tali Silaturahim Kembali Dirajut

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
18 Desember 2024
Kejati Sumut Damaikan Tersangka Penganiayaan dan Penadah HP dengan Korbannya, Tali Silaturahim Kembali Dirajut
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

MEDAN,Tubinnews.com | Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto,SH,MH diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan,SH,MH, didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang,SH,MH, Kabag TU dan para Kasi menyampaikan ekspose dua perkara kepada JAM Pidum Prof. Asep Nana Mulyana dan Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH,MH dari ruang Vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Rabu (18/12/2024).

 

BeritaTerkait

images-1-1-120x86 Kejati Sumut Damaikan Tersangka Penganiayaan dan Penadah HP dengan Korbannya, Tali Silaturahim Kembali Dirajut

Sampah Bisa Menjadi Pundi Rupiah,Dinas DLH Luncurkan Program Kemitraan Pengelolaan Sampah

26 Maret 2026
Screenshot_20260326_181750_Video-Player-120x86 Kejati Sumut Damaikan Tersangka Penganiayaan dan Penadah HP dengan Korbannya, Tali Silaturahim Kembali Dirajut

Eks Kepala KSOP Resmi Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pelabuhan Belawan

26 Maret 2026
DSC08033-120x86 Kejati Sumut Damaikan Tersangka Penganiayaan dan Penadah HP dengan Korbannya, Tali Silaturahim Kembali Dirajut

Danramil Percut Sei Tuan Akui Tidak Pernah Dilibatkan Kepala Desa Cinta Rakyat

25 Maret 2026

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH menyampaikan bahwa dua perkara yang diajukan dan disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan humanis berasal dari Kejari Batubara dan Kejari Asahan.

 

Perkara pertama, lanjut Adre berasal dari Kejari Batubara dengan tersangka Bambang Supriady yang sehari-hari bekerja mocok-mocok cekcok dengan keponakan saksi korban Fahlul Rozi yaitu anak kandung dari Tersangka Bambang Supriady karena saksi korban Fahlul Rozi telah merusak atau membanting handphone milik anak Tersangka, bernama Dinda dan Cinta di Dusun IV Desa Simpang Dolok Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.

 

Kemudian, di dalam rumah saksi korban Fahlul Rozi yang sedang tiduran di ruang tamu sambil bermain handphone, kemudian tiba-tiba Tersangka Bambang yang merupakan mantan abang ipar saksi korban mendatangi saksi korban dan langsung menendang muka saksi korban menggunakan kakinya lalu memukul saksi korban dengan tangan.

IMG-20241218-WA0324 Kejati Sumut Damaikan Tersangka Penganiayaan dan Penadah HP dengan Korbannya, Tali Silaturahim Kembali Dirajut

Lalu, Tersangka Bambang keluar rumah saksi korban dan mengambil 1 (satu) batang kayu, kemudian kembali ke dalam rumah saksi korban dan memukul saksi korban dengan kayu tersebut dibagian kepala atau jidat kiri dan belakang kepalan saksi korban hingga luka, dan juga memukuli punggung saksi korban hingga memar dan mendorong kepala saksi korban ke tembok, setelah itu Tersangka pergi meninggalkan rumah saksi korban tanpa mengatakan penyebab Tersangka menganiaya saksi korban.

Baca Juga :  Pimpinan Eks Napiter Apresiasi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arief Setyawan Tembak Mati Begal

 

Atas perbuatan Tersangka, Korban mengalami luka-luka dan melaporkan tersangka ke Polres Batubara dengan sangkaan melanggar Pasal 351 ayat (1} KUHPidana. Kemudia, jaksa fasilitator mempertemukan tersnagka dan korban untuk menyelesaikan permasalahan dengan damai.

 

Kejari Asahan

 

Sementara perkara dari Kejari Asahan dengan tersangka Dicky Finanda Syahputra melanggar Pasal 480 ke-1 atau ke-2 KUHPidana.

 

Kronologis perkaranya berawal pada Kamis, 24 Oktober 2024 bertempat di Titi Dua Lengkung Dsn II Desa Bandar Pulau Pekan Kec. Bandar Pulau Kab. Asahan, Saksi Hendri Hermawan (Tersangka dalam Berkas Terpisah/telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kisaran pada tanggal 10 Desember 2024 untuk disidangkan) mengambil tanpa izin 1 (Satu) unit handphone merk Oppo A95 warna perak pelangi bersinar dengan nomor Imei 1 : 862619051117376, Imei 2 : 862619051117368 milik dari Saksi Summa Al Kahfi dengan cara merampas dari tangan Saksi Summa Al Kahfi kemudian setelah itu, Saksi Hendri Hermawan langsung menuju ke toko ponsel milik Tersangka Dicky Finanda yang berada di Dsn V Desa Rahuning Kec. Rahuning Kab. Asahan.

 

Lalu Saksi Hendri Hermawan menjualkan 1 (Satu) unit handphone merk Oppo A95 warna perak pelangi bersinar kepada tersangka dan tersangka memberikan uang tunai sebanyak Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Saksi Hendri Hermawan lalu Saksi Hendri pergi dari toko ponsel Tersangka kemudian sekira pukul 23.45 WIB, tersangka didatangi oleh Saksi Dedi Akbar Sembiring dan Saksi Angga Ray Konanda (Keduanya merupakan Anggota Polsek Bandar Pulau) dan Saksi Hendri dilanjutkan penangkapan terhadap tersangka kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bandar Pulau guna penyidikan lebih lanjut.

 

Bahwa akibat perbuatan tersangka Saksi Summa Al Kahfi selalu pemilik HP mengalami kerugian sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) /Harga sewaktu korban membeli handphone tersebut.

Baca Juga :  GenTar Kreatifitas Milenial Lhokseumawe - Merayakan Seni dan UMKM dalam Bingkai Syariat Islam

 

Keudian, jaksa fasilitator memediasi antara tersangka penadah dengan korban dan akhirnya berdamai.

 

“Demgan adanya perdamaian ini telah membuka ruang terciptanya harmoni ditengah masyarakat. Tersangka dan korban telah mengembalikan keadaan ke semula, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” tandas Adre W. Ginting.

Berita Lainnya

Sampah Bisa Menjadi Pundi Rupiah,Dinas DLH Luncurkan Program Kemitraan Pengelolaan Sampah
Peristiwa

Sampah Bisa Menjadi Pundi Rupiah,Dinas DLH Luncurkan Program Kemitraan Pengelolaan Sampah

26 Maret 2026
Eks Kepala KSOP Resmi Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pelabuhan Belawan
Breaking News

Eks Kepala KSOP Resmi Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pelabuhan Belawan

26 Maret 2026
Danramil Percut Sei Tuan Akui Tidak Pernah Dilibatkan Kepala Desa Cinta Rakyat
Breaking News

Danramil Percut Sei Tuan Akui Tidak Pernah Dilibatkan Kepala Desa Cinta Rakyat

25 Maret 2026
Kodim 0213/Nias Bersama Yonif TP 903/BS Rampungkan Jembatan Gantung di Desa Ononamolo III. 
Breaking News

Kodim 0213/Nias Bersama Yonif TP 903/BS Rampungkan Jembatan Gantung di Desa Ononamolo III. 

25 Maret 2026
Halal Bihalal Pemkab Deli Serdang Perkuat Sinergi Pemerintah, Mitra dan Masyarakat
Peristiwa

Halal Bihalal Pemkab Deli Serdang Perkuat Sinergi Pemerintah, Mitra dan Masyarakat

25 Maret 2026
Polda Sumut Perkuat Pengamanan Arus Balik Lebaran 2026 dan Destinasi Wisata
Breaking News

Polda Sumut Perkuat Pengamanan Arus Balik Lebaran 2026 dan Destinasi Wisata

24 Maret 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

26 Februari 2026

Berita Terkini

PT EMI Apresiasi Penunjukan Sunnyl Ikbal sebagai Komisaris Utama PT PGE

PT EMI Apresiasi Penunjukan Sunnyl Ikbal sebagai Komisaris Utama PT PGE

28 Maret 2026
Ribuan Warga Kritik Kepemimpinan Kades Adi Kustiono, Rapat Koperasi Merah Putih Berlangsung Panas

Ribuan Warga Kritik Kepemimpinan Kades Adi Kustiono, Rapat Koperasi Merah Putih Berlangsung Panas

28 Maret 2026
Sampah Bisa Menjadi Pundi Rupiah,Dinas DLH Luncurkan Program Kemitraan Pengelolaan Sampah

Sampah Bisa Menjadi Pundi Rupiah,Dinas DLH Luncurkan Program Kemitraan Pengelolaan Sampah

26 Maret 2026
Eks Kepala KSOP Resmi Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pelabuhan Belawan

Eks Kepala KSOP Resmi Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pelabuhan Belawan

26 Maret 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial