Jumat, 31 Oktober 2025
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Politik

Pose “Tiga Jari” Bersama Calon Bupati, Kades di Simeulue Diduga Terlibat Politik Praktis

Redaksi by Redaksi
12 November 2024
Pose “Tiga Jari” Bersama Calon Bupati, Kades di Simeulue Diduga Terlibat Politik Praktis

FOTO: Sejumlah kepala desa di Kabupaten Simeuleue tampak memberikan dukungan kepada salah satu Calon Bupati (CABUB), dengan berpose tiga jari bersama calon bupati tersebut.

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Sinabang, Tubinews – Sejumlah kepala desa di Kabupaten Simeuleue diduga secara terang-terangan terlibat dalam politik praktis. Mereka tampak memberikan dukungan kepada salah satu Calon Bupati (Cabub), dengan berpose tiga jari bersama calon bupati tersebut.

Beberapa kepala desa yang ikut berpose berinisial (ZA), (SA), (JL), (SI, (JI) dan Sekdes inisial (SI). Diketahui bahwa foto sejumlah kepala desa itu telah menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat disebabkan ketidaknetralan pejabat desa.

BeritaTerkait

Zulkarnaini-Syeh-Joel-Ketua-DPW-PSI-Aceh-120x86 Pose "Tiga Jari" Bersama Calon Bupati, Kades di Simeulue Diduga Terlibat Politik Praktis

Sejumlah Politisi Lintas Partai Hingga Mantan Kepala Desa di Aceh Ramai-Ramai Gabung PSI

21 Oktober 2025
1000701886_11zon-120x86 Pose "Tiga Jari" Bersama Calon Bupati, Kades di Simeulue Diduga Terlibat Politik Praktis

Hut Partai Demokrat Ke-24, DPC Simeulue Gelar Santunan Anak Yatim dan Doa Bersama

13 September 2025
IMG-20250812-WA0039-120x86 Pose "Tiga Jari" Bersama Calon Bupati, Kades di Simeulue Diduga Terlibat Politik Praktis

Keucik Gampong Rundeng Bantah Tuduhan Korupsi Dana Desa, Siap Diaudit Ulang

12 Agustus 2025

Keterlibatan para pejabat desa dalam kampanye politik praktis ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 29 huruf (j), kepala desa atau Keuchik dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Larangan tersebut dibuat untuk memastikan bahwa kepala desa dapat menjalankan tugas dan fungsi pelayanan masyarakat tanpa ada pengaruh atau kepentingan politik tertentu.

Selain itu, berdasarkan undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada juga mengatur hal serupa. Pada Pasal 71 ayat (1), disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau perangkat desa lainnya dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Dengan demikian, tindakan yang dilakukan oleh oknum kepala desa dengan berpose tiga jari itu dianggap ikut menguntungkan salah satu Paslon. Hal tersebut jelas telah melangkahi dan melanggar ketentuan hukum.

Baca Juga :  Heboh! Aparatur Hukum Desa di Kabupaten Simeulue Ramai-Ramai Mengundurkan Diri, Protes Perbup Baru

Tidak hanya itu, dalam undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA), yaitu undang-undang Nomor 11 Tahun 2006. Dalam Pasal 123 ayat (3) UUPA, diatur bahwa perangkat desa, termasuk Kepala desa dan Imum Mukim, harus menjalankan tugas mereka tanpa keberpihakan politik. Keberpihakan dalam politik dinilai merusak independensi dan integritas mereka sebagai pelayan masyarakat.

Tags: Kepala DesaPilkada 2024Simeulue

Berita Lainnya

Sejumlah Politisi Lintas Partai Hingga Mantan Kepala Desa di Aceh Ramai-Ramai Gabung PSI
Politik

Sejumlah Politisi Lintas Partai Hingga Mantan Kepala Desa di Aceh Ramai-Ramai Gabung PSI

21 Oktober 2025
Hut Partai Demokrat Ke-24, DPC Simeulue Gelar Santunan Anak Yatim dan Doa Bersama
Politik

Hut Partai Demokrat Ke-24, DPC Simeulue Gelar Santunan Anak Yatim dan Doa Bersama

13 September 2025
Keucik Gampong Rundeng Bantah Tuduhan Korupsi Dana Desa, Siap Diaudit Ulang
Politik

Keucik Gampong Rundeng Bantah Tuduhan Korupsi Dana Desa, Siap Diaudit Ulang

12 Agustus 2025
Protes Tak Berdasar, Ketua Fraksi NasDem DPRA Dinilai Hanya Cari Sensasi
Politik

Protes Tak Berdasar, Ketua Fraksi NasDem DPRA Dinilai Hanya Cari Sensasi

31 Maret 2025
Wagub Fadhlullah Minta Ketum PPP Dukung Revisi UUPA Guna Perpanjangan Dana Otsus Aceh
Politik

Wagub Fadhlullah Minta Ketum PPP Dukung Revisi UUPA Guna Perpanjangan Dana Otsus Aceh

9 Maret 2025
DPT Ditetapkan, Suhadi Minta Jajaran Tetap Lakukan Pencermatan Daftar Pemilih
Politik

DPT Ditetapkan, Suhadi Minta Jajaran Tetap Lakukan Pencermatan Daftar Pemilih

26 Februari 2025
  • Trending
  • Latest
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025
Kejati Aceh Tetapkan Sekda Aceh Jaya dan Anggota DPRK Tersangka Korupsi Program PSR, Kerugian Negara Rp38,4 Miliar

Kejati Aceh Tetapkan Sekda Aceh Jaya dan Anggota DPRK Tersangka Korupsi Program PSR, Kerugian Negara Rp38,4 Miliar

11 Agustus 2025
Kapolda Sumut Launching SPPG Polres Asahan: Langkah Nyata Polri Dukung Generasi Sehat dan Cerdas

Kapolda Sumut Launching SPPG Polres Asahan: Langkah Nyata Polri Dukung Generasi Sehat dan Cerdas

31 Oktober 2025
Kapolda Sumut: Polisi Harus Menjadi Polisi Rakyat, Hadir dan Humanis

Kapolda Sumut: Polisi Harus Menjadi Polisi Rakyat, Hadir dan Humanis

30 Oktober 2025
Bidan Deli Serdang Ngaku Dipungli untuk Naik Pangkat, Curhat Langsung ke Presiden Prabowo

Bidan Deli Serdang Ngaku Dipungli untuk Naik Pangkat, Curhat Langsung ke Presiden Prabowo

30 Oktober 2025
Binaan Bank Aceh Pelaku UMKM Meulaboh Gelar Training of Beneficiaries

Binaan Bank Aceh Pelaku UMKM Meulaboh Gelar Training of Beneficiaries

30 Oktober 2025

Berita Terkini

Kapolda Sumut Launching SPPG Polres Asahan: Langkah Nyata Polri Dukung Generasi Sehat dan Cerdas

Kapolda Sumut Launching SPPG Polres Asahan: Langkah Nyata Polri Dukung Generasi Sehat dan Cerdas

31 Oktober 2025
Kapolda Sumut: Polisi Harus Menjadi Polisi Rakyat, Hadir dan Humanis

Kapolda Sumut: Polisi Harus Menjadi Polisi Rakyat, Hadir dan Humanis

30 Oktober 2025
Bidan Deli Serdang Ngaku Dipungli untuk Naik Pangkat, Curhat Langsung ke Presiden Prabowo

Bidan Deli Serdang Ngaku Dipungli untuk Naik Pangkat, Curhat Langsung ke Presiden Prabowo

30 Oktober 2025
Binaan Bank Aceh Pelaku UMKM Meulaboh Gelar Training of Beneficiaries

Binaan Bank Aceh Pelaku UMKM Meulaboh Gelar Training of Beneficiaries

30 Oktober 2025
TubinNews

Tubinnews.com adalah sebuah platform media independen yang berkomitmen untuk menyajikan berita akurat dan terkini kepada masyarakat.

TubinNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.