Kamis, 13 November 2025
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Kriminal

Polisi Ungkap Peredaran 1 Juta Obat Keras Ilegal di Sumedang dan Tasikmalaya

Redaksi by Redaksi
18 November 2024
Polisi Ungkap Peredaran 1 Juta Obat Keras Ilegal di Sumedang dan Tasikmalaya

Konferensi Pers Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast ungkap kasus peredaran obat keras ilegal di Kota Bandung, Senin (18/11/2024)

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Bandung, Tubinews – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat berhasil menggagalkan peredaran sebanyak 1 juta obat keras ilegal di Kabupaten Sumedang dan Tasikmalaya pada awal November 2024.

Dari pengungkapan ini polisi berhasil mengamankan sembilan orang tersangka yang terlibat dalam produksi dan distribusi obat ilegal tersebut.

BeritaTerkait

DSC06725-120x86 Polisi Ungkap Peredaran 1 Juta Obat Keras Ilegal di Sumedang dan Tasikmalaya

Ribuan Massa Kecewa, Gubernur Sumut Bobby Nasution Abaikan Aspirasi Tutup TPL

10 November 2025
Screenshot_20251110_003313_WhatsApp-120x86 Polisi Ungkap Peredaran 1 Juta Obat Keras Ilegal di Sumedang dan Tasikmalaya

Polrestabes Medan Diduga “Makan Tidur”, Warga Geram dan Tangkap Maling Motor di Tembung

10 November 2025
IMG-20251108-WA0029-120x86 Polisi Ungkap Peredaran 1 Juta Obat Keras Ilegal di Sumedang dan Tasikmalaya

Ojol Jadi Korban Begal, Motor dan HP Raib, Korban Alami Luka Akibat Tebasan Parang

8 November 2025

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari penggerebekan rumah produksi obat keras ilegal di Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang.

“Tim gabungan melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan mengamankan enam orang pelaku berinisial WN, SK, CS, RC, SG, dan AM,” ujar Jules dalam konferensi pers di Bandung, Senin, 18 November 2024.

Menurut Jules, para pelaku menggunakan mesin untuk memproduksi obat berbentuk tablet yang mengandung trihexyphenidyl berlogo LL. Hasil produksi ini diedarkan ke wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur dengan menggunakan jasa rental mobil.

Selain itu, kasus serupa juga diungkap di Tasikmalaya, di mana tiga orang tersangka berinisial SY, AA, dan IF diamankan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk mesin cetak obat keras ilegal dan lima kilogram bahan baku hexymer yang belum diproduksi.

Direktur Ditresnarkoba Polda Jabar Kombes Pol. Johannes Manalu mengatakan bahwa di Sumedang, polisi berhasil menyita 1 juta obat keras ilegal siap edar. Sementara di Tasikmalaya, ditemukan 300 butir obat keras yang sudah tercetak serta 250 kilogram bahan baku hexymer.

Baca Juga :  Aksi Masif Polda Sumut Berantas Narkoba, 2.373 Kasus Terungkap Sejak Awal 2025

Johannes menjelaskan bahwa para pelaku menjual obat keras ilegal ini dengan harga yang relatif murah, yakni Rp3.000 hingga Rp5.000 per butir. Sasaran utama mereka adalah kalangan menengah ke bawah.

“Setiap 150 gram berisi 1.000 butir, mereka jual dengan harga Rp700 ribu,” ungkapnya.

Akibat perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 435 atau 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Polda Jabar menegaskan akan terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran obat keras ilegal ini. Pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyalahgunaan obat di wilayah Jawa Barat.

 

 

Tags: jawa baratnarkobaPolisi

Berita Lainnya

Ribuan Massa Kecewa, Gubernur Sumut Bobby Nasution Abaikan Aspirasi Tutup TPL
Breaking News

Ribuan Massa Kecewa, Gubernur Sumut Bobby Nasution Abaikan Aspirasi Tutup TPL

10 November 2025
Polrestabes Medan Diduga “Makan Tidur”, Warga Geram dan Tangkap Maling Motor di Tembung
Breaking News

Polrestabes Medan Diduga “Makan Tidur”, Warga Geram dan Tangkap Maling Motor di Tembung

10 November 2025
Ojol Jadi Korban Begal, Motor dan HP Raib, Korban Alami Luka Akibat Tebasan Parang
Breaking News

Ojol Jadi Korban Begal, Motor dan HP Raib, Korban Alami Luka Akibat Tebasan Parang

8 November 2025
Dinas LHK Sumut Tanggapi Viralnya Gugatan terhadap Gubernur Sumut, Begini Kata  Zainuddin Harahap
Breaking News

Dinas LHK Sumut Tanggapi Viralnya Gugatan terhadap Gubernur Sumut, Begini Kata  Zainuddin Harahap

7 November 2025
Pencurian Sepeda Motor di Aceh Barat Berhasil Ditangkap Warga
Hukrim

Pencurian Sepeda Motor di Aceh Barat Berhasil Ditangkap Warga

5 November 2025
Polres Sibolga Berhasil Tangkap Lima Pelaku Pengeroyokan Warga Simeulue Hingga Meninggal Dunia
Hukrim

Polres Sibolga Berhasil Tangkap Lima Pelaku Pengeroyokan Warga Simeulue Hingga Meninggal Dunia

4 November 2025
  • Trending
  • Latest
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Terima Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama dari Kapolri

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Terima Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama dari Kapolri

12 November 2025
Aktivis Minta KPK Tangkap Gubernur Sumatra Utara Terkait Kasus Korupsi Jalan Menyeret Topan Ginting

Aktivis Minta KPK Tangkap Gubernur Sumatra Utara Terkait Kasus Korupsi Jalan Menyeret Topan Ginting

11 November 2025
Kajari Simeulue Segera Tetapkan Tersangka Kasus Baitul Mal Simeulue, Diduga Libatkan Anggota DPRK

Kajari Simeulue Segera Tetapkan Tersangka Kasus Baitul Mal Simeulue, Diduga Libatkan Anggota DPRK

11 November 2025
Pansus DPRK dan ATR/BPN Temukan Lahan HGU PT SIR Terlantar di Aceh

Pansus DPRK dan ATR/BPN Temukan Lahan HGU PT SIR Terlantar di Aceh

11 November 2025

Berita Terkini

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Terima Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama dari Kapolri

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Terima Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama dari Kapolri

12 November 2025
Aktivis Minta KPK Tangkap Gubernur Sumatra Utara Terkait Kasus Korupsi Jalan Menyeret Topan Ginting

Aktivis Minta KPK Tangkap Gubernur Sumatra Utara Terkait Kasus Korupsi Jalan Menyeret Topan Ginting

11 November 2025
Kajari Simeulue Segera Tetapkan Tersangka Kasus Baitul Mal Simeulue, Diduga Libatkan Anggota DPRK

Kajari Simeulue Segera Tetapkan Tersangka Kasus Baitul Mal Simeulue, Diduga Libatkan Anggota DPRK

11 November 2025
Pansus DPRK dan ATR/BPN Temukan Lahan HGU PT SIR Terlantar di Aceh

Pansus DPRK dan ATR/BPN Temukan Lahan HGU PT SIR Terlantar di Aceh

11 November 2025
TubinNews

Tubinnews.com adalah sebuah platform media independen yang berkomitmen untuk menyajikan berita akurat dan terkini kepada masyarakat.

TubinNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.