Sabtu, 24 Januari 2026
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Kriminal

Polisi Ungkap Peredaran 1 Juta Obat Keras Ilegal di Sumedang dan Tasikmalaya

Redaksi by Redaksi
18 November 2024
Polisi Ungkap Peredaran 1 Juta Obat Keras Ilegal di Sumedang dan Tasikmalaya

Konferensi Pers Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast ungkap kasus peredaran obat keras ilegal di Kota Bandung, Senin (18/11/2024)

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Bandung, Tubinews – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat berhasil menggagalkan peredaran sebanyak 1 juta obat keras ilegal di Kabupaten Sumedang dan Tasikmalaya pada awal November 2024.

Dari pengungkapan ini polisi berhasil mengamankan sembilan orang tersangka yang terlibat dalam produksi dan distribusi obat ilegal tersebut.

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2026-01-23-at-22.30.02-120x86 Polisi Ungkap Peredaran 1 Juta Obat Keras Ilegal di Sumedang dan Tasikmalaya

Pemerintah Berlakukan Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler Berbasis Biometrik

23 Januari 2026
IMG-20260123-WA0067-120x86 Polisi Ungkap Peredaran 1 Juta Obat Keras Ilegal di Sumedang dan Tasikmalaya

Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba dan Judi Online di Jermal VII, 8 Orang Diboyong

23 Januari 2026
WhatsApp-Image-2026-01-23-at-15.34.38-120x86 Polisi Ungkap Peredaran 1 Juta Obat Keras Ilegal di Sumedang dan Tasikmalaya

Polsek Sunggal Tangkap Dua Pelaku Curanmor Yang Telah Beraksi di 23 TKP di Medan

23 Januari 2026

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari penggerebekan rumah produksi obat keras ilegal di Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang.

“Tim gabungan melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan mengamankan enam orang pelaku berinisial WN, SK, CS, RC, SG, dan AM,” ujar Jules dalam konferensi pers di Bandung, Senin, 18 November 2024.

Menurut Jules, para pelaku menggunakan mesin untuk memproduksi obat berbentuk tablet yang mengandung trihexyphenidyl berlogo LL. Hasil produksi ini diedarkan ke wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur dengan menggunakan jasa rental mobil.

Selain itu, kasus serupa juga diungkap di Tasikmalaya, di mana tiga orang tersangka berinisial SY, AA, dan IF diamankan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk mesin cetak obat keras ilegal dan lima kilogram bahan baku hexymer yang belum diproduksi.

Direktur Ditresnarkoba Polda Jabar Kombes Pol. Johannes Manalu mengatakan bahwa di Sumedang, polisi berhasil menyita 1 juta obat keras ilegal siap edar. Sementara di Tasikmalaya, ditemukan 300 butir obat keras yang sudah tercetak serta 250 kilogram bahan baku hexymer.

Baca Juga :  Polres Dairi Tangkap 3 Preman Pungli Aniaya Supir

Johannes menjelaskan bahwa para pelaku menjual obat keras ilegal ini dengan harga yang relatif murah, yakni Rp3.000 hingga Rp5.000 per butir. Sasaran utama mereka adalah kalangan menengah ke bawah.

“Setiap 150 gram berisi 1.000 butir, mereka jual dengan harga Rp700 ribu,” ungkapnya.

Akibat perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 435 atau 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Polda Jabar menegaskan akan terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran obat keras ilegal ini. Pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyalahgunaan obat di wilayah Jawa Barat.

 

 

Tags: jawa baratnarkobaPolisi

Berita Lainnya

Pemerintah Berlakukan Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler Berbasis Biometrik
Nasional

Pemerintah Berlakukan Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler Berbasis Biometrik

23 Januari 2026
Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba dan Judi Online di Jermal VII, 8 Orang Diboyong
Hukrim

Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba dan Judi Online di Jermal VII, 8 Orang Diboyong

23 Januari 2026
Polsek Sunggal Tangkap Dua Pelaku Curanmor Yang Telah Beraksi di 23 TKP di Medan
Hukrim

Polsek Sunggal Tangkap Dua Pelaku Curanmor Yang Telah Beraksi di 23 TKP di Medan

23 Januari 2026
Grebek Kampung Narkoba, BNN Sumut Tangkap 18 Orang di Desa Percut
Hukrim

Grebek Kampung Narkoba, BNN Sumut Tangkap 18 Orang di Desa Percut

23 Januari 2026
Pemerintah Cabut HGU 85 Ribu Hektare di Lampung
Nasional

Pemerintah Cabut HGU 85 Ribu Hektare di Lampung

22 Januari 2026
Aksi Begal Ancam Korban Dengan Klewang Resahkan Warga di Medan Tembung
Hukrim

Aksi Begal Ancam Korban Dengan Klewang Resahkan Warga di Medan Tembung

21 Januari 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025

Berita Terkini

Kades Cinta Rakyat Klarifikasi di Pelantikan A Fitrian Syukri Kadis DPMPTSP DS

Kades Cinta Rakyat Klarifikasi di Pelantikan A Fitrian Syukri Kadis DPMPTSP DS

23 Januari 2026
Pemerintah Berlakukan Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler Berbasis Biometrik

Pemerintah Berlakukan Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler Berbasis Biometrik

23 Januari 2026
Menunggu Rezeki di Pangkalan Becak

Menunggu Rezeki di Pangkalan Becak

23 Januari 2026
Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap I 2026 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap I 2026 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

23 Januari 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial