Sabtu, 24 Januari 2026
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukum

Polisi Bekuk Lima Pelaku Judi Online di Banda Aceh

Redaksi by Redaksi
6 November 2024
Polisi Bekuk Lima Pelaku Judi Online di Banda Aceh
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Banda Aceh, Tubinews – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan sejumlah pelaku perjudian online di dua lokasi berbeda.

Mereka ditangkap di sebuah warung internet (warnet) di kawasan Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, pada Sabtu (2/11) dini hari, dan di sebuah warung kopi (warkop) di kawasan Gampong Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, pada Selasa (28/10) dini hari.

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2026-01-22-at-16.20.35-120x86 Polisi Bekuk Lima Pelaku Judi Online di Banda Aceh

Diduga Mandek, Penggugat Kasus Citraland Siap Tempuh Jalur PTUN hingga MA

22 Januari 2026
WhatsApp-Image-2026-01-21-at-16.38.26-120x86 Polisi Bekuk Lima Pelaku Judi Online di Banda Aceh

Fakta Baru OTT Bupati Sudewo, Uang Disimpan dalam Karung Seperti Beras

21 Januari 2026
kpk-periksa-bupati-pati-1756293964010_169-120x86 Polisi Bekuk Lima Pelaku Judi Online di Banda Aceh

BREAKING NEWS: KPK Tangkap Bupati Pati Sudewo

19 Januari 2026

Kapolresta Banda Aceh melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, menyatakan bahwa penangkapan ini berkat laporan dari masyarakat yang resah dengan praktik perjudian di lingkungan mereka.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengamankan para pelaku yang sudah meresahkan. Kami berterima kasih atas partisipasi mereka,” ujar Fadilah saat konferensi pers, Selasa 05 November 2024.

Dalam penggerebekan tersebut, tujuh orang berhasil diamankan, terdiri dari NA (34), ABD (35), SF (38), AS (35), FK (35), dan FD (38) yang merupakan warga Banda Aceh, serta EV (39) warga Aceh Utara. Dari hasil pemeriksaan, lima orang terbukti terlibat dalam perjudian online, yaitu NA, ABD, SF, AS, dan EV. Sementara FK dan FD tidak terbukti berjudi sehingga keduanya hanya dimintai keterangan sebagai saksi sebelum dipulangkan.

Salah satu dari kelima pelaku, NA, diketahui adalah operator warnet yang menyediakan link judi bagi para pelanggan.

Penyidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa NA menggunakan aplikasi e-money untuk transaksi perjudian dengan total perputaran uang sejak Januari hingga Oktober 2024 sebesar Rp138,6 juta masuk dan Rp139,2 juta keluar.

Baca Juga :  Pisah Sambut Kabekangdam IM: Tokoh Aceh Doakan Kesuksesan Kolonel Cba Sofyan

“NA mengalami kerugian dan kasus ini menjadi bukti bahwa tidak ada kemenangan dalam perjudian. NA sendiri justru menyediakan link judi bagi pemain lain,” tegas Fadilah.

Barang bukti yang diamankan meliputi sejumlah perangkat komputer, hasil tangkapan layar (screenshot) deposit judi, ponsel, dan aplikasi e-money yang berisi saldo.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 18 Jo 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Khusus bagi NA, operator warnet, ia dijerat tambahan dengan Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE.

 

 

Tags: AcehBanda AcehJudi online

Berita Lainnya

Diduga Mandek, Penggugat Kasus Citraland Siap Tempuh Jalur PTUN hingga MA
Hukrim

Diduga Mandek, Penggugat Kasus Citraland Siap Tempuh Jalur PTUN hingga MA

22 Januari 2026
Fakta Baru OTT Bupati Sudewo, Uang Disimpan dalam Karung Seperti Beras
Hukrim

Fakta Baru OTT Bupati Sudewo, Uang Disimpan dalam Karung Seperti Beras

21 Januari 2026
KPK menangkap Bupati Pati Sudewo dalam Operasi Tangkap Tangan di Jawa Tengah
Hukrim

BREAKING NEWS: KPK Tangkap Bupati Pati Sudewo

19 Januari 2026
Personil Diserang, Kombes Jean Calvijn: Tak Ada Tempat Bagi Mafia Narkoba
Hukrim

Personil Diserang, Kombes Jean Calvijn: Tak Ada Tempat Bagi Mafia Narkoba

18 Januari 2026
Aksi Demo di Mapolda Aceh Diduga Ditunggangi Kepentingan Bandar Narkoba
Hukrim

Aksi Demo di Mapolda Aceh Diduga Ditunggangi Kepentingan Bandar Narkoba

14 Januari 2026
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Dirut PT PASU terkait dugaan korupsi aluminium
Hukrim

Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU, Kerugian Negara Capai Rp133 Miliar

14 Januari 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025

Berita Terkini

Kades Cinta Rakyat Klarifikasi di Pelantikan A Fitrian Syukri Kadis DPMPTSP DS

Kades Cinta Rakyat Klarifikasi di Pelantikan A Fitrian Syukri Kadis DPMPTSP DS

23 Januari 2026
Pemerintah Berlakukan Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler Berbasis Biometrik

Pemerintah Berlakukan Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler Berbasis Biometrik

23 Januari 2026
Menunggu Rezeki di Pangkalan Becak

Menunggu Rezeki di Pangkalan Becak

23 Januari 2026
Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap I 2026 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap I 2026 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

23 Januari 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial