Sabtu, 28 Februari 2026
TubinNews
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Polda Aceh: Hukuman Bagi Penyelundup Rohingya sangat Berat

Redaksi by Redaksi
10 Juli 2024
Polda Aceh: Hukuman Bagi Penyelundup Rohingya sangat Berat
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Banda Aceh — Ditreskrimum Polda Aceh berhasil mengungkap 24 kasus dan menangkap 43 pelaku penyelundupan imigran Rohingya ke Aceh. Dari jumlah kasus yang diungkap, 23 di antaranya telah P21 dan memperoleh vonis dari hakim.

Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah penyelundupan Rohingya di Aceh Besar pada 10 Desember 2023 lalu, yang dilakukan tiga pria asal Myanmar berinisial MA, AH, dan HB. Mereka telah divonis pada Rabu, 5 Juni 2024, masing-masing; MA delapan tahun penjara, serta AH dan HB enam tahun penjara.

BeritaTerkait

Screenshot_20260225_231718_WhatsApp-120x86 Polda Aceh: Hukuman Bagi Penyelundup Rohingya sangat Berat

Puluhan Siswa SD di Nias Selatan Diduga Keracunan MBG Dirawat Intensif di Puskesmas

26 Februari 2026
WhatsApp-Image-2026-02-26-at-00.18.58-120x86 Polda Aceh: Hukuman Bagi Penyelundup Rohingya sangat Berat

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

26 Februari 2026
IMG-20260225-WA0012-120x86 Polda Aceh: Hukuman Bagi Penyelundup Rohingya sangat Berat

Kasatlantas Polrestabes Medan Pastikan Pengendara Lawan Arah di Flyover Amplas Laka Tunggal

25 Februari 2026

“Ketiga tersangka tersebut terbukti menyelundupkan orang ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perjalanan yang sah dan tidak melalui tempat pemeriksaan imigirasi,” Kata Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto, dalam keterangannya, Rabu, 10 Juli 2024.

Dalam aksinya, jelas Ade, para tersangka tersebut terlibat mulai dari menyediakan dan menahkodai kapal berisi imigran Rohingya dari Bangladesh untuk menuju Aceh serta mempersiapkan segala kebutuhan selama perjalanan.

11825ddd-d141-4cb9-9897-a9824792ef72 Polda Aceh: Hukuman Bagi Penyelundup Rohingya sangat Berat

Disamping itu, tambah Ade, setiap orang dewasa yang diselundupkan ke Aceh, para tersangka membebankan biaya sebesar Rp100 taka atau sekitar Rp14 juta. Sementara untuk anak-anak dibebankan Rp50 taka atau sekitar Rp7 juta.

“Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” jelas Ade.

Baca Juga :  Rakernis Bidpropam 2026 Resmi Dibuka, Kapolda Aceh: Propam sebagai Garda Etik dan Penjaga Marwah Polri

Ade juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Aceh serta Rohingya di Indonesia agar tidak ikut terlibat menyelundupkan imigran Rohingya ke Aceh. Karena, hukuman bagi pelaku penyelundupan ini sangat berat.

“Setiap pelaku yang ikut terlibat dan juga turut membantu akan ditindak tegas sesuai dengan Pasal 120 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sudah dipastikan dihukum dengan hukuman di atas lima tahun, karena undang-undang menerapkan ancaman minimal. Ancaman lima tahun tidak sepadan dengan uang yang di dapat dari kejahatan Penyelundupan yang dilakukan.” demikian, tutup Kombes Ade Harianto.

Tags: penyelundupan imigran Rohingya.Polda acehrohingya

Berita Lainnya

Puluhan Siswa SD di Nias Selatan Diduga Keracunan MBG Dirawat Intensif di Puskesmas
Peristiwa

Puluhan Siswa SD di Nias Selatan Diduga Keracunan MBG Dirawat Intensif di Puskesmas

26 Februari 2026
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya
Peristiwa

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

26 Februari 2026
Kasatlantas Polrestabes Medan Pastikan Pengendara Lawan Arah di Flyover Amplas Laka Tunggal
Peristiwa

Kasatlantas Polrestabes Medan Pastikan Pengendara Lawan Arah di Flyover Amplas Laka Tunggal

25 Februari 2026
Diduga Lawan Arah, Remaja Tewas di Bawah Flyover Amplas Medan
Peristiwa

Diduga Lawan Arah, Remaja Tewas di Bawah Flyover Amplas Medan

25 Februari 2026
MBG di Deli Serdang Diterima Siswa Setelah Libur Satu Minggu Dapat Tiga Susu dan Pisang
Peristiwa

MBG di Deli Serdang Diterima Siswa Setelah Libur Satu Minggu Dapat Tiga Susu dan Pisang

23 Februari 2026
Tragedi Laka Grab di Kota Medan, Driver Terjun Usai Tabrak Tiang Besi
Peristiwa

Tragedi Laka Grab di Kota Medan, Driver Terjun Usai Tabrak Tiang Besi

23 Februari 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

26 Februari 2026

Berita Terkini

Ilustrasi penggunaan QRIS. (TubinNews/Zulfa Dillah)

Pemko Banda Aceh Genjot Transaksi Non-Tunai di Pusat Perdagangan Rakyat dengan QRIS

28 Februari 2026
Sosialisasi Qanun Nomor 2 Tahun 2020 untuk pemilihan Tuha Peut Gampong Aceh Besar. (Dok/Ist)

DPMG Aceh Besar Paparkan Teknis Pemilihan Tuha Peut Gampong

28 Februari 2026
Breaking News: Mualem Lantik Sejumlah Pejabat Eselon II 

Breaking News: Mualem Lantik Sejumlah Pejabat Eselon II 

28 Februari 2026
Sebuah first look dari film "Jatuh Cinta Seperti di Film-Film". (Antara/Ahmad Faishal Adnan)

Jatuh Cinta Seperti di Film-Film Jadi Satu-Satunya dari Indonesia Masuk dalam Top 500 Film Versi Letterboxd

28 Februari 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial