Selasa, 4 November 2025
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home News

PPK Banda Sakti dan KIP Lhokseumawe Dilaporkan ke Gakkumdu karena penggelembungan suara

Redaksi by Redaksi
13 Maret 2024
PPK Banda Sakti dan KIP Lhokseumawe Dilaporkan ke Gakkumdu karena penggelembungan suara
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Lhokseumawe — Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Banda Sakti dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe dilaporkan kepada sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Lhokseumawe. Penyelenggaraan pemilu ini dilaporkan atas dugaan penggelembungan suara badan caleg DPRK Lhokseumawe Partai Gerindra.

Kuasa hukum pelapor, Armia SB dalam keterangan tertulis, Rabu (13/3/24) mengatakan, pihaknya telah melaporkan secara resmi dugaan penggelembungan suara dengan tanda bukti laporan Nomor: 012/LP/PL/Kota/)01.04/III/2024 tanggal 8 Maret 2024.

BeritaTerkait

Screenshot_20251104_201333_WhatsApp-120x86 PPK Banda Sakti dan KIP Lhokseumawe Dilaporkan ke Gakkumdu karena penggelembungan suara

Polda Sumut Ungkap Kejahatan Jalanan Modus di Jalan Bandara Kualanamu 

4 November 2025
Screenshot_20251104_140922_Gallery-120x86 PPK Banda Sakti dan KIP Lhokseumawe Dilaporkan ke Gakkumdu karena penggelembungan suara

Kadis Ketenagakerjaan Dampingi Gubernur Bobby Nasution Dukung Tuntutan Buruh

4 November 2025
IMG-20251104-WA0005-120x86 PPK Banda Sakti dan KIP Lhokseumawe Dilaporkan ke Gakkumdu karena penggelembungan suara

Polda Sumut Intensifkan Razia untuk Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Tempat Hiburan Malam

4 November 2025

Armia menyebut PPK dan KIP diduga telah melakukan penambahan suara kepada Calon Legislatif DPRK Lhokseumawe Dapil 1 (kecamatan Banda Sakti) nomor Urut 1 Partai Gerakan Indonesia Raya, atas nama Nurul Akbari. Dalam laporan itu, Armia SB bertindak selaku kuasa hukum Calon Legislatif DPRK Lhokseumawe 1 Nomor Urut 3 Partai Gerakan Indonesia Raya, atas nama Alfia yang merasa dirugikan atas penggelembungan suara tersebut.

“Berdasarkan C-Hasil (rekapitulasi seluruh TPS) Caleg DPRK Dapil Lhokseumawe 1 Partai Gerindra, yang memperoleh suara terbanyak adalah Nomor Urut 3 atas nama Alfia yaitu 704 suara. Sedangkan Caleg Nomor Urut 1 atas nama Nurul Akbari hanya memperoleh 511 suara. Anehnya, pada saat ditetapkan dalam D-Hasil Kecamatan, suara Nurul Akbari bertambah menjadi 805 suara. Ini jelas sangat merugikan klien kami yang seharusnya memperoleh suara terbanyak menjadi tergeser” ujar Armia.

Dia menambahkan, sebenarnya pada saat proses rekapitulasi di kecamatan, pihak kliennya sudah menyampaikan keberatan dan melaporkan kepada Panwaslih. Atas laporan itu,

Baca Juga :  Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali Apresiasi Polri Sukses Amankan WWF

Panwaslih telah memberikan putusan: Pertama, menyatakan PPK terbukti melakukan pelanggaran administratif dalam rekapitulasi suara. Kedua, memerintahkan kepada KIP untuk melakukan perbaikan atas peroleh suara Nurul Akbari sesuai dengan C-Hasil. Akan tetapi hingga pleno penetapan hasil di tingkat Kota, KIP Lhokseumawe tetap tidak mengindahkan perintah Panwaslih”.

 

“Jangan sampai kasus ini berhenti pada administratif, tetapi wajib dilakukan proses pidana. Dengan melakukan penambahan suara, lalu tidak mengindahkan keberatan dari saksi dan membangkang putusan Panwaslih, maka perbuatan PPK dan KIP telah memenuhi unsur dengan sengaja sebagaimana diatur dalam Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan pidana penjara 4 tahun” pungkas Armia SB

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap Kejahatan Jalanan Modus di Jalan Bandara Kualanamu 
News

Polda Sumut Ungkap Kejahatan Jalanan Modus di Jalan Bandara Kualanamu 

4 November 2025
Kadis Ketenagakerjaan Dampingi Gubernur Bobby Nasution Dukung Tuntutan Buruh
Daerah

Kadis Ketenagakerjaan Dampingi Gubernur Bobby Nasution Dukung Tuntutan Buruh

4 November 2025
Polda Sumut Intensifkan Razia untuk Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Tempat Hiburan Malam
News

Polda Sumut Intensifkan Razia untuk Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Tempat Hiburan Malam

4 November 2025
Gubernur Sumut Digugat, Hakim Turun Langsung Pimpin Sidang Lapangan di Karo
Breaking News

Gubernur Sumut Digugat, Hakim Turun Langsung Pimpin Sidang Lapangan di Karo

4 November 2025
Kesdam I/Bukit Barisan Lakukan Visitasi Kesehatan di Lima Panti Asuhan Binaan Kodam I/BB
News

Kesdam I/Bukit Barisan Lakukan Visitasi Kesehatan di Lima Panti Asuhan Binaan Kodam I/BB

1 November 2025
Kapolda Sumut: Polisi Harus Menjadi Polisi Rakyat, Hadir dan Humanis
Breaking News

Kapolda Sumut: Polisi Harus Menjadi Polisi Rakyat, Hadir dan Humanis

30 Oktober 2025
  • Trending
  • Latest
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025
Polda Sumut Ungkap Kejahatan Jalanan Modus di Jalan Bandara Kualanamu 

Polda Sumut Ungkap Kejahatan Jalanan Modus di Jalan Bandara Kualanamu 

4 November 2025
Usai Kunker dari Istanbul, Menlu Sugiono Transit di Aceh

Usai Kunker dari Istanbul, Menlu Sugiono Transit di Aceh

4 November 2025
Kasatreskrim Polres Aceh Jaya Berganti, Resmi Dijabat Iptu Julian Zairi

Kasatreskrim Polres Aceh Jaya Berganti, Resmi Dijabat Iptu Julian Zairi

4 November 2025
Kadis Ketenagakerjaan Dampingi Gubernur Bobby Nasution Dukung Tuntutan Buruh

Kadis Ketenagakerjaan Dampingi Gubernur Bobby Nasution Dukung Tuntutan Buruh

4 November 2025

Berita Terkini

Polda Sumut Ungkap Kejahatan Jalanan Modus di Jalan Bandara Kualanamu 

Polda Sumut Ungkap Kejahatan Jalanan Modus di Jalan Bandara Kualanamu 

4 November 2025
Usai Kunker dari Istanbul, Menlu Sugiono Transit di Aceh

Usai Kunker dari Istanbul, Menlu Sugiono Transit di Aceh

4 November 2025
Kasatreskrim Polres Aceh Jaya Berganti, Resmi Dijabat Iptu Julian Zairi

Kasatreskrim Polres Aceh Jaya Berganti, Resmi Dijabat Iptu Julian Zairi

4 November 2025
Kadis Ketenagakerjaan Dampingi Gubernur Bobby Nasution Dukung Tuntutan Buruh

Kadis Ketenagakerjaan Dampingi Gubernur Bobby Nasution Dukung Tuntutan Buruh

4 November 2025
TubinNews

Tubinnews.com adalah sebuah platform media independen yang berkomitmen untuk menyajikan berita akurat dan terkini kepada masyarakat.

TubinNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.