Senin, 3 November 2025
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukrim

Satwa Lindung Aceh Jadi Sasaran Perdagangan Gelap Internasional

Rindi by Rindi
10 Mei 2025
Satwa Lindung Aceh Jadi Sasaran Perdagangan Gelap Internasional

Diskusi Publik Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan (TPLHK) Satwa Lindung di Kota Banda Aceh, Kamis (18/1/2024). [Foto FJL Aceh]

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Banda Aceh | Tubinnews – Satwa liar dilindungi di Aceh saat ini menjadi target utama sindikat kejahatan lingkungan untuk diperjualbelikan, dari pasar lokal hingga pasar internasional.

Fakta ini terungkap dalam Diskusi Publik “Menilik Barang Bukti Sitaan Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan (TPLHK) Dibawa Ke Mana” yang diadakan oleh Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh di Banda Aceh pada Kamis (18/1/2024).

BeritaTerkait

IMG-20251102-WA0093-120x86 Satwa Lindung Aceh Jadi Sasaran Perdagangan Gelap Internasional

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Halaman Masjid Agung, Tiga Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

2 November 2025
IMG-20251102-WA0041-120x86 Satwa Lindung Aceh Jadi Sasaran Perdagangan Gelap Internasional

Kurang dari 1×24 Jam, Polres Sibolga Tangkap Tiga Pelaku Pembunuhan Tragis di Halaman Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
IMG-20251102-WA0000-120x86 Satwa Lindung Aceh Jadi Sasaran Perdagangan Gelap Internasional

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025

Aktivis lingkungan, Tezar Pahlevi, mengungkapkan temuan kasus perdagangan Orangutan Sumatera (Pongo Abelii) asal Aceh yang dikirim ke Thailand dan berakhir di Timur Tengah.

Perputaran uang hasil perdagangan satwa liar menempati urutan ketiga terbesar di dunia setelah perdagangan obat-obatan terlarang dan senjata api ilegal.

“Hal ini tidak terlepas karena Aceh masih memiliki hutan yang masih bagus, dibanding daerah lain,” ujar Tezar.

“Begitu juga dengan kekayaan satwa yang kita punya dan tergolong ke dalam satwa endemik yakni gajah, harimau, badak dan orangutan masih hidup berdampingan di satu kawasan,” tambahnya.

Sementara itu, Polda Aceh mencatat 27 kasus perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi yang ditangani dengan jumlah tersangka mencapai 36 orang selama periode 2020-2023.

Motivasi perburuan dan perdagangan satwa ini melibatkan permintaan pasar untuk dikonsumsi, kebutuhan obat-obatan, dan peliharaan, karena satwa-satwa tersebut memiliki nilai ekonomis tinggi.

“Penegakan hukum terhadap perburuan dan perdagangan satwa lindung penting dilakukan karena berdampak pada kerusakan ekosistem dan kepunahan terhadap satwa lindung,” ungkap Panit 4 Ditreskrimsus Polda Aceh, Iptu Wahyudi.

Baca Juga :  Oknum Kades Kampung Sawah Ketahuan Selingkuh, Warga Desak Pemecatan

Wahyudi menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap kejahatan ini karena berdampak pada kerusakan ekosistem dan kepunahan satwa liar. Upaya penanggulangan telah dilakukan oleh Polda Aceh dan Polres jajaran, mencakup tindakan preemtif, preventif, dan represif.

Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh juga berkomitmen untuk mengawal kasus kejahatan lingkungan. Hal tersebut mengacu pada tuntutan tinggi dalam beberapa kasus, seperti pembunuhan gajah di Aceh Jaya pada 2022, sebagai bentuk kepedulian terhadap keberlanjutan lingkungan.

“Tuntutan dua kasus ini tinggi, karena dampaknya luar biasa, 4 tahun 6 bulan dari maksimal 5 tahun dan tuntutan terkadang juga menimbulkan unsur disparitas, yakni perbedaan besaran hukuman yang dijatuhkan pengadilan dalam perkara yang memiliki karakteristik yang sama,” kata Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Aceh, Ibnaini.

Pengelolaan barang bukti sitaan Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan (TPLHK) menjadi fokus penting. Barang bukti tersebut, berupa jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, akan dikembalikan ke habitatnya atau diserahkan kepada lembaga konservasi. Namun, ada pengecualian jika barang bukti tidak memungkinkan untuk dimanfaatkan dan lebih baik dimusnahkan.

Rahmat, Polhut Ahli Muda Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, menjelaskan proses penanganan barang bukti, yang melibatkan identifikasi, pengamanan, pengangkutan, penyimpanan, dan pemusnahan.

“Penanganan barang bukti adalah proses atau cara melakukan kegiatan yang meliputi identifikasi, pengamanan (pengawalan, penjagaan, pengujian laboratorium, pembungkusan, dan penyegelan), pengangkutan, penyimpanan, perawatan atau pemeliharaan, penitipan, pelelangan, peruntukan, pemusnahan dan/atau pelepasliaran barang bukti,” jelasnya.

Dasar hukum pengelolaan barang bukti adalah UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Peraturan Menteri LHK Nomor P.26/Menlhk/Setjen/kum.1/2017 Tentang Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 22/2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Denderal Konservasi Sumber Daya Alam.

Baca Juga :  Dukun di Percut Sei Tuan Bunuh Pria Lansia, Begini Motifnya!
Tags: Pasar GelapPerdagangan InternasionalSatwa Lindung Aceh

Berita Lainnya

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Halaman Masjid Agung, Tiga Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Hukrim

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Halaman Masjid Agung, Tiga Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

2 November 2025
Kurang dari 1×24 Jam, Polres Sibolga Tangkap Tiga Pelaku Pembunuhan Tragis di Halaman Masjid Agung Sibolga
Hukrim

Kurang dari 1×24 Jam, Polres Sibolga Tangkap Tiga Pelaku Pembunuhan Tragis di Halaman Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga
Hukrim

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Tren Narkoba Baru Ketamine-Etomidate, Kapolri: Akan Ada Terobosan Hukum
Hukrim

Tren Narkoba Baru Ketamine-Etomidate, Kapolri: Akan Ada Terobosan Hukum

29 Oktober 2025
Polda Sumut Ungkap Komplotan Begal Pegawai Imigrasi, Dua Pelaku Ditangkap
Hukrim

Polda Sumut Ungkap Komplotan Begal Pegawai Imigrasi, Dua Pelaku Ditangkap

29 Oktober 2025
Respon Cepat Brimob Polda Sumut, Pelaku KDRT dan Penganiayaan di Medan Tembung Berhasil Diamankan
Hukrim

Respon Cepat Brimob Polda Sumut, Pelaku KDRT dan Penganiayaan di Medan Tembung Berhasil Diamankan

28 Oktober 2025
  • Trending
  • Latest
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025
Mualem Buka MTQ ke-37 Tingkat Provinsi Aceh di Pidie Jaya

Mualem Buka MTQ ke-37 Tingkat Provinsi Aceh di Pidie Jaya

2 November 2025
Raih Penghargaan Tingkat Nasional, Bank Aceh Terus Berkolaborasi dan Dipuji Bobby

Raih Penghargaan Tingkat Nasional, Bank Aceh Terus Berkolaborasi dan Dipuji Bobby

2 November 2025
Kapolda Aceh Buka Lomba Kopi Saring HUT ke-80 Brimob di Banda Aceh

Kapolda Aceh Buka Lomba Kopi Saring HUT ke-80 Brimob di Banda Aceh

2 November 2025
Kapolda Aceh Hadiri Pembukaan MTQ ke-XXXVII di Pidie Jaya

Kapolda Aceh Hadiri Pembukaan MTQ ke-XXXVII di Pidie Jaya

2 November 2025

Berita Terkini

Mualem Buka MTQ ke-37 Tingkat Provinsi Aceh di Pidie Jaya

Mualem Buka MTQ ke-37 Tingkat Provinsi Aceh di Pidie Jaya

2 November 2025
Raih Penghargaan Tingkat Nasional, Bank Aceh Terus Berkolaborasi dan Dipuji Bobby

Raih Penghargaan Tingkat Nasional, Bank Aceh Terus Berkolaborasi dan Dipuji Bobby

2 November 2025
Kapolda Aceh Buka Lomba Kopi Saring HUT ke-80 Brimob di Banda Aceh

Kapolda Aceh Buka Lomba Kopi Saring HUT ke-80 Brimob di Banda Aceh

2 November 2025
Kapolda Aceh Hadiri Pembukaan MTQ ke-XXXVII di Pidie Jaya

Kapolda Aceh Hadiri Pembukaan MTQ ke-XXXVII di Pidie Jaya

2 November 2025
TubinNews

Tubinnews.com adalah sebuah platform media independen yang berkomitmen untuk menyajikan berita akurat dan terkini kepada masyarakat.

TubinNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.