Kamis, 23 Oktober 2025
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home News

Terungkap : Pelaku Sakit Hati Karena Ditagih Hutang.

Redaksi by Redaksi
30 Januari 2024
Terungkap : Pelaku Sakit Hati Karena Ditagih Hutang.
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Banda Aceh – Polresta Banda Aceh mengungkap motif pembunuhan Fajarullah (25), pemilik Berkah Cell di Jalan Blangbintang Lama, kawasan Desa Gla Meunasah Baro, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Senin dini hari, 29 Januari 2024.

“Pelakunya, M Riski Virnanda (20) nekat membunuh pemilik usaha Berkah Cell karena sakit hati ditagih utang Rp 80 juta. Uang itu diambil pelaku dari tempat usaha (Berkah Cell) secara diam-diam dalam jumlah dan waktu berbeda hingga mencapai Rp 80 juta,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama pada konferensi pers, Selasa, 30 Januari 2024.

BeritaTerkait

IMG-20251022-WA0045-120x86 Terungkap : Pelaku Sakit Hati Karena Ditagih Hutang.

Densus 88 AT Gandeng UIN Sumatera Utara Perkuat Sinergi Cegah Paham Radikalisme dan Terorisme

22 Oktober 2025
IMG-20251020-WA0017-120x86 Terungkap : Pelaku Sakit Hati Karena Ditagih Hutang.

Pengemudi Becak yang Tewas Ditabrak Fortuner DJ Parlin Sembiring, Ini Kata Polisi!

21 Oktober 2025
IMG-20251019-WA0039-120x86 Terungkap : Pelaku Sakit Hati Karena Ditagih Hutang.

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025

Menurut Kompol Fadillah, awalnya antara korban Fajarullah dan pelaku M Riski Virnanda sepakat bekerjasama di kios ponsel tersebut dengan sistem bagi hasil penjualan. Mereka bekerjasama sejak dua tahun lalu.

“Namun dalam perjalanannya pelaku merasa tidak sesuai pembagian yang dia dapat. Pelaku sering mengambil uang secara diam-diam dengan besaran tidak menentu hingga berjumlah sekitar Rp 80 juta,” kata Fadillah.

Akhirnya Fajarullah meminta M Riski Virnanda membayar utang Rp 80 juta itu dan memberi batas waktu hingga 30 Januari 2024 karena dia (korban) hendak melangsungkan pernikahan.

Sejak ditagih utang itulah pelaku disebut merencanakan membunuh korban. Bahkan pelaku semakin kesal karena diberi waktu tanggal 30 Januari.

“Dia khawatir tidak bisa bayar akan dipecat, maka terjadilah tindak kejahatan pembunuhan itu,” ujar Fadillah.

Baca Juga :  Jelang Meugang Ramadhan, Transaksi Jual Beli Pasar Hewan Sibreh Masih Sepi

Pelaku mengetahui korban ke kamar mandi setiap malam setelah menutup kios. Kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh pelaku.

“Begitu korban ke kamar mandi langsung diikuti pelaku dan ditikam menggunakan pisau yang telah disiapkan,” kata Fadillah.

Fadhillah mengaku mengatahui kasus pembunuhan tersebut atas informasi dari masyarakat, dan langsung menuju TKP melakukan penyelidikan.

Dalam waktu sekitar empat jam, pelaku yang merupakan warga Ateuk Jawo, Kota Banda Aceh ditangkap di kawasan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.

“Pelaku sempat mengelabui petugas dengan memberikan keterangan palsu,” kata Fadillah.

Usai menangkap pelaku, petugas meminta pelaku menunjukkan lokasi pisau dibuang. Hasilnya pisau yang dibuang di daerah Batoh ditemukan untuk barang bukti.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 340 jo pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup, hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun,” kata Fadhillah.

Seperti diberitakan, insiden pembunuhan Fajarullah, asal Dayah Meunara, Kecamatan Titeue, Kabupaten Pidie terjadi Senin dini hari, 29 Januari 2024. Korban merupakan pemilik usaha Berkah Cell di kawasan Gampong Gla Meunasah Baro, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.

Tags: Terungkap

Berita Lainnya

Densus 88 AT Gandeng UIN Sumatera Utara Perkuat Sinergi Cegah Paham Radikalisme dan Terorisme
News

Densus 88 AT Gandeng UIN Sumatera Utara Perkuat Sinergi Cegah Paham Radikalisme dan Terorisme

22 Oktober 2025
Pengemudi Becak yang Tewas Ditabrak Fortuner DJ Parlin Sembiring, Ini Kata Polisi!
News

Pengemudi Becak yang Tewas Ditabrak Fortuner DJ Parlin Sembiring, Ini Kata Polisi!

21 Oktober 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam
News

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Muhammad Daffa Jadi Korban Begal Sadis AKP Ras Maju Tarigan: Segera di Rilis
News

Muhammad Daffa Jadi Korban Begal Sadis AKP Ras Maju Tarigan: Segera di Rilis

19 Oktober 2025
Kecelakaan Tragis Ojol di Jalan H Misbah Istri Meninggal Dunia di Lokasi
News

Kecelakaan Tragis Ojol di Jalan H Misbah Istri Meninggal Dunia di Lokasi

13 Oktober 2025
Polda Sumut dan Jajaran Ungkap 571 Kasus Narkoba, Selamatkan 225 Ribu Jiwa dari Bahaya Narkotika
News

Polda Sumut dan Jajaran Ungkap 571 Kasus Narkoba, Selamatkan 225 Ribu Jiwa dari Bahaya Narkotika

8 Oktober 2025
  • Trending
  • Latest
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025
Kejati Aceh Tetapkan Sekda Aceh Jaya dan Anggota DPRK Tersangka Korupsi Program PSR, Kerugian Negara Rp38,4 Miliar

Kejati Aceh Tetapkan Sekda Aceh Jaya dan Anggota DPRK Tersangka Korupsi Program PSR, Kerugian Negara Rp38,4 Miliar

11 Agustus 2025
Atlet Judo Sumut Dibegal di Jalan Pasar V Percut

Atlet Judo Sumut Dibegal di Jalan Pasar V Percut

23 Oktober 2025
Ojol Terima Paket Berisi Narkoba, Korban Lapor Polsek Deli Tua

Ojol Terima Paket Berisi Narkoba, Korban Lapor Polsek Deli Tua

23 Oktober 2025
Majelis Taklim Muslimah Asri Deli Serdang Sehat Bina Keimanan Masyarakat

Majelis Taklim Muslimah Asri Deli Serdang Sehat Bina Keimanan Masyarakat

22 Oktober 2025
Dinas Pendidikan Deli Serdang Akan Periksa Kepala Sekolah SDN 106814 Tembung

Dinas Pendidikan Deli Serdang Akan Periksa Kepala Sekolah SDN 106814 Tembung

22 Oktober 2025

Berita Terkini

Atlet Judo Sumut Dibegal di Jalan Pasar V Percut

Atlet Judo Sumut Dibegal di Jalan Pasar V Percut

23 Oktober 2025
Ojol Terima Paket Berisi Narkoba, Korban Lapor Polsek Deli Tua

Ojol Terima Paket Berisi Narkoba, Korban Lapor Polsek Deli Tua

23 Oktober 2025
Majelis Taklim Muslimah Asri Deli Serdang Sehat Bina Keimanan Masyarakat

Majelis Taklim Muslimah Asri Deli Serdang Sehat Bina Keimanan Masyarakat

22 Oktober 2025
Dinas Pendidikan Deli Serdang Akan Periksa Kepala Sekolah SDN 106814 Tembung

Dinas Pendidikan Deli Serdang Akan Periksa Kepala Sekolah SDN 106814 Tembung

22 Oktober 2025
TubinNews

Tubinnews.com adalah sebuah platform media independen yang berkomitmen untuk menyajikan berita akurat dan terkini kepada masyarakat.

TubinNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.