Senin, 30 Juni 2025
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home News

Kejahatan Jalanan dalam Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh Kurang dari satu persen.

Redaksi by Redaksi
30 Januari 2024
Kejahatan Jalanan dalam Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh Kurang dari satu persen.
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Banda Aceh – Terkait terminologi begal menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah perbuatan membegal atau merampas atau merampok harta benda secara paksa dijalan. Mengacu definisi tersebut, maka yang dimaksud begal adalah street crime atau kejahatan jalanan.

Data pada tahun 2022 dan tahun 2023, kejahatan jalanan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh kurang dari satu persen dari seluruh tindak pidana yang ditangani Satreskrim, oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa situasi keamanan di wilayah hukum Polresta Banda Aceh sangat aman dan kondusif.

BeritaTerkait

result_WhatsApp-Image-2025-06-30-at-11.20.47-120x86 Kejahatan Jalanan dalam Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh Kurang dari satu persen.

Personel Polres Intan Jaya Alami Luka Akibat Dianiaya OTK, Diduga Bagian dari KKB

30 Juni 2025
IMG-20250630-WA0133-120x86 Kejahatan Jalanan dalam Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh Kurang dari satu persen.

Polres Simeulue Lakukan Pengecekan Kapal Terdampar di Pulau Simeulue Cut

30 Juni 2025
WhatsApp-Image-2025-06-27-at-22.49.13-120x86 Kejahatan Jalanan dalam Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh Kurang dari satu persen.

Kebakaran Hanguskan Enam Rumah di Simeulue Timur, Belasan Rumah Terdampak

27 Juni 2025

Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli dalam sebuah Talkshow yang diselenggarakan oleh Kompas Media, di Kantor Serambi Indonesia, Senin (29/1/2024).

“Banyak beredar berita hoax di kalangan masyarakat, baik melalui WhatsApp Group maupun media sosial yang belum diketahui kebenarannya dikaitkan dengan “begal”, ini harus diketahui terlebih dahulu, apa definisi begal dan bagaimana tindak pidana yang terjadi,” ucap Fahmi.

Fahmi menjelaskan, bahwa saat ini yang meresahkan justru kenakalan remaja seperti balap liar, knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong), tawuran, dan komunitas motor yang lebih dikenal dengan genk motor, oleh karena itu lebih tepat penggunaan bahasanya kenakalan remaja yang berpotensi melakukan kejahatan jalanan, bukan begal.

⁠Saat ini, upaya yang dilakukan Polresta Banda Aceh sepanjang tahun 2023 adalah melakukan pembinaan terhadap 265 anak-anak yang masuk dalam kategori kenakalan remaja (genk motor) dan melakukan aksi seperti balap liar dan tawuran.

Baca Juga :  Lagi Terjadi Bencana Longsor, Polsek Silih Nara Sigap Datangi Lokasi Dan Gotong Royong Bersama Warga Setempat

“Kami juga melakukan penertiban terhadap sepeda motor sebanyak 299 unit dan menyita knalpot tidak standar sebanyak 312 unit,” ucapnya.

Di tahun 2024, Polresta Banda Aceh melakukan penegakan hukum dengan menahan enam tersangka yang melakukan genk motor yang terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan orang lain cedera yang terjadi di kawasan Lamgugob, Banda Aceh beberapa waktu lalu dan mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP, tambahnya.

Pada kesempatan ini, kami mengingatkan bagi anak-anak yang pernah terlibat dalam genk motor agar membubarkan diri, bila ditemukan kembali akan dibuat catatan di SKCK yang bersangkutan, dan bila masih sekolah agar siswa tersebut di evaluasi pihak sekolah, pintanya.

Dalam imbauannya, Kapolresta Banda Aceh mengharapkan bagi masyarakat agar tidak perlu takut beraktivitas karena dari data yang ada, bahwa Kota Banda Aceh sebagai ibukota Provinsi Aceh sangat aman dan kondusif, serta menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan berita hoax tanpa sumber yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat, karena hal tersebut merupakan tindak pidana dan akan ditindak tegas.

“Bila menemukan kenakalan remaja agar menghubungi kami melalui hotline 110 atau melalui WA curhat Polresta Banda Aceh di nomor 082316851998. Kami akan segera tindaklanjuti laporan tersebut dan data pelapor akan dirahasiakan,” pungkasnya.

Berita Lainnya

Personel Polres Intan Jaya Alami Luka Akibat Dianiaya OTK, Diduga Bagian dari KKB
News

Personel Polres Intan Jaya Alami Luka Akibat Dianiaya OTK, Diduga Bagian dari KKB

30 Juni 2025
Polres Simeulue Lakukan Pengecekan Kapal Terdampar di Pulau Simeulue Cut
News

Polres Simeulue Lakukan Pengecekan Kapal Terdampar di Pulau Simeulue Cut

30 Juni 2025
Kebakaran Hanguskan Enam Rumah di Simeulue Timur, Belasan Rumah Terdampak
News

Kebakaran Hanguskan Enam Rumah di Simeulue Timur, Belasan Rumah Terdampak

27 Juni 2025
Terjebak di Tebing Rinjani, Evakuasi Pendaki Brasil Terkendala Kabut Tebal
News

Terjebak di Tebing Rinjani, Evakuasi Pendaki Brasil Terkendala Kabut Tebal

24 Juni 2025
Dugaan Kasus Galian C Ilegal di Simeulue Belum Ada Aksi Heroik dari APH  
News

Dugaan Kasus Galian C Ilegal di Simeulue Belum Ada Aksi Heroik dari APH  

24 Juni 2025
Ojol Jadi Korban Begal Modus Orderan, Motor dan HP Dirampas
News

Ojol Jadi Korban Begal Modus Orderan, Motor dan HP Dirampas

22 Juni 2025
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Latest
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025
Pendaftaran Calon Sekda Simeulue Ditutup, Lima Kandidat Mendaftarkan Diri

Pendaftaran Calon Sekda Simeulue Ditutup, Lima Kandidat Mendaftarkan Diri

28 Mei 2025
Ketua Komisi I DPRK Simeulue, Rita Diana Angkat Bicara Terkait Pengunduran Diri Massal Aparatur Hukum Desa

Ketua Komisi I DPRK Simeulue, Rita Diana Angkat Bicara Terkait Pengunduran Diri Massal Aparatur Hukum Desa

30 Mei 2025
Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice

Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice

30 Juni 2025
Sekda Deli Serdang : Keluarga Tangguh, Fondasi Indonesia Emas 2045

Sekda Deli Serdang : Keluarga Tangguh, Fondasi Indonesia Emas 2045

30 Juni 2025
Pabrik Liquid Vape Mengandung Narkotika Senilai Rp300 Miliar Terbongkar

Pabrik Liquid Vape Mengandung Narkotika Senilai Rp300 Miliar Terbongkar

30 Juni 2025
Polsek Sunggal Kembali Tembak Komplotan Geng Motor Begal Sadis

Polsek Sunggal Kembali Tembak Komplotan Geng Motor Begal Sadis

30 Juni 2025

Berita Terkini

Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice

Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice

30 Juni 2025
Sekda Deli Serdang : Keluarga Tangguh, Fondasi Indonesia Emas 2045

Sekda Deli Serdang : Keluarga Tangguh, Fondasi Indonesia Emas 2045

30 Juni 2025
Pabrik Liquid Vape Mengandung Narkotika Senilai Rp300 Miliar Terbongkar

Pabrik Liquid Vape Mengandung Narkotika Senilai Rp300 Miliar Terbongkar

30 Juni 2025
Polsek Sunggal Kembali Tembak Komplotan Geng Motor Begal Sadis

Polsek Sunggal Kembali Tembak Komplotan Geng Motor Begal Sadis

30 Juni 2025
TubinNews

Tubinnews.com adalah sebuah platform media independen yang berkomitmen untuk menyajikan berita akurat dan terkini kepada masyarakat.

Follow Social Media kami

Kategori Berita

Berita Terakhir

Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice

Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice

30 Juni 2025
Sekda Deli Serdang : Keluarga Tangguh, Fondasi Indonesia Emas 2045

Sekda Deli Serdang : Keluarga Tangguh, Fondasi Indonesia Emas 2045

30 Juni 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deli Serdang
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.