Kamis, 30 Oktober 2025
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home News

Polda Aceh Bongkar Kasus Penyelundupan Rohingya

Redaksi by Redaksi
15 Desember 2023
Polda Aceh Bongkar Kasus Penyelundupan Rohingya
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Tubinnews, Banda Aceh — Polda Aceh bersama polres jajaran berhasil membongkar kasus penyelundupan imigran Rohingya. Hal itu terkuak dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para pelaku yang sudah tertangkap.

“Penyelundupan warga Bangladesh atau Rohingya ini dikoordinir oleh koordinator utama, yaitu Security Camp Bangladesh beserta kapten kapal. Para pengungsi Rohingya dipungut biaya sebesar 20.000—100.000 taka atau Rp3—15 juta per orangnya,” ungkap Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 15 Desember 2023.

BeritaTerkait

Gambar-WhatsApp-2025-10-23-pukul-14.21.02_5797f6f2-120x86 Polda Aceh Bongkar Kasus Penyelundupan Rohingya

Dramatis! Basarnas Aceh Selamatkan Dua Pemancing MMF Terombang-ambing di Lautan Akibat Kapal Rusak

23 Oktober 2025
IMG-20251022-WA00791-120x86 Polda Aceh Bongkar Kasus Penyelundupan Rohingya

Atlet Judo Sumut Dibegal di Jalan Pasar V Percut

23 Oktober 2025
IMG-20251022-WA0092-120x86 Polda Aceh Bongkar Kasus Penyelundupan Rohingya

Ojol Terima Paket Berisi Narkoba, Korban Lapor Polsek Deli Tua

23 Oktober 2025

Kemudian, kata Joko lagi, setelah uangnya terkumpul, koordinator yang terdiri dari kapten kapal, nahkoda, dan operator mesin membeli kapal, BBM, dan bahan makanan untuk bekal selama pelayaran menuju negara tujuan.

Setelah dipotong biaya operasional, sambungnya, keuntungannya dibagi untuk kapten kapal, nahkoda, operator mesin serta koordinator utama yang berada di Camp Cox’s Bazar Bangladesh.

Joko juga membeberkan, sebelum keberangkatan para pengungsi terlebih dahulu didatakan negara tujuannya, apakah ke Indonesia, Malaysia, atau Thailand? Kapalnya juga disesuaikan dengan negara tujuan. Namun, karena ketatnya penjagaan perairan Thailand dan Malaysia, mereka umumnya mengalihkan tujuannya ke Indonesia.

“Sedangkan keterlibatan warga negara Indonesia dalam kejahatan penyelundupan manusia ini adalah membantu mengeluarkan para imigran Rohingya dari camp atau tempat penampungan di Aceh serta membawanya menuju Malaysia melalui jalur darat—Tanjung Balai, Sumatera Utara atau Dumai, Riau—dengan biaya Rp5—10 juta per orang,” ujar Joko.

Baca Juga :  Kapolrestabes Medan Gelar Silaturahmi Kamtibmas Sapa Warga Satu Rasa di Medan Tenggara

*Polda Aceh Telah Tangani 23 Kasus Terkait Rohingya*

Di samping itu, Joko juga menyampaikan, terhitung 16 Oktober 2015 hingga 15 Desember 2023, Polda Aceh dan polres jajaran telah menangani 23 kasus terkait imigran Rohingya. Semua penegakan hukum tersebut dilakukan atas dugaan tindak pidana penyelundupan manusia.

Dari 23 kasus yang ditangani tersebut, katanya, polisi telah menetapkan 42 orang sebagai tersangka. Sementara 3 orang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

“Medio 2015—2023 kita telah menangani 23 kasus terkait imigran Rohingya, dengan menetapkan 42 tersangka dan 3 DPO. Para tersangka itu terdiri dari 2 warga negara Bangladesh, 13 negara Rohingya, dan 27 warga negara Indonesia,” kata Joko.

Para pelaku tersebut diduga kuat telah melakukan tindak pidana penyelundupan manusia. Mereka dijerat dengan Pasal 120 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

*Polda Aceh Fokus pada Pengamanan*

Joko juga menyampaikan terkait penanganan imigran Rohingya yang terdampar di sejumlah lokasi di Aceh. Ia menegaskan, bahwa pihaknya hanya fokus pada pengamanan dan pemberian bantuan kemanusian sembari menunggu penanganan pihak terkait, baik Pemerintah Daerah, IOM, maupun UNHCR.

Menurut Joko, kedatangan imigran Rohingya ke Aceh sudah menjadi momok, sehingga menimbulkan reaksi penolakan dari warga setempat. Oleh karena itu, butuh pengamanan dari kepolisian dan wajib diamankan agar tidak terjadi konflik dengan warga setempat.

“Kami dari kepolisian, khususnya Polda Aceh dan polres jajaran hanya fokus pada pengamanan imigran Rohingya yang terdampar agar tidak terjadi konflik dengan warga. Kami juga memberikan bantuan kemanusian sembari menunggu penanganan dari pihak terkait, baik Pemda, IOM, maupun UNHCR,” demikian, pungkas Joko.

Tags: penyelundupan imigran Rohingya.Polda aceh

Berita Lainnya

Dramatis! Basarnas Aceh Selamatkan Dua Pemancing MMF Terombang-ambing di Lautan Akibat Kapal Rusak
News

Dramatis! Basarnas Aceh Selamatkan Dua Pemancing MMF Terombang-ambing di Lautan Akibat Kapal Rusak

23 Oktober 2025
Atlet Judo Sumut Dibegal di Jalan Pasar V Percut
News

Atlet Judo Sumut Dibegal di Jalan Pasar V Percut

23 Oktober 2025
Ojol Terima Paket Berisi Narkoba, Korban Lapor Polsek Deli Tua
News

Ojol Terima Paket Berisi Narkoba, Korban Lapor Polsek Deli Tua

23 Oktober 2025
Pengemudi Becak yang Tewas Ditabrak Fortuner DJ Parlin Sembiring, Ini Kata Polisi!
News

Pengemudi Becak yang Tewas Ditabrak Fortuner DJ Parlin Sembiring, Ini Kata Polisi!

21 Oktober 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam
News

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Muhammad Daffa Jadi Korban Begal Sadis AKP Ras Maju Tarigan: Segera di Rilis
News

Muhammad Daffa Jadi Korban Begal Sadis AKP Ras Maju Tarigan: Segera di Rilis

19 Oktober 2025
  • Trending
  • Latest
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025
Kejati Aceh Tetapkan Sekda Aceh Jaya dan Anggota DPRK Tersangka Korupsi Program PSR, Kerugian Negara Rp38,4 Miliar

Kejati Aceh Tetapkan Sekda Aceh Jaya dan Anggota DPRK Tersangka Korupsi Program PSR, Kerugian Negara Rp38,4 Miliar

11 Agustus 2025
Tinjau Lokasi MTQ Aceh ke XXXVII Tahun 2025 di Pijay, Wagub Optimis Berjalan Sukses

Tinjau Lokasi MTQ Aceh ke XXXVII Tahun 2025 di Pijay, Wagub Optimis Berjalan Sukses

29 Oktober 2025
Tren Narkoba Baru Ketamine-Etomidate, Kapolri: Akan Ada Terobosan Hukum

Tren Narkoba Baru Ketamine-Etomidate, Kapolri: Akan Ada Terobosan Hukum

29 Oktober 2025
Pangdam IM Hadiri Musyawarah Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Tol Sigli–Banda Aceh

Pangdam IM Hadiri Musyawarah Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Tol Sigli–Banda Aceh

29 Oktober 2025
Kodam Iskandar Muda gelar Persami dan Bela Negara KKRI TA. 2025

Kodam Iskandar Muda gelar Persami dan Bela Negara KKRI TA. 2025

29 Oktober 2025

Berita Terkini

Tinjau Lokasi MTQ Aceh ke XXXVII Tahun 2025 di Pijay, Wagub Optimis Berjalan Sukses

Tinjau Lokasi MTQ Aceh ke XXXVII Tahun 2025 di Pijay, Wagub Optimis Berjalan Sukses

29 Oktober 2025
Tren Narkoba Baru Ketamine-Etomidate, Kapolri: Akan Ada Terobosan Hukum

Tren Narkoba Baru Ketamine-Etomidate, Kapolri: Akan Ada Terobosan Hukum

29 Oktober 2025
Pangdam IM Hadiri Musyawarah Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Tol Sigli–Banda Aceh

Pangdam IM Hadiri Musyawarah Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Tol Sigli–Banda Aceh

29 Oktober 2025
Kodam Iskandar Muda gelar Persami dan Bela Negara KKRI TA. 2025

Kodam Iskandar Muda gelar Persami dan Bela Negara KKRI TA. 2025

29 Oktober 2025
TubinNews

Tubinnews.com adalah sebuah platform media independen yang berkomitmen untuk menyajikan berita akurat dan terkini kepada masyarakat.

TubinNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.