Rabu, 9 Juli 2025
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukum

Polda Aceh Ungkap Sindikat Perdagangan Harimau Sumatra, Tersangka Oknum PNS

Rindi by Rindi
22 Januari 2024
Polda Aceh Ungkap Sindikat Perdagangan Harimau Sumatra, Tersangka Oknum PNS

Dua tersangka sindikat perdagangan harimau Sumatera ilegal, Polda Aceh, Senin (22/1/2024). [Foto: Rindi Saputra]

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Banda Aceh, Tubinnews – Polda Aceh berhasil mengungkap sindikat perdagangan harimau Sumatera yang ilegal dengan menangkap dua tersangka, di antaranya seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Aceh Timur.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Achmad Kartiko, pada konferensi pers di Polda Aceh, Senin (21/1/2024).

BeritaTerkait

IMG-20250705-WA0010-120x86 Polda Aceh Ungkap Sindikat Perdagangan Harimau Sumatra, Tersangka Oknum PNS

Wabup Deli Sedang Ungkap PKB Selalu Mendukung Jalannya Pemerintahan di Deli Serdang

9 Juli 2025
IMG-20250707-WA00231-120x86 Polda Aceh Ungkap Sindikat Perdagangan Harimau Sumatra, Tersangka Oknum PNS

GRAM Gelar Aksi Tolak Pembentukan Batalyon di Aceh

7 Juli 2025
Screenshot_20250707_071536_Video-Player-120x86 Polda Aceh Ungkap Sindikat Perdagangan Harimau Sumatra, Tersangka Oknum PNS

Viral Mobil Dinas Propam Polres Tapsel Diduga Tabrak Lari, Dikemudikan Anak di Bawah Umur

9 Juli 2025

“Keduanya yaitu KDI berprofesi sebagai PNS di kantor Kecamatan Serbajadi, Aceh Timur dan MHB, petani asal Peureulak, Aceh Timur,” kata Kapolda.

Kapolda menjelaskan, operasi penangkapan dilakukan pada Jumat, (19/1/2024), di wilayah Aceh Timur. Langkah ini diambil setelah pihak kepolisian melakukan penyidikan terkait kasus penjualan organ dan kulit harimau.

Dari penyelidikan tersebut, lanjutnya, dua tersangka ditangkap karena terduga terlibat dalam kegiatan ilegal yang merugikan konservasi sumber daya alam hayati, yakni berbisnis kulit harimau Sumatera yang merupakan spesies dilindungi.

Dalam konferensi pers itu, kapolda juga menyatakan pihak kepolisian mendapatkan laporan tentang penjualan kulit harimau oleh seorang PNS di Aceh Timur. Dengan cepat, tim penyidik melakukan operasi dan berhasil menangkap kedua tersangka.

“Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan kulit harimau oleh PNS di Aceh Timur ke Medan, kemudian menangkap tersangka dan kita dapatkan barang bukti,” ungkap Kapolda Aceh.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Kapolda, diketahui tersangka KDI berperan sebagai perantara antara pembeli dan penjual, sedangkan MHB membantu dalam transaksi tersebut. Barang bukti yang diamankan termasuk kulit, tulang, dan berbagai bagian tubuh harimau Sumatera.

Baca Juga :  TNI Gerebek Sarang Judi di Deli Serdang, Lapak Dibakar di Tempat

WhatsApp-Image-2024-01-22-at-14.16.18_c5c35d49-630x380 Polda Aceh Ungkap Sindikat Perdagangan Harimau Sumatra, Tersangka Oknum PNS
Barang bukti, organ Harimau Sumatera yang sudah di preteli, Senin (22/1/2024). [Rindi Saputra]
Selain itu, mobil Avanza, handphone, uang tunai, dan tas milik tersangka juga disita sebagai bukti. Kapolda Aceh menjelaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku terkait konservasi sumber daya alam dan ekosistem. Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.

“pasal 21 ayat 2 huruf b jo pasal 20 ayat 2 UU RI No 05 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhpidana dengan ancam maksimal penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta,” ujar Kapolda.

Kapolda menegaskan, pihaknya akan berkomitmen untuk terus melakukan penyidikan dari hulu hingga hilir guna membongkar jaringan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi yang transaksinya dilakukan sampai ke luar negeri.

Tags: Aceh timurHarimau SumatraKonservasi Sumber Daya Alam HayatiPolda aceh

Berita Lainnya

Wabup Deli Sedang Ungkap PKB Selalu Mendukung Jalannya Pemerintahan di Deli Serdang
Daerah

Wabup Deli Sedang Ungkap PKB Selalu Mendukung Jalannya Pemerintahan di Deli Serdang

9 Juli 2025
GRAM Gelar Aksi Tolak Pembentukan Batalyon di Aceh
News

GRAM Gelar Aksi Tolak Pembentukan Batalyon di Aceh

7 Juli 2025
Viral Mobil Dinas Propam Polres Tapsel Diduga Tabrak Lari, Dikemudikan Anak di Bawah Umur
News

Viral Mobil Dinas Propam Polres Tapsel Diduga Tabrak Lari, Dikemudikan Anak di Bawah Umur

9 Juli 2025
Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba di Jalan Klambir V
Hukrim

Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba di Jalan Klambir V

9 Juli 2025
Kejari Deli Serdang Gerak Cepat! Laporan Warga Soal Dugaan Korupsi Dana Desa Cinta Rakyat Masuk Proses Penyelidikan
Hukrim

Kejari Deli Serdang Gerak Cepat! Laporan Warga Soal Dugaan Korupsi Dana Desa Cinta Rakyat Masuk Proses Penyelidikan

9 Juli 2025
Kejar Tersangka Kades, Pegawai Kejari Simalungun Tenggelam di Sungai Asahan
News

Kejar Tersangka Kades, Pegawai Kejari Simalungun Tenggelam di Sungai Asahan

3 Juli 2025
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Latest
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025
Pendaftaran Calon Sekda Simeulue Ditutup, Lima Kandidat Mendaftarkan Diri

Pendaftaran Calon Sekda Simeulue Ditutup, Lima Kandidat Mendaftarkan Diri

28 Mei 2025
Ketua Komisi I DPRK Simeulue, Rita Diana Angkat Bicara Terkait Pengunduran Diri Massal Aparatur Hukum Desa

Ketua Komisi I DPRK Simeulue, Rita Diana Angkat Bicara Terkait Pengunduran Diri Massal Aparatur Hukum Desa

30 Mei 2025
Mualem Usulkan Pembangunan Pabrik Penggilingan Gabah kepada Hashim

Mualem Usulkan Pembangunan Pabrik Penggilingan Gabah kepada Hashim

9 Juli 2025
Wabup Deli Sedang Ungkap PKB Selalu Mendukung Jalannya Pemerintahan di Deli Serdang

Wabup Deli Sedang Ungkap PKB Selalu Mendukung Jalannya Pemerintahan di Deli Serdang

9 Juli 2025
STAIN Meulaboh Beri Pendampingan Pengisian DRH Bagi PPPK Tahap 2

STAIN Meulaboh Beri Pendampingan Pengisian DRH Bagi PPPK Tahap 2

9 Juli 2025
Sekda DS Ajak Tingkatkan Minat Baca, Literasi, dan Latih Kemampuan Berpikir Analitis

Sekda DS Ajak Tingkatkan Minat Baca, Literasi, dan Latih Kemampuan Berpikir Analitis

9 Juli 2025

Berita Terkini

Mualem Usulkan Pembangunan Pabrik Penggilingan Gabah kepada Hashim

Mualem Usulkan Pembangunan Pabrik Penggilingan Gabah kepada Hashim

9 Juli 2025
Wabup Deli Sedang Ungkap PKB Selalu Mendukung Jalannya Pemerintahan di Deli Serdang

Wabup Deli Sedang Ungkap PKB Selalu Mendukung Jalannya Pemerintahan di Deli Serdang

9 Juli 2025
STAIN Meulaboh Beri Pendampingan Pengisian DRH Bagi PPPK Tahap 2

STAIN Meulaboh Beri Pendampingan Pengisian DRH Bagi PPPK Tahap 2

9 Juli 2025
Sekda DS Ajak Tingkatkan Minat Baca, Literasi, dan Latih Kemampuan Berpikir Analitis

Sekda DS Ajak Tingkatkan Minat Baca, Literasi, dan Latih Kemampuan Berpikir Analitis

9 Juli 2025
TubinNews

Tubinnews.com adalah sebuah platform media independen yang berkomitmen untuk menyajikan berita akurat dan terkini kepada masyarakat.

Follow Social Media kami

Kategori Berita

Berita Terakhir

Mualem Usulkan Pembangunan Pabrik Penggilingan Gabah kepada Hashim

Mualem Usulkan Pembangunan Pabrik Penggilingan Gabah kepada Hashim

9 Juli 2025
Wabup Deli Sedang Ungkap PKB Selalu Mendukung Jalannya Pemerintahan di Deli Serdang

Wabup Deli Sedang Ungkap PKB Selalu Mendukung Jalannya Pemerintahan di Deli Serdang

9 Juli 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deli Serdang
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.