Medan,Tubinnews.com | Para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Medan dibuat resah oleh aksi Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Kabid Sarpras) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Medan beserta jajarannya.
Mereka diduga meminta sejumlah uang untuk keamanan, kebersihan, dan sewa tanpa adanya dasar hukum yang jelas, baik Peraturan Wali Kota (Perwal) maupun Peraturan Daerah (Perda) hingga viral di media sosial.
Informasi ini menjadi viral di media sosial pada Selasa (11/2), setelah sejumlah pelaku UMKM yang berjualan di Taman Candika, Kelurahan Medan Johor, mengungkapkan kekesalan mereka. Mereka menilai tindakan tersebut sebagai pungutan liar (pungli) yang merugikan dan membebani usaha kecil mereka.
“Kami diminta bayar uang kebersihan dan keamanan tanpa ada aturan resmi. Ini jelas memberatkan, apalagi kami hanya pedagang kecil,” ungkap Dedi
Para pelaku UMKM berharap Pemerintah Kota Medan segera turun tangan dan menindak tegas oknum yang terlibat. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dispora Kota Medan terkait dugaan pungli ini.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik seiring dengan meningkatnya laporan dari pelaku usaha lainnya. Apakah ini akan menjadi awal dari pengungkapan praktik pungli di lingkungan pemerintahan Kota Medan? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.(Red)