Kapolresta Banda Aceh dan Dandim 0101/KBA Mediasi kasus kesalahpahaman Antar Mahasiswa

|

DITAYANG:

Polresta Banda Aceh melakukan mediasi antara mahasiswa Abdya dan Takengon atas kericuhan yang terjadi pada saat pertandingan futsal di Lapangan Futsal Qais Sport Peurada, Syiah Kuala, Banda Aceh pada Sabtu pagi, 21 Oktober 2023.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli menjelaskan tindakan ini diambil agar tidak berlanjutnya kerusuhan yang terjadi pada hari Selasa malam, 17 Oktober 2023.

Fahmi juga mengungkapkan bahwa semua permasalahan yang kita hadapi saat ini sedang diproses berdasarkan laporan yang telah diajukan.

“Hari ini kita berkumpul bersama, dengan perwakilan dari berbagai Paguyuban seperti Abdya, Aceh Selatan, Bener Meriah, Takengon, dan Gayo Lues, dengan tujuan mencari kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan baik,” kata KBP Fahmi.

BACA JUGA  Pemkab Aceh Besar dan Brimob Polda Aceh Gelar Bazar Pangan Murah di Ladong

“Saya berharap permasalahan ini dapat diatasi dengan baik, kepada perwakilan dari setiap kelompok untuk menyampaikan pesan kepada seluruh anggota mereka agar tidak melanjutkan tindakan atau menggerakkan massa,” lanjutnya.

Fahmi juga menegaskan agar perwakilan yang hadir di Polresta Banda Aceh hari ini akan menyampaikan hasil pertemuan kepada rekan-rekan mereka yang mungkin tidak mengetahui tentang kejadian ini, agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Terkait dengan upaya pembakaran Anjungan Aceh Tengah dan kerusakan Asrama Gayo Lues oleh oknum, kami ingin menjelaskan bahwa semua ini sedang dalam proses penyelidikan.

BACA JUGA  Tudingan Para Purnawirawan yang Sudutkan Aparat Keamanan Justru Lebay, Rampai Nusantara: Mungkin tak Terbiasa jadi Demonstran!

“Sebagian besar dari mereka yang terlibat dalam percobaan pembakaran dan peristiwa semalam tidak mengetahui awal mula peristiwa tersebut. Namun, adanya provokator telah memicu upaya pembakaran Anjungan Aceh Tengah. Kami telah berhasil menangkap 11 pelaku dan akan menuntut pertanggungjawaban mereka,” tutup KBP Fahmi.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, juga menjelaskan pihaknya telah menerima laporan polisi terkait penganiayaan selama pertandingan Futsal di Qais Sport Peurada, Syiah Kuala, Banda Aceh.

Laporan ini diterima pada Kamis malam, 19 Oktober 2023. Proses hukum akan berlanjut sesuai dengan hukum yang berlaku, dan akan menanganinya tanpa penundaan.

BACA JUGA  Sukseskan PON 2024, Ini Harapan Sekda Aceh kepada Insan Pers

Sebelumnya, telah ada diskusi dengan korban pemukulan setelah insiden tersebut. Namun, karena belum ada kesepakatan dari pihak korban, mereka belum dapat menyelenggarakan mediasi antara kedua belah pihak.

Dandim 0101/KBA, Kolonel Inf Andy Bagus D.A, menyatakan bahwa saat ini penegakan hukum sedang dilaksanakan oleh jajaran Polresta Banda Aceh.

“Penerapan hukum sedang ditangani oleh Polresta Banda Aceh. Tugas perwakilan dari paguyuban yang hadir dalam pertemuan ini adalah menyampaikan informasi yang akurat kepada rekan-rekan mereka, dengan harapan dapat meredakan ketegangan di antara rekan-rekan,” jelas Dandim.
(Rindi/red)