Banda Aceh, Tubinnews – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh mengungkapkan temuan kosmetik yang mengandung bahan baku terlarang beredar di sejumlah wilayah di Aceh.
Kepala BPOM Banda Aceh, Yudi Noviandi menyampaikan, temuan ini merupakan hasil dari intensifikasi pengawasan kosmetik yang dilakukan pada tanggal 19-23 Februari 2024.
“Temuan ini dalam intensifikasi pengawasan kosmetik tahun 2024 yang berlangsung 19-23 Februari lalu,” kata Yudi dalam keterangannya, Rabu (28/2/2024).
Yudi menjelaskan, BBPOM Banda Aceh telah melakukan pengawasan di 22 klinik kecantikan, reseller, atau agen kosmetik di beberapa wilayah, termasuk Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, Aceh Utara, Bireuen, dan Lhokseumawe.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, 15 sarana memenuhi ketentuan, sementara tujuh sarana, termasuk satu klinik dan tiga reseller, tidak memenuhi ketentuan. Temuan tersebut melibatkan kosmetik racikan tanpa izin edar (TIE) dan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.
“Serta tiga reseller yang menjual kosmetik mengandung bahan berbahaya,” ujarnya.
Yudi menyebutkan, kosmetik racikan tanpa izin edar tersebut ditemukan dalam bentuk injeksi pemutih dan cream pemutih. Adapun produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya antara lain Skin Glowing Day cream, Collagen Day and Night cream, New Citra Gold, Temulawak cream, Temulawak Toner, Tabita Paket, Tabita Glow, dan Glowing Original Cream.
Menurut Yudi, maraknya peredaran kosmetik berbahaya ini disebabkan oleh keinginan masyarakat untuk memperbaiki penampilan tanpa memperhatikan keamanan, mutu, dan manfaatnya.
Oleh karena itu, Yudi mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dengan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum membeli produk. Hal ini mencakup pemeriksaan kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa guna menghindari penggunaan kosmetik yang berpotensi berbahaya bagi kesehatan.