Laporan Wartawan ke Polrestabes Medan 4 Bulan belum Berjalan

|

DITAYANG:

Medan, Tubinnews.com | Wartawan yang diusir dan diancam saat hendak meliput di SMP Negeri 3 Percut Sei Tuan sudah membuat laporan ke Polrestabes Medan. Namun, sudah 4 bulan lebih belum berjalan, Rabu, 2 September 2024.

Sebelumnya diberitakan, pada 1 Juni 2024 telah melaporkan penjaga sekolah SMP Negeri 3 Percut Sei Tuan namun sangat disayangkan diduga laporan wartawan kini menjabat pimpinan media Onlin belum ada kepastian perkembangan laporan penjaga sekolah SMP Negeri 3 Percut Sei Tuan, Deli Serdang

Mengacu kepada undang undang tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana dijelaskan menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

BACA JUGA  Habib Salim Yakin Mayoritas Rakyat Aceh Akan Memilih Anies Muhaimin

“Berdasarkan surat edaran dinas pendidikan dengan tegas mengeluarkan adanya larangan untuk tidak melaksanakan jalan jalan atau studi tour dengan melakukan pengutipan hingga membuat resah orang tua apalagi hingga memberatkan orang tua siswa” , Tegas Junaedi

Menurutnya berdasarkan adanya surat edaran tersebut dari dinas pendidikan terkait study tour atau jalan jalan dengan tegas dilarang wartawan hendak konfirmasi tidak diijinkan masuk dan diusiroleh penjaga sekolah di sekolah SMP Negeri 3 Percut Sei Tuan.

“Surat edaran sudah keluar tapi buktinya masih ada aja sekolah melakukan perpisahan dengan study tour ke tempat tempat wisata jadi kedatangan kita bukan main main melainkan melaksanakan tugas fungsi wartawan untuk konfirmasi kenapa kita malah dilarang dan diusir dengan ancaman juga oleh penjaga sekolah, Cetus Junaedi

BACA JUGA  24 Wartawan Muda Anggota PWI Aceh Ikut Uji Kompetensi

“Harusnya penjaga sekolah menjaga bukan mengusir wartawan dan bukan kali ini aja diusir bahkan sudah terjadi 4 kali ini, Makanya kita berdasarkan undang undang pers melaporkan penjaga sekolah arogan usir dan ancam Wartawan ke Polisi dengan UUD nomor 40 tahun 1999 Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana dijelaskan menghalangi halangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta, Tutur Junaedi

Setelah membuat laporan dengan nomor LP/B1536/VI/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 1 Juni 2024 dirinya pun berharap tugas jurnalistik sebagai mitra agar tidak dihalangi halangi oleh siapapun demi menjaga dan membantu kinerja pemerintahan bisa lebih baik.

BACA JUGA  DKA Aceh Besar Dukung Penuh Kongres Peradaban Aceh II di ISBI Aceh

Dirinyapun berharap kepada Kapolda Sumatra Utara dan Kapolrestabes Medan baru menjabat bisa memberikan atensi terhadap wartawan sebagai mitra pilar ke empat. JND.