Banda Aceh, Tubinnews – Polresta Banda Aceh kembali mengambil tindakan konkret dalam memerangi penyebaran narkoba dengan melaunching Kampung Bebas Narkoba (KBN) di Kecamatan Darul Kamal, Kabupaten Aceh Besar. Peluncuran program tersebut berlangsung di halaman Kantor Kepala Desa Gampong Lambleut pada Selasa (19/3/2024).
Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Ferdian Chandra memimpin langsung kegiatan tersebut bersama Kapolsek Darul Kamal, Iptu M. Al Munawir. Hadir juga berbagai tokoh dan instansi terkait, termasuk Dir Resnarkoba Polda Aceh, Kapolresta Banda Aceh, dan perwakilan dari BNNP Aceh serta Pj. Bupati Aceh Besar.
Dalam sambutannya, Kepala Gampong Lambleut, Bahrunnizar, mengungkapkan kebanggaannya atas dukungan masyarakat dalam menjadikan Gampong Lambleut sebagai Gampong pilihan untuk pelaksanaan Launching Kampung Bebas Narkoba.
“Merupakan suatu kebanggaan bagi kami atas dukungan kita bersama masyarakat atas terpilihnya Gampong Lambleut di Kecamatan Darul Kamal Kabupaten Aceh Besar wilkum Polresta Banda Aceh sebagai Gampong pilihan dalam peksanaan Launcing Kampong Bebas Narkoba (KBN),” kata Bahrunnizar.
Ia juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mencegah peredaran narkoba, serta mengapresiasi upaya pemerintah dalam melawan narkoba.
Sementara itu, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli menjelaskan, program Kampung Bebas Narkoba merupakan inisiatif dari Polri yang ditindaklanjuti oleh Polda Aceh.
Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mencegah peredaran narkoba, serta memberikan contoh keberhasilan program serupa di wilayah lain.
“Kampung Bebas Narkoba adalah inisiatif untuk menggerakkan dan memperkuat potensi masyarakat desa secara mandiri dalam mencegah serta mengatasi peredaran narkoba di wilayahnya. Kunci utamanya adalah keterlibatan aktif masyarakat, membentuk satuan tugas dengan peran yang jelas, yang dilaksanakan oleh warga desa sendiri. Program ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampaknya bagi individu dan lingkungan,” tambah Kapolresta.
Pj. Bupati Aceh Besar yang diwakili oleh Sofyan, SH, juga menyampaikan apresiasi terhadap Polresta Banda Aceh atas pencanangan program Kampung Bebas Narkoba. Mereka menegaskan pembentukan Kampung Bebas Narkoba memberikan perlindungan yang lebih baik bagi generasi muda dari pengaruh negatif narkoba.
“Penyalahgunaan dan kejahatan narkoba mengancam masa depan generasi muda. Diperlukan sinergitas dan komitmen bersama untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Khususnya, peran aktif orang tua sangat penting dalam program ini,” ujar Sofyan.
Dalam ikrar bersama, masyarakat Gampong Lambleut menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Kampung Bebas Narkoba. Mereka berkomitmen untuk menjaga diri dan keluarga dari segala bentuk penyalahgunaan narkoba, serta mendukung rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, acara juga mencakup penandatanganan MoU Pembentukan Kampung Bebas Narkoba dan MoU Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkoba oleh para pihak terkait. Acara ditutup dengan pemukulan rapai dan pemotongan pita oleh Kapolresta Banda Aceh, serta ramah tamah dan foto bersama.
Dukungan dan partisipasi dari berbagai instansi dan masyarakat dalam acara tersebut menjadi bukti nyata akan keseriusan dalam mengatasi masalah narkoba. Semoga program Kampung Bebas Narkoba ini dapat menjadi contoh bagi wilayah lain dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba di seluruh Indonesia.