HukrimHukum

OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun dalam Tiga Kasus Pasar Modal

×

OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun dalam Tiga Kasus Pasar Modal

Sebarkan artikel ini
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi. (ANTARA/ Muhammad Heriyanto)
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi. (ANTARA/ Muhammad Heriyanto)

Jakarta | TubinNews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda utama Rp2,1 triliun dalam tiga kasus pelanggaran pasar modal. Kasus tersebut melibatkan perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) serta penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan komitmen lembaganya untuk menindak pelanggaran pasar modal.

“Kami tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat,” kata Hasan di Jakarta, Kamis (22/10).

OJK merinci denda untuk ketiga kasus tersebut. Pelanggaran terkait DSSA mendapat denda Rp1,5 triliun. Sementara itu, kasus BREN mendapat denda Rp500 miliar dan CUAN Rp100 miliar.

OJK juga menjatuhkan sanksi kepada sejumlah anggota bursa dan individu terkait. Sanksi tersebut mencakup pembekuan izin profesi di pasar modal.

Hasan menyebut nilai denda itu sebagai pencapaian bersejarah dalam penegakan hukum pasar modal Indonesia.

“Besarnya sanksi tersebut menandai tonggak bersejarah dalam penegakan hukum pasar modal Indonesia, sekaligus menjadi pengenaan denda terbesar sepanjang sejarah OJK,” ujarnya.

OJK Denda 166 Pihak Sebesar Rp2,23 Triliun

Hingga 16 Oktober 2026, OJK mencatat denda administratif Rp2,23 triliun terhadap 166 pihak berdasarkan hasil pemeriksaan kasus.

OJK juga menjatuhkan 28 sanksi peringatan tertulis, delapan sanksi pembekuan, dan enam sanksi pencabutan izin. Selain itu, OJK membatalkan satu Surat Tanda Terdaftar (STTD), menjatuhkan 13 larangan, dan mengeluarkan enam perintah tertulis.

Untuk pelanggaran keterlambatan, OJK mengenakan denda Rp293,78 miliar kepada 805 pihak. OJK juga memberikan 464 sanksi peringatan tertulis dalam kategori tersebut.

Per 1 Oktober 2026, OJK mencatat 122 kasus dalam berbagai tahapan penanganan. Sebanyak 28 kasus memasuki tahap perencanaan, 54 kasus menjalani penelaahan awal, dan 40 kasus berada dalam pemeriksaan.

Baca Juga :  Tak Lagi Dibatasi 3 Platform, Begini Syarat Pinjaman Pindar dari OJK

OJK Siapkan Langkah Hukum Pidana

OJK menegaskan sanksi administratif tidak mengakhiri proses penegakan hukum. Jika pemeriksaan menemukan dugaan tindak pidana dengan bukti yang cukup, OJK dapat melanjutkan perkara ke tahap penyidikan sesuai kewenangannya.

Pada 21 Oktober 2026, OJK menyerahkan surat sanksi langsung kepada pihak terkait di Kantor OJK. Perwakilan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) turut menghadiri kegiatan tersebut.

OJK juga memperkuat koordinasi dengan Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta aparat penegak hukum lainnya.

Koordinasi itu mencakup penelusuran aliran dana dan identifikasi pihak yang menikmati keuntungan secara tidak sah. OJK juga berupaya mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam pelanggaran.

OJK memperingatkan pelaku agar menghentikan praktik manipulasi pasar. Peringatan itu mencakup tindakan menciptakan harga semu, menyesatkan investor, dan menyembunyikan identitas atau kepemilikan saham yang wajib diungkapkan.

“Tidak ada toleransi bagi pihak yang secara sengaja menciptakan harga semu, menyesatkan investor, menyembunyikan identitas atau kepemilikan yang wajib diungkapkan, maupun memanfaatkan celah mekanisme pasar untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah,” tegas Hasan.

OJK Perkuat Pengawasan Transaksi

OJK akan melanjutkan penegakan hukum secara berkelanjutan. Lembaga ini juga akan memperkuat pengawasan transaksi dengan dukungan teknologi.

Selain itu, OJK akan menganalisis keterkaitan rekening dan kepemilikan serta menelusuri aliran dana. OJK juga meningkatkan kapasitas investigasi dan memperkuat koordinasi antarlembaga untuk mendeteksi indikasi pelanggaran sejak dini.

Hasan menegaskan OJK akan menjalankan penegakan hukum secara konsisten. Lembaga itu mengedepankan kepastian hukum, keadilan, profesionalisme, dan proporsionalitas.

“Integritas pasar bukan sekadar komitmen yang diumumkan, melainkan standar yang harus ditegakkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *