Banda Aceh | TubinNews.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar memperkuat layanan keterbukaan informasi publik melalui pengembangan kanal digital dan peningkatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan menyiapkan Call Center 112 untuk layanan darurat terpadu pada 2027.
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Aceh Besar, H Muharram Idris atau Syech Muharram, dalam tahapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan Komisi Informasi Aceh (KIA) di Banda Aceh, Senin (12/10).
”Komitmen kami adalah memastikan setiap masyarakat mendapatkan informasi publik yang mudah diakses, cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Syech Muharram.
Pemkab Aceh Besar mendukung upaya tersebut dengan memperkuat PPID di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan, dan rumah sakit umum daerah (RSUD). Keberadaan PPID di setiap unit diharapkan mempermudah masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Pemkab Aceh Besar merencanakan pengoperasian Call Center 112 pada 2027. Layanan ini akan menjadi pintu masuk laporan keadaan darurat yang terhubung dengan sejumlah instansi terkait.
Instansi yang direncanakan terlibat antara lain kepolisian, BPBD, RSUD atau PMI, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, serta instansi lainnya.
Syech Muharram berharap layanan tersebut dapat mempercepat penyampaian laporan dan koordinasi penanganan keadaan darurat.
”Dengan sistem yang terintegrasi, laporan dapat diteruskan kepada instansi terkait secara cepat agar penanganan berlangsung lebih responsif, tepat, dan terkoordinasi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Aceh Besar, Imam Munandar, mengatakan penguatan PPID dilakukan mulai dari PPID Utama hingga OPD dan kecamatan. Pemkab juga telah menggelar bimbingan teknis bagi PPID gampong atau desa.
”PPID Aceh Besar mulai dari PPID Utama, OPD dan kecamatan, beberapa waktu lalu kita juga telah melakukan Bintek untuk PPID Gampong atau desa,” jelasnya.
Ketua Komisi Informasi Aceh, Junaidi, menilai kehadiran pimpinan badan publik dalam tahapan evaluasi menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memperkuat keterbukaan informasi.
”Melalui proses Monev ini, kami berharap kualitas pengelolaan informasi publik terus meningkat sehingga badan publik mampu menyediakan layanan informasi yang transparan, akurat, dan mudah diakses masyarakat,” lanjutnya






