Deli Serdang | TubinNews.com – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Deli Serdang, Janso Sipahutar, menegaskan program bedah rumah tidak layak huni yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tidak dipungut biaya.
Penegasan itu disampaikan Janso menyusul adanya isu di masyarakat mengenai dugaan pungutan biaya untuk mendapatkan bantuan bedah rumah.
“Sama sekali tidak bayar,” tegas Janso Sipahutar kepada awak media, Kamis (8/10/2026).
Janso mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh pihak yang memanfaatkan program tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Ini menjadi pemberitahuan kepada masyarakat jangan sampai ada masyarakat yang terpancing oleh pihak-pihak lain atau yang memancing di air keruh misalnya memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi oleh pihak-pihak lain,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, warga yang memberikan uang untuk memperoleh bantuan justru tidak akan mendapatkan program tersebut.
“Kalau sampai ada yang memberikan uang untuk memperoleh bantuan justru tidak akan dibantu. Tidak akan dibantu,” tegasnya.
Janso meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan pihak yang meminta uang terkait program bedah rumah. Laporan dapat disampaikan mulai dari pemerintah desa, kecamatan, hingga Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
“Masyarakat harus percaya kepada pemerintahnya. Kalau ada hal seperti itu laporkan langsung ke pemerintah paling rendah misalnya ke desa. Kalau enggak ke desa tidak bisa ke kecamatan, kalau kecamatan tidak bisa lapor langsung ke kita pemerintah kabupaten,” jelasnya.
Syarat Penerima Bedah Rumah
Janso menjelaskan, bantuan bedah rumah diberikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan. Salah satunya merupakan warga Deli Serdang dan memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
“Kalau memang dia masyarakat yang lain dibantu pasti dibantu tidak membeda-bedakan siapa pun selama dia adalah masyarakat Deli Serdang pasti dengan senang hati bahwa bupati, wakil bupati membantu karena memang visi misinya seperti itu,” katanya.
“Setelah diusulkan oleh desa, kita lihat apakah memang betul sesuai yang disampaikan, betul-betul tidak layak huni misalnya atapnya bocor, dindingnya retak, lantainya tanah, kamar mandinya tidak ada. Itu nanti akan didata secara faktual,” jelas Janso.
Janso mengatakan, program bedah rumah tersebut tidak hanya didukung melalui anggaran pemerintah daerah. Tahun ini, program tersebut juga mendapat bantuan dari Baznas untuk tujuh unit rumah.
Selain itu, terdapat bantuan dari Budha Suci yang akan membangun sekitar 300 unit rumah di Deli Serdang dan prosesnya disebut telah dimulai.
Janso juga menyebut Bupati Deli Serdang telah menganjurkan setiap desa membantu membenahi sedikitnya satu rumah tidak layak huni menjadi layak huni setiap tahun melalui dana desa.
Janso mengatakan pihaknya belum pernah mendengar secara langsung adanya pungutan tersebut. Namun, laporan masyarakat akan ditindaklanjuti agar pelaksanaan program tidak disalahgunakan.
Program bedah rumah tersebut disebut menjadi bagian dari visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang untuk menuntaskan rumah tidak layak huni hingga 2028.
Adapun persyaratan yang disampaikan Janso meliputi:
- Surat usulan dari desa dan penetapan camat
Calon penerima harus memiliki surat permohonan resmi dari desa dan penetapan dari camat. - Legalitas lahan jelas
Warga harus memiliki bukti kepemilikan lahan yang sah. Bukti tersebut dapat berupa surat keterangan desa, surat keterangan camat, atau Sertifikat Hak Milik (SHM). Rumah yang berdiri di atas tanah ilegal, seperti tanah garapan, bantaran sungai, atau lahan milik orang lain, tidak dapat menerima bantuan. - Memiliki KTP dan Kartu Keluarga Deli Serdang
Penerima wajib ber-KTP Deli Serdang dan memiliki Kartu Keluarga. - Tidak memiliki aset rumah lain yang disewakan
Warga yang masih memiliki rumah lain, meskipun sederhana, dan rumah tersebut disewakan tidak berhak menerima bantuan. - Masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
Bantuan diutamakan bagi masyarakat berpenghasilan di bawah UMR Provinsi yang masuk kategori Desil 1 hingga Desil 5, dengan prioritas utama Desil 1. Data yang digunakan saat ini merupakan DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) yang berada di Dinas Sosial. - Melampirkan foto kondisi rumah
Foto harus menunjukkan kondisi rumah yang tidak layak huni, seperti atap bocor, dinding retak atau reyot, lantai masih tanah, maupun tidak memiliki kamar mandi yang layak. Selanjutnya, tim Perkim akan melakukan pengecekan faktual ke lapangan.






