Karo | TubinNews.com – Sejumlah anggota dan pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) Mega Gotong Royong Paya Rentan di Desa Kem-Kem, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, mengeluhkan dana simpanan anggota yang disebut belum dapat ditarik atau dicairkan.
Menurut keterangan anggota dan pengurus, persoalan tersebut telah berlangsung sekitar dua tahun dengan nilai dana yang diperkirakan mencapai Rp130 juta. Mereka menyebut dana tersebut dilaporkan tertahan pada pihak yang disebut sebagai rekanan pengurus, yakni Netti Herawati br Ginting, warga Desa Raya, Kecamatan Berastagi.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada media ini, Rabu (7/10/2026), Netti Herawati br Ginting juga disebut sebagai rekanan dari Dra. Lusia br Sukatendel, anggota DPRD Kabupaten Karo dari Fraksi PDI Perjuangan yang dalam struktur Koperasi Mega Gotong Royong tercatat sebagai Pembina sekaligus Ketua Koperasi Mega Gotong Royong.
Kondisi tersebut disebut membuat pengurus dan anggota berada dalam tekanan. Sejumlah anggota bahkan dilaporkan mendatangi rumah pengurus di Desa Kem-Kem untuk meminta kejelasan sekaligus menuntut agar dana simpanan mereka dikembalikan.
Berdasarkan dokumen Rapat Anggota Tahunan (RAT) Ke-15 Tahun Buku Oktober 2024–September 2025 yang digelar di Desa Kem-Kem pada 8 April 2026, KSU Mega Gotong Royong tercatat berbadan hukum Nomor: 33/BH/KOP/KPP/X/2015.
Adapun susunan pengurus KSU Mega Gotong Royong Paya Rentan terdiri dari Peringetten br Karo sebagai Ketua, Rosida br Ginting sebagai Sekretaris, dan Ani Priati br Ginting sebagai Bendahara.
Sejumlah anggota mengaku kecewa karena dana simpanan yang mereka miliki belum dapat dikembalikan. Mereka meminta adanya kejelasan mengenai keberadaan dan pengembalian dana tersebut.
“Apabila dalam waktu dekat dana simpanan kami tak kunjung dikembalikan, maka kami tak segan-segan akan mendatangi Kantor DPRD di Kabanjahe dan ke Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Karo untuk meminta kejelasan,” ungkap Peringetten br karo, mewakili anggota lainnya.
Para anggota dan pengurus berharap persoalan tersebut dapat dimediasi oleh pihak terkait, termasuk Dinas Koperasi, sehingga terdapat penyelesaian atas dana simpanan anggota yang hingga kini disebut belum dapat dicairkan.






