Jakarta | TubinNews.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali menyoroti persoalan tata kelola lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia.
Mahfud membahas persoalan tersebut dalam program Terus Terang yang tayang di kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (29/9/2026). Dalam episode berjudul “Mahfud MD Buka Suara Kasus Lapas Cibinong hingga Nasib Gibran di MK” itu, Mahfud berbincang dengan Rizal Mustary.
Dalam perbincangan tersebut, Mahfud mengingat pengalamannya saat menjabat Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia pada akhir pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Menurut Mahfud, persoalan di lingkungan lapas bukan hal baru. Ia kemudian menceritakan pengalamannya ketika terjadi kebakaran dan kasus bunuh diri narapidana di Lapas Cipinang.
Saat itu, Mahfud memanggil jajarannya untuk meminta penjelasan mengenai kondisi lapas. Dari pemeriksaan tersebut, ia justru menemukan masalah pada kepemimpinan lapas.
Mahfud mengatakan kepala lapas telah lama menduduki jabatan tersebut. Selain itu, kondisi kesehatannya membuat ia tidak lagi aktif menjalankan tugas di kantor.
”Ternyata ya itu, kepala lapasnya sudah lama tidak pindah-pindah, dia stroke dan tidak pernah masuk kantor. Jadi yang mengerjakan tugas-tugasnya itu bawahannya,” ujar Mahfud dalam tayangan tersebut.
Mengetahui kondisi itu, Ia langsung meminta pergantian kepala lapas. Mahfud juga memerintahkan Sekretaris Jenderal Kemenkumham saat itu, Hasanuddin, untuk segera melakukan pergantian.
”Ganti hari ini juga! Saya bilang ganti hari ini juga,” katanya.
Kepala lapas tersebut kemudian digantikan oleh seorang pejabat asal Makassar. Mahfud menyebut pejabat itu memiliki rekam jejak dan integritas yang baik.
Mahfud kembali mengangkat pengalaman tersebut saat menanggapi temuan fasilitas mewah dan dugaan praktik mafia di Lapas Cibinong. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sebelumnya melakukan inspeksi mendadak di lapas tersebut.
Mahfud menilai temuan itu menunjukkan adanya persoalan yang lebih luas dalam tata kelola pemasyarakatan. Ia menyinggung dugaan peredaran narkoba, praktik kongkalikong, hingga fasilitas mewah bagi narapidana tertentu.
”Pemberantasan praktik-praktik seperti itu membutuhkan ketegasan dari pimpinan tertinggi. Persoalan mafia lapas tidak cukup diselesaikan di tingkat kementerian,” jelasnya.
Ia juga menduga adanya praktik korupsi yang melibatkan warga binaan dan oknum petugas. Dugaan itu, menurut dia, tercermin dari masih ditemukannya fasilitas ilegal di dalam lapas.
Karena itu, Mahfud mendorong aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan Ombudsman hingga ke ranah pidana jika terdapat unsur pelanggaran hukum.
”Proses hukum penting untuk memberikan efek jera kepada pejabat atau petugas yang terbukti membiarkan maupun melindungi fasilitas ilegal bagi narapidana,” demikian ujarnya.






