DaerahSumatra Utara

Warga Soroti Pengelolaan Sampah Percut Sei Tuan, Anggaran Rp4,9 Miliar Dipertanyakan

×

Warga Soroti Pengelolaan Sampah Percut Sei Tuan, Anggaran Rp4,9 Miliar Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Tumpukan sampah di Jalan Duku, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, . [Foto: Dok. Junaedi Daulay/TubinNews]

Deli Serdang | TubinNews.com – Persoalan pengelolaan sampah di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, kembali dikeluhkan warga. Di sejumlah dusun, warga menyebut fasilitas pembuangan sampah masih minim, sementara persoalan sampah belum kunjung teratasi.

Kondisi tersebut turut dikaitkan warga dengan anggaran pengelolaan sampah tahun 2026 yang disebut mencapai Rp4,9 miliar. Warga mempertanyakan penggunaan anggaran tersebut sekaligus meminta aparat penegak hukum menelusuri pengelolaannya.

Salah seorang warga, Yus, mengatakan, persoalan sampah masih terlihat di sejumlah lingkungan karena fasilitas tempat pembuangan sampah dinilai belum tersedia secara memadai.

“Masih banyak sampah belum bisa teratasi di Kecamatan Percut Sei Tuan ini karena di lingkungan masing-masing tempat sampah enggak ada di setiap dusunnya. Makanya masyarakat buang bebas aja sampah dimana-mana. Karena apa yang dilakukan pemerintah kecamatan gitu-gitu aja, ada sampah diangkut tapi minim fasilitas ya enggak pernah selesai,” ucap Yus.

Yus mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran tersebut dan meminta adanya pemeriksaan oleh pihak terkait.

“Entah enggak sesuai anggarannya kita masyarakat kurang taulah cuman pihak terkait lah yang tau, kita mintalah untuk diperiksa,” keluh Yus.

Selain persoalan fasilitas, warga juga menyoroti cara penanganan sampah di lapangan. Warga lainnya, Joko menyinggung adanya pembakaran sampah di kawasan Pasar 12 yang menurutnya dilakukan oleh oknum pemerintah kecamatan.

“Bingung kita liat yang bakar sampah disini bang, apa enggak sesak nafasnya? Banyak asap sampah plastik macam-macam membuat warga sesak nafas,” ucap Joko.

Menurut warga, besarnya anggaran pengelolaan sampah perlu diikuti dengan ketersediaan fasilitas dan sistem pengelolaan yang memadai. Mereka menyinggung kebutuhan tempat pembuangan sampah di setiap desa atau dusun, armada pengangkut yang cukup, serta pengelolaan sampah yang tidak mengandalkan pembakaran.

Baca Juga :  Sambut Ramadhan, Muallem Instruksikan Gelar Pasar Murah Serentak di 23 Kabupaten/Kota di Aceh

Persoalan tersebut juga mendorong warga meminta perhatian aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang, terhadap penggunaan anggaran pengelolaan sampah yang dipertanyakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *