Banda Aceh | TubinNews.com – Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyoroti kemiripan pola dalam dua tender revitalisasi Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) di bawah Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, yakni Revitalisasi Kawasan PPI Krueng Mane dan Revitalisasi Kawasan PPI Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya.
TTI mempertanyakan proses kompetisi pada kedua paket tersebut, terutama terkait peserta yang dinyatakan gugur pada aspek jaminan penawaran. Menurut TTI, persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh untuk memastikan alasan pengguguran diterapkan secara konsisten sesuai Dokumen Pemilihan.
Pada tender Revitalisasi Kawasan PPI Krueng Mane dengan pagu/HPS sekitar Rp14,415 miliar, data yang telah diberitakan sebelumnya menunjukkan tender diikuti puluhan peserta. Sejumlah penawaran berada sangat dekat dengan HPS, sementara beberapa peserta kemudian dinyatakan gugur, termasuk pada persoalan yang berkaitan dengan jaminan penawaran.
Pola serupa, menurut TTI, kembali terlihat pada paket Revitalisasi Kawasan PPI Meureudu Kabupaten Pidie Jaya. Data paket menunjukkan pagu dan HPS sebesar Rp12,555 miliar yang bersumber dari APBD-P 2026.
Berdasarkan tampilan hasil evaluasi SPSE yang ditelaah TTI, dari sekitar 40 peserta yang tercatat, hanya sedikit peserta yang terlihat masuk dalam persaingan harga secara efektif. Di antara peserta tersebut, CV Moeda Karya Perdana dan CV ATA Indoputra kemudian gugur pada aspek yang berkaitan dengan jaminan penawaran.
CV Moeda Karya Perdana, berdasarkan keterangan evaluasi yang terlihat pada sistem, dinyatakan tidak memenuhi persyaratan karena tidak menyampaikan jaminan penawaran sampai batas akhir pemasukan dokumen. Sementara CV ATA Indoputra dinyatakan gugur karena judul paket dalam surat jaminan penawaran dinilai tidak sesuai dengan paket yang ditenderkan.
Setelah pengguguran tersebut, PT Garot Jaya Utama menjadi peserta yang bertahan dan tercatat memperoleh paket dengan nilai penawaran sekitar Rp12,400 miliar. Data tender independen juga mencatat perusahaan tersebut sebagai pemenang PPI Meureudu dengan nilai Rp12.400.000.290,29.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan kemiripan pola pada dua tender tersebut perlu diperiksa lebih mendalam.
“Yang kami pertanyakan bukan sekadar ada peserta yang gugur. Pengguguran dalam tender tentu dimungkinkan apabila dokumen tidak memenuhi persyaratan. Tetapi ketika pada dua paket PPI yang berbeda muncul pola serupa, yakni peserta yang seharusnya menciptakan kompetisi justru berguguran pada persoalan jaminan penawaran, maka Pokja wajib menjelaskan secara terbuka dasar evaluasinya,” kata Nasruddin.
Menurut TTI, terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan oleh Pokja, antara lain apakah jaminan penawaran benar-benar tidak disampaikan, apakah terdapat jaminan tetapi tidak memenuhi substansi, apakah kesalahan penulisan nama paket otomatis menggugurkan berdasarkan Dokumen Pemilihan, apakah dilakukan klarifikasi kepada penerbit jaminan, serta apakah standar evaluasi yang sama diterapkan kepada seluruh peserta.
TTI menilai persoalan tersebut menjadi semakin penting karena jumlah peserta yang tercatat cukup banyak, tetapi kompetisi efektif justru menyusut drastis.
“Kalau puluhan perusahaan hanya tercatat sebagai peserta, sementara pada akhirnya hanya beberapa yang benar-benar bertarung dan kemudian sebagian besar pesaing efektif gugur pada persoalan administratif tertentu, publik berhak mengetahui apakah kompetisi tersebut benar-benar berlangsung sehat,” lanjut Nasruddin.
TTI juga mencatat harga penawaran PT Garot Jaya Utama di PPI Meureudu hanya sekitar Rp155 juta atau kurang lebih 1,23 persen di bawah HPS. Selisih yang tipis dari HPS, menurut TTI, tidak otomatis menunjukkan pelanggaran, tetapi menjadi salah satu hal yang relevan dianalisis bersama kondisi kompetisi yang terbatas.
Perpres Nomor 46 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, masih menempatkan transparansi, keterbukaan, persaingan, keadilan, dan akuntabilitas sebagai prinsip dasar pengadaan pemerintah. Regulasi tersebut berlaku sejak 30 April 2025.
Atas kondisi tersebut, TTI meminta UKPBJ/Pokja dan Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh membuka dasar pengguguran peserta pada kedua paket, khususnya dokumen yang berkaitan dengan jaminan penawaran.
TTI juga mendorong APIP/Inspektorat Aceh melakukan reviu terhadap BAHP, dokumen jaminan penawaran peserta yang gugur, berita acara klarifikasi kepada penerbit jaminan, dokumen evaluasi administrasi dan teknis, serta rincian HPS.
TTI menegaskan, kemiripan pola tersebut belum dapat dinyatakan sebagai bukti persekongkolan. Namun, menurut TTI, pola yang berulang dinilai cukup untuk menjadi red flag pengadaan yang patut diperiksa secara independen.
“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sebelum dokumennya dibuka. Tetapi justru karena polanya berulang, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada kalimat ‘peserta tidak memenuhi syarat’. Harus dibuka apa yang tidak memenuhi syarat, apa dasar hukumnya, bagaimana klarifikasinya, dan apakah perlakuannya sama kepada seluruh peserta,” ujar Nasruddin.
TTI juga meminta agar aparat pengawasan tidak hanya melihat hasil akhir tender, tetapi menelusuri struktur persaingan sejak pemasukan penawaran sampai penetapan pemenang.
“Kalau semuanya sesuai aturan, membuka dokumen evaluasi justru akan menghilangkan kecurigaan publik. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidakkonsistenan evaluasi atau pola dokumen yang tidak lazim, itu harus ditindaklanjuti sesuai kewenangan,” tutup Nasruddin.
TTI menyatakan akan mendalami kedua paket tersebut dengan membandingkan dokumen jaminan penawaran, BAHP, pola harga, riwayat peserta, serta kemungkinan hubungan antarperusahaan yang mengikuti kedua tender.






