TNI-POLRI

Polri Targetkan Cetak SKCK Mandiri Mulai 2027

×

Polri Targetkan Cetak SKCK Mandiri Mulai 2027

Sebarkan artikel ini
Dirkamsus Baintelkam Polri Brigjen Pol. Antonius Dwi Hendro Sunarko sedang menjelaskan kepada awak media terkait Transformasi pelayanan SKCK. (Dok. Ist)
Dirkamsus Baintelkam Polri Brigjen Pol. Antonius Dwi Hendro Sunarko sedang menjelaskan kepada awak media terkait Transformasi pelayanan SKCK. (Dok. Ist)

Jakarta | TubinNews.com – Polri mempercepat digitalisasi layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Langkah ini ditujukan untuk memangkas birokrasi sekaligus menutup celah pungutan liar (pungli).

Polri membahas penguatan layanan tersebut dalam Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, Rabu (23/9/2026). Melalui sistem baru ini, masyarakat ditargetkan dapat mencetak SKCK secara mandiri di lokasi mana pun mulai 2027.

Polri mengembangkan layanan SKCK berbasis aplikasi. Sistem tersebut akan mengurangi kebutuhan pemohon untuk bertemu langsung dengan petugas kepolisian.

Pemohon nantinya cukup menggunakan aplikasi SKCK online. Setelah proses pengajuan selesai, sistem akan menghasilkan barcode yang digunakan untuk mencetak dokumen SKCK.

Direktur Keamanan Khusus (Dirkamsus) Baintelkam Polri Brigjen Pol. Antonius Dwi Hendro Sunarko mengatakan, sistem tersebut sedang memasuki tahap uji coba awal. Polri menggunakan 10 mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang tersebar di Jakarta dalam uji coba tersebut.

Menurut Antonius, digitalisasi SKCK mengutamakan transparansi dan kemudahan akses. Masyarakat tidak lagi harus mendatangi kantor polisi untuk mendapatkan dokumen tersebut.

“Ekosistem data Polri akan terintegrasi dengan Ditjen Dukcapil, Ditjen Imigrasi, Bareskrim, hingga BPJS. Integrasi ini dilakukan secara bertahap untuk memastikan sistem dan jaringan siap digunakan secara nasional,” jelasnya.

Integrasi dilakukan secara bertahap. Polri ingin memastikan infrastruktur dan jaringan pendukung siap sebelum sistem diterapkan secara nasional pada 2027.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) turut mendukung pengembangan layanan tersebut. Sekretaris Jenderal Komdigi Ismail menilai integrasi antarinstansi menjadi faktor penting dalam penyederhanaan pelayanan publik.

Penguatan tata kelola layanan juga melibatkan Kementerian PANRB dan Kementerian Ketenagakerjaan. Sejumlah instansi tersebut menandatangani deklarasi joint commitment untuk menjaga keberlanjutan layanan SKCK terintegrasi.

Antonius mengatakan, digitalisasi SKCK diarahkan untuk menghilangkan kontak langsung antara pemohon dan petugas.

Baca Juga :  Peringati Hari Juang Polri, Polres Sergai Gelar Upacara di Tengah Rintikan Hujan

“Pada saat pencetakan blanko SKCK, bisa di mana saja. Tidak perlu datang ke kantor polisi, cukup dengan aplikasi SKCK online dan barcode yang dihasilkan,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *