Simeulue//Tubinnews.com//Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan sektor pariwisata di Kabupaten Simeulue. Permasalahan tersebut meliputi belum tuntasnya regulasi keterbatasan akses transportasi, hingga belum optimalnya pemberdayaan masyarakat di kawasan destinasi wisata.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja BPK Nomor 18/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.02/01/2026 yang mengevaluasi efektivitas upaya Pemerintah Kabupaten Simeulue dalam mendukung pengelolaan pariwisata pada Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Dalam laporannya, BPK menyebut Kabupaten Simeulue memiliki potensi pariwisata yang besar. Daerah kepulauan tersebut termasuk dalam 222 kawasan pengembangan pariwisata nasional dan menjadi salah satu dari tujuh kawasan strategis pariwisata di Aceh. Saat ini, Simeulue memiliki 85 destinasi wisata yang tersebar di 10 kecamatan.
Meski demikian, BPK menilai potensi tersebut belum didukung oleh kebijakan yang memadai. Pemerintah Kabupaten Simeulue belum menyelesaikan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), belum menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), serta belum mengesahkan Rancangan Qanun tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (Ripparkab) Tahun 2026–2045.
Selain itu, pemerintah daerah juga belum memiliki kajian mengenai potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata di luar penerimaan pajak hotel. Kondisi ini dinilai menghambat upaya optimalisasi kontribusi sektor pariwisata terhadap pendapatan daerah.
BPK juga menyoroti keterbatasan akses transportasi menuju Simeulue. Sebagai wilayah kepulauan, mobilitas wisatawan sangat bergantung pada transportasi laut dan udara. Namun, layanan kapal penyeberangan belum tersedia setiap hari serta kerap dipengaruhi kondisi cuaca dan jadwal perawatan kapal, sehingga berdampak pada kelancaran arus kunjungan wisatawan.
Menurut BPK, berbagai persoalan tersebut perlu segera ditangani agar potensi pariwisata Simeulue dapat dikelola secara lebih efektif, berkelanjutan, dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian daerah maupun kesejahteraan masyarakat.















