Aceh Tenggara | TubinNews.com — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh bersama Satpol PP WH Kabupaten Aceh Tenggara dan Bea dan Cukai Aceh menggelar operasi pasar rokok ilegal, Kamis (9/4/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran rokok tanpa pita cukai yang dinilai meresahkan masyarakat serta merugikan negara.
Razia dilakukan di sejumlah lokasi, di antaranya wilayah Pulo Peding, Kecamatan Babussalam, serta Lawe Petanduk, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan adanya peredaran rokok ilegal yang dijual secara bebas di pasaran.
Tim gabungan juga mendapati pelaku yang menjual rokok tanpa pita cukai. Terhadap pelaku, petugas memberikan tindakan berupa peringatan tertulis.
Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan sebanyak 42.018 batang rokok ilegal. Seluruh barang bukti kemudian disita dan disimpan di gudang penyitaan milik Bea dan Cukai Aceh.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Reza Saputra, menegaskan pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh Tenggara.
“Kami bersama Satpol PP WH Kabupaten Aceh Tenggara dan Bea Cukai Aceh akan terus melakukan penertiban terhadap perdagangan rokok ilegal yang ada di Aceh Tenggara,” ujarnya.
Ia juga berharap kegiatan serupa dapat terus berlanjut dengan dukungan semua pihak dalam menekan peredaran rokok ilegal di Aceh.
“Semoga kegiatan ini dapat berkelanjutan bersama seluruh pihak, termasuk Bea Cukai Aceh,” harapnya.
















