Aceh Barat | TubinNews.com – Kuasa hukum penggugat, ISHAK, S.H., M.H., menyampaikan bahwa perkara sengketa lahan yang melibatkan PT Mifa Bersaudara telah memasuki tahap mediasi.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pengambilan tanah milik klien serta dugaan perusakan tanaman milik Sdr. Ikbal. Sebelumnya, proses persidangan sempat ditunda karena pihak kuasa hukum PT Mifa Bersaudara belum dapat menunjukkan surat kuasa asli dalam persidangan.
Pada persidangan hari ini, Rabu, 15 April 2026, majelis hakim telah menetapkan bahwa perkara dilanjutkan ke tahap mediasi. Dalam proses tersebut, masing-masing pihak diwajibkan menyusun resume syarat perdamaian yang akan dibawa pada pertemuan mediasi berikutnya, yang dijadwalkan pada 29 April 2026. Resume tersebut akan menjadi dasar dalam proses perundingan.
Kuasa hukum penggugat menyambut baik langkah mediasi ini. Menurutnya, penyelesaian perkara tidak semata-mata berorientasi pada menang atau kalah di persidangan, melainkan mengedepankan pendekatan yang lebih humanis.
“Kami melihat ini sebagai kesempatan untuk mencari solusi terbaik secara bersama. PT Mifa Bersaudara merupakan perusahaan besar di Aceh Barat, sehingga kami berharap perusahaan dapat bersikap bijaksana dalam menyikapi konflik lahan dengan masyarakat, khususnya apabila masyarakat dapat menunjukkan bukti yang sah dan kuat,” ujar Ishak.
Lebih lanjut disampaikan bahwa mediasi diharapkan menjadi ruang dialog yang konstruktif sehingga dapat menghasilkan kesepakatan yang tidak merugikan pihak klien, sekaligus memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.
Menurutnya, keberhasilan mediasi ini justru dapat mengangkat citra dan marwah PT Mifa Bersaudara sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi nilai kebersamaan dengan masyarakat, sejalan dengan semangat “bersaudara” yang diusung perusahaan.

















