Medan | Tubinnews.com — Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara di Medan, Kamis (9/4/2026). Langkah ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah proyek Tol Medan–Binjai.
Tim penyidik dari Bidang Pidana Khusus terlihat menyisir berbagai ruangan penting, mulai dari ruang pejabat, ruang staf, hingga gudang arsip. Sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan lahan diperiksa secara intensif dan turut diamankan sebagai barang bukti.
Tak hanya di kantor BPN Provinsi Sumut, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Pertanahan Kota Medan. Langkah ini bertujuan untuk menelusuri dokumen pendukung lainnya yang diduga berkaitan dengan proyek bernilai fantastis tersebut.

Pantauan di lapangan, proses penggeledahan berlangsung cukup ketat dengan pengawalan aparat. Kasus ini sendiri menjadi sorotan karena nilai anggaran proyek pengadaan lahan tol Medan–Binjai yang disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rijaldi, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menyebutkan bahwa proses ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti dalam penyidikan dugaan korupsi.
“Hingga saat ini tim penyidik masih terus bekerja mengumpulkan dan mendalami dokumen yang telah disita,” ujarnya kepada Tubinnews.com
Kejati Sumut menegaskan, penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini pun menyita perhatian publik, mengingat pentingnya proyek jalan tol sebagai penunjang konektivitas serta pertumbuhan ekonomi di Sumatera Utara.









