JAKARTA | TUBINNEWS.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang muncul dalam penanganan kasus yang menyeret nama Amsal Sitepu. Permintaan maaf tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Kamis (2/4/2026).
Dalam pernyataannya, Harli mengakui sebagai pimpinan tertinggi di Kejati Sumut, dirinya memiliki tanggung jawab moral atas polemik yang berkembang di tengah masyarakat.
“Sebagai pimpinan tertinggi, saya meminta maaf dan ini adalah pernyataan yang tulus dari kami pribadi,” ujarnya dalam rapat yang disiarkan melalui kanal TV Parlemen.
Permohonan maaf tersebut disampaikan menyusul sorotan publik terhadap proses penanganan kasus Amsal Sitepu yang dinilai menimbulkan kegaduhan dan berbagai spekulasi.
Lebih lanjut, Harli menegaskan bahwa Kejati Sumut berkomitmen untuk menindaklanjuti berbagai dugaan penyimpangan yang muncul. Ia juga memastikan bahwa seluruh rekomendasi dari Komisi III DPR RI akan dijadikan bahan evaluasi untuk perbaikan kinerja ke depan.
“Kami akan menindaklanjuti setiap masukan dan rekomendasi sebagai bentuk perbaikan institusi,” tegasnya.
Rapat dengar pendapat tersebut menjadi momentum evaluasi bagi Kejati Sumut dalam memperbaiki transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, khususnya dalam kasus yang menjadi perhatian publik luas.














