Sebanyak Rp229,6 miliar Dana Desa 2024 Tahap Awal Telah Tersalurkan di Aceh

|

DITAYANG:

Banda Aceh, Tubinnews – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh menyebut desa-desa di Aceh telah menyalurkan dana sebesar Rp229,6 miliar untuk Dana Desa tahap awal tahun 2024.

Dana tersebut disalurkan melalui berbagai program yang melibatkan pemberdayaan ekonomi, pencegahan stunting, hingga ketahanan pangan.

Kepala DPMG Aceh, Zulkifli menyampaikan, masih terdapat banyak gampong atau desa di provinsi tersebut yang belum menyelesaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Oleh karena itu, mereka belum dapat mencairkan Dana Desa karena masih menunggu penyelesaian peraturan bupati/wali kota terkait penggunaan dana desa.

BACA JUGA  Kapolda Aceh dan Pangdam IM Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Mantap Brata Seulawah

“Belum semua APBDes. Masih ada beberapa kabupaten lagi, karena perbup-nya belum selesai. Ada 11 kabupaten/kota lagi sedang proses,” kata Zulkifli, Selasa (20/2/2024).

Pada tahun 2024, Aceh mendapatkan alokasi dana desa sebesar Rp4,79 triliun, yang ditujukan untuk 6.497 gampong tersebar di 290 kecamatan. Beberapa daerah yang telah memulai pencairan dana desa antara lain Bener Meriah, Gayo Lues, Aceh Tengah, Aceh Besar, Langsa, Subulussalam, Pidie Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Selatan, Pidie, dan Banda Aceh.

BACA JUGA  Ditlantas Polda Aceh Gelar TFG Antisipasi Lonjakan Wisatawan Jelang Tahun Baru

Zulkifli menjelaskan, penyaluran Dana Desa yang telah ditetapkan penggunaannya (earmark) disalurkan melalui program seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), ketahanan pangan dan hewani, serta pencegahan dan penurunan stunting dengan total mencapai Rp105,1 miliar.

“Sedangkan untuk non-earmark atau penyaluran Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya, yaitu untuk mendanai program sektor prioritas di desa dan penyertaan modal pada badan usaha milik Ddesa, yang telah mencapai Rp124,5 miliar,” ujarnya pula.

Zulkifli menekankan bahwa tahun ini, dana desa masih difokuskan pada pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, dengan pengaturan berdasarkan kewenangan desa dan arah penggunaan untuk mencapai percepatan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) desa.

BACA JUGA  Menteri PAN-RB Setujui Usulan Formasi CPNS dan P3K Pemkab Aceh Besar

 

spot_img
spot_img
spot_img