Aceh|Simeulue||Tubinnews.com Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih (Kopdes) di wilayah Kabupaten Simeulue diduga melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif. Informasi yang dihimpun menyebutkan terdapat sekitar 11 titik pembangunan koperasi yang tersebar di sejumlah kecamatan, dengan anggaran diduga mencapai Rp1,1 miliar per titik atau per gedung.
Program Koperasi Merah Putih sendiri merupakan salah satu program pemerintah pusat yang digagas oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam rangka memperkuat ekonomi kerakyatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Namun, keterlibatan oknum PNS aktif dalam proyek tersebut menimbulkan pertanyaan publik. Berdasarkan aturan yang berlaku, PNS dilarang terlibat dalam kegiatan proyek pemerintah yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Larangan tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait disiplin dan etika aparatur sipil negara.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 Disiplin PNS
Dalam PP ini diatur tentang larangan-larangan bagi PNS, termasuk terkait penggunaan anggaran negara:
Pasal 4 ayat (2) menyebutkan PNS dilarang menjadi perantara untuk mendapat keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan memakai wewenang orang lain, termasuk dalam pengadaan atau pelaksanaan proyek yang dibiayai dari APBN/APBD.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait mengenai dugaan tersebut.
















