Lhoksukon | TubinNews.com – Oknum Kepala Sekolah jajaran di SDN 3 Nibong Kabupaten Aceh Utara diduga menggelapkan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP). Praktik ini sudah berlangsung lama, bahkan korban saat ini sudah duduk dibangku kelas tiga jenjang sekolah menengah pertama.
Orang tua murid, Srikandi kepada media ini Selasa (10/2/26) mengatakan awalnya mengetahui anaknya, MAK (15 thn) sebagai penerima beasiswa setelah diberitahu bahwa anaknya sebagai penerima beasiswa PIP.
“Kemarin, saya mendatangi sekolah bermaksud menanyakan hal tersebut kepada kepala sekolah, namun karena tidak ada kepsek saya menjumpai operator. Saya bertanya kepada operator sekolah dia mengakui jika anak saya sebagai salah satu penerima beasiswa” ujarnya.
Dia mengaku sempat melayangkan protes jika benar anaknya penerima beasiswa kenapa selama ini ditutupi dan tidak diberitahu sementara anaknya sudah menamatkan pendidikan di sekolah itu.
“Kemarin juga saya diberikan buku tabungan anak saya dan kartu ATM. Operator juga mengatakan bahwa uang di rekening tersebut sudah ditarik. Saya tanya siapa yang tarik dia bilang wali murid. Sementara saya dan anak saya tidak tahu apa-apa. Buku tabungan saja selama ini tidak diberikan kepada saya” ungkapnya.
Wali murid tersebut lalu mendatangi Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Pembantu Tanah Luas untuk memastikan isi buku Tabungan. Benar saja, berdasarkan print out terdapat transaksi penarikan terakhir pada 31 Desember 2024 senilai Rp450.000.
“Saya hanya print transaksi terakhir buku rekening. Dan uangnya ada dan benar sudah diambil tanpa saya tahu siapa yang melakukan penarikan” imbuhnya.
Karena kejanggalan tersebut, dia memanggil anak bungsunya untuk menanyai kapan saja pernah mendapat beasiswa. Menurut penuturan MAK, pada 2017 atau saat di kelas 2, dia pernah diberi uang senilai Rp100.000 dari sekolah, pihak sekolah menyebut uang itu Adalah beasiswa PIP setelah dibagi rata kepada seluruh murid.
“Setelah itu berdasarkan data yang kami miliki, anak saya pada tahun 2020 juga keluar nama sebagai penerima tapi tidak disalurkan. Tahun 2022 kabarnya juga dapat dan tahun 2024 juga keluar namanya tapi tidak juga diberi. Tahun terakhir ini bahkan anak saya sudah sekolah di MTsN 7 Aceh Utara” ujarnya.
Srikandi mengaku sangat kecewa sekali kepada pihak sekolah, karena jauh waktu sebelumnya dia pernah meanyakan kepada sekolah apakah anaknya mendapat beasiswa PIP, namun pihak sekolah ketika itu tidak mau memberitahu kepada wali murid siapa-siapa saja penerima beasiswa dengan alasan tidak enak dengan siswa yang tidak dapat.
Karena tidak diberikan buku tabungan dan Kartu Indonesia Pintar tersebut, saat bersekolah di MTsN 7, MAK juga tidak mendapat bantuan apapun layaknya teman-temannya yang lain.
“Saya sangat kecewa, saya akan tempuh jalur hukum karena anak saya hingga jenjang MTsN tidak mendapat bantuan apa-apa, padahal dia berpotensi mendapatkan bantuan tapi karena buku tabungan ditahan oknum SDN 3 Nibong, pada saat mendaftar masuk sekolah di MTsN tidak ada yang bisa kami lampirkan. Saya juga menduga korbannya bukan hanya anak kami” ujarnya.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Kepala SDN 3 Nibong, Rafni, S.Pd menjawab ringan komplain wali murid tersebut. Dia mengaku bukan dia yang melakukan hal itu karena dia baru menjabat.
“Saya baru beberapa bulan menjabat, jadi saya tidak bisa memberikan keterangan apa-apa karena saya tidak tahu kejadiannya dan bukan saya pelakunya” ujar Rafni enteng.
Ketika diminta untuk menyelesaikan persoalan ini, Rafni justru meminta wartawan untuk menghubungi dan menanyakan sendiri hal itu kepada kepala sekolah sebelumnya.

















