Deli Serdang| TubinNews.com – Sorotan publik terhadap pelaksanaan megaproyek pembangunan gedung di sejumlah titik wilayah Kabupaten Deli Serdang, khususnya proyek pembangunan Kantor Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), akhirnya mendapat tanggapan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang.
Sebelumnya, proyek bernilai pagu anggaran Rp5.471.450 787,66 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 itu menuai kritik lantaran diduga mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Berdasarkan pantauan di lapangan, para pekerja terlihat melakukan aktivitas konstruksi di ketinggian tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar, seperti helm proyek dan sabuk pengaman.
Menanggapi hal tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang, Ari, menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada penyedia jasa terkait pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
“Surat peringatan sudah kita berikan. Namun kita juga harus memahami kondisi force majeure, yakni musibah banjir yang terjadi beberapa waktu lalu. Dampaknya cukup besar, progres pekerjaan terhambat hampir dua minggu dan material sulit masuk ke lokasi proyek,” ujar Ari, Jumat (6/2/2026).
Ia mengungkapkan, atas dasar kondisi tersebut, pihak kontraktor mengajukan permohonan penambahan waktu pekerjaan. Setelah melalui kesepakatan kedua belah pihak, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang memberikan adendum kontrak berupa penambahan waktu selama 50 hari.
“Adendum pekerjaan itu diperbolehkan sesuai ketentuan, apalagi ada dasar force majeure seperti banjir. Nantinya, jika pekerjaan selesai, tetap akan kita hitung berapa denda keterlambatan yang harus dibayarkan,” jelasnya.
Ari juga menyampaikan bahwa masa kontrak awal berlangsung dari Oktober hingga Desember 2025, dengan waktu kerja efektif sekitar 60 hari. Setelah dilakukan peninjauan ulang ke lapangan, progres pekerjaan disebut telah mendekati penyelesaian.
“Kalau saya lihat di lapangan, pekerjaan sudah hampir 100 persen, tinggal tahap pembersihan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Deli Serdang, Anwar Siregar, turut menegaskan bahwa secara administratif proyek tersebut telah memiliki adendum kontrak.
“Izin bang, sudah ada adendum kontrak. Semestinya semua itu sudah termuat di dalam kontrak,” ujarnya singkat.
Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang berharap pembangunan kantor Damkar yang baru ini dapat benar-benar memberikan manfaat maksimal. Selama ini, kantor Damkar lama dinilai tidak memadai, bahkan untuk sekadar menampung parkir kendaraan operasional.
“Kita berharap kantor baru dengan anggaran Rp5,4 miliar ini bisa bermanfaat. Selama ini armada Damkar bahkan harus menumpang parkir di Perkim. Mudah-mudahan ke depan armada bisa parkir dan siaga penuh di kantor yang baru,” tutup Ari.
Sebagai informasi, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang mencatat sedikitnya terdapat sekitar 10 paket tender di lingkungan dinas tersebut yang mengalami kendala dan memerlukan adendum pekerjaan, dengan alasan serupa akibat kondisi cuaca ekstrem dan banjir yang melanda wilayah Deli Serdang.









