Banda Aceh | Tubinnews.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi membuka pendaftaran program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Tahun 2026 pada 3 Februari kemarin.
Program ini ditujukan bagi lulusan SMA atau sederajat yang memiliki potensi akademik, namun terkendala secara ekonomi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.
Melalui KIP Kuliah, pemerintah memberikan jaminan pembiayaan pendidikan penuh di perguruan tinggi serta bantuan biaya hidup yang diberikan secara berkala selama masa studi sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan informasi dari laman dan akun resmi KIP Kuliah, pendaftaran dibuka hingga 31 Oktober 2026 dan berlaku untuk seluruh jalur masuk perguruan tinggi, baik SNBP, SNBT, maupun jalur mandiri, di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Berikut Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2026:
– Merupakan siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya.
– Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid.
– Memiliki potensi akademik yang baik, namun berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.
– Terdaftar sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
– Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di program studi dengan akreditasi A atau B, serta dimungkinkan akreditasi C dengan pertimbangan tertentu.
Pendaftaran KIP Kuliah dilakukan secara mandiri melalui laman resmi https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id atau melalui aplikasi KIP Kuliah Mobile.
Calon peserta diminta memasukkan NIK, NISN, NPSN, serta alamat email aktif untuk proses validasi data. Jika dinyatakan lolos verifikasi awal, sistem akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke email pendaftar.
Selanjutnya, peserta melengkapi data dan memilih jalur seleksi masuk perguruan tinggi yang diikuti. Data pendaftaran akan terintegrasi dengan sistem seleksi nasional maupun jalur mandiri perguruan tinggi.
Bagi peserta yang telah dinyatakan diterima di kampus tujuan, perguruan tinggi akan melakukan verifikasi lanjutan sebelum menetapkan mahasiswa sebagai penerima KIP Kuliah.
















