Curangi Surat Suara di TPS, Seorang Wanita Warga Gampong Keuramat Jalani Pemeriksaan

|

DITAYANG:

Banda Aceh, Tubinnews – Tim Sentra Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Kota Banda Aceh masih melakukan pemeriksaan terhadap seorang wanita yang terlibat kecurangan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3 Gampong Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, pada Rabu (15/2/2024).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli di sela-sela pengecekan dan pengamanan di TPS Gampong Gue Gajah, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Kamis (15/2/2024).

BACA JUGA  Jadikan Sepak Bola Indonesia Lebih Baik, Polri dan PSSI Sikat Mafia Skor

Seperti diketahui sebelumnya, seorang wanita berinisial NA nekat membawa masuk 10 surat suara ke TPS Gampong Keuramat.

Diduga ia berbuat curang saat pemilihan dengan memasukkan surat suara yang dibawanya. Surat suara itu merupakan surat yang telah dicoblos atas sejumlah caleg tertentu dalam pemilihan DPR RI.

“Benar, saat ini masih ditangani oleh Gakkumdu, kita masih dilihat perkembangannya dan saat ini saya belum mendapatkan laporan lebih lanjut bagaimana prosesnya,” ujarnya Kapolresta.

Namun, KBP Fahmi belum dapat memberikan kepastian terkait motif dan kejelasan asal surat suara dari tindakan yang dilakukan oleh wanita tersebut.

BACA JUGA  Pj Bupati Muhammad Iswanto Bersama Forkopimda Aceh Besar Pantau Logistik Pemilu

“Karena tim membutuhkan saksi dan masih dalam penanganan lebih lanjut. Jika selesai mungkin nanti akan dipublikasikan Gakkumdu,” pungkasnya.

Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Ely Safrida juga membenarkan adanya dugaan kecurangan pemilu di TPS Gampong Keuramat pada Rabu (14/2/2024) itu.

“Benar, masih kita periksa dengan melibatkan tim Gakkumdu, yang bersangkutan merupakan pemilih tetap di TPS itu sesuai dengan NIK-nya setelah dicek,” kata Ely.