Banda Aceh | TubinNews.com — Pemerintah Aceh mendorong percepatan pemanfaatan kayu hanyutan akibat bencana banjir sebagai sumber daya material untuk mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Dorongan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, saat memimpin Rapat Koordinasi Tim Pemanfaatan Kayu Hanyutan di Ruang Rapat Potensi Daerah, Sekretariat Daerah Aceh, Senin (26/1/2026).
Dalam arahannya, Nasir menekankan pentingnya segera mengaktifkan tim pemanfaatan kayu hanyutan. Menurutnya, keterlambatan penanganan berpotensi menyebabkan kayu rusak, hilang, atau tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Tim ini harus segera diaktifkan, untuk optimalisasi kerja terhadap pemanfaatan kayu hanyutan yang saat ini cukup masif di beberapa daerah,” ujar Nasir.
Ia juga menyoroti perlunya mekanisme kerja yang jelas dan terukur agar seluruh proses dapat berjalan cepat dan efektif. Sekda Aceh menargetkan pemanfaatan kayu hanyutan dapat dirampungkan sebelum memasuki bulan suci Ramadan. Ia menegaskan, kayu hanyutan tersebut harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat terdampak, bukan untuk tujuan komersial.
Nasir turut mengimbau agar seluruh tahapan pemanfaatan kayu hanyutan dikawal secara ketat, transparan, dan bertanggung jawab guna mencegah penyalahgunaan.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, Dr. A. Hanan, menjelaskan bahwa Tim Pemanfaatan Kayu Hanyutan memiliki tiga tugas utama. Pertama, melakukan identifikasi dan pendataan kayu yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber daya material. Kedua, menetapkan status kayu terbawa banjir menjadi kayu hanyutan melalui deklarasi bersama. Ketiga, mengurus penerbitan surat keterangan legalitas kayu hanyutan.
Ia menegaskan bahwa kayu hanyutan hanya akan digunakan untuk pembangunan fasilitas umum serta rumah masyarakat terdampak bencana. Hingga saat ini, proses identifikasi telah dilakukan di sekitar 50 titik lokasi terdampak dan masih terus berlanjut.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol Wahyudi, mendorong pemerintah kabupaten dan kota agar segera membentuk tim aksi di wilayah masing-masing untuk mempercepat proses identifikasi dan penetapan status kayu hanyutan.
“Perlu dibentuk tim khusus di masing-masing sektor serta mengakomodir lebih banyak tenaga ahli, agar proses identifikasi dan penentuan status kayu dapat berjalan lebih cepat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan para kepala daerah agar tidak mendistribusikan kayu kepada masyarakat sebelum status hukumnya jelas. Langkah ini dinilai penting untuk menghindari penyalahgunaan, pemanfaatan yang tidak tepat, maupun potensi konflik terkait kepemilikan kayu.













