Deli Serdang | TubinNews.com — Pemerintah Kabupaten Deli Serdang membantah tudingan penyerobotan dan perampokan tanah yang dialamatkan kepada Bupati Deli Serdang, Asri Luddin Tambunan, terkait pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Tudingan tersebut sebelumnya disampaikan oleh seorang warga bernama Zusmala Dewi Chan, melalui sejumlah media online yang menyebutkan tanah miliknya diserobot oleh Bupati Deli Serdang. Namun, berdasarkan penelusuran di lapangan, lahan yang digunakan untuk pembangunan TPS3R tersebut merupakan milik PTPN I Regional I Percut Sei Tuan, sebelumnya dikenal sebagai eks PTPN IX.
Lokasi lahan TPS3R berada di Desa Sampali dan berbatasan langsung dengan Desa Laut Dendang. Sejumlah warga setempat membenarkan bahwa lahan tersebut sejak lama merupakan tanah milik PTPN dan bukan tanah hak milik warga.
Sebelumnya, Zusmala Dewi Chan dalam salah satu pemberitaan media online, Senin (22/12), menyatakan, “Tanah saya diserobot, dirampok oleh Bupati Deli Serdang.”
Menanggapi tudingan tersebut, Bupati Deli Serdang Asri Luddin Tambunan menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memperoleh lahan tersebut secara sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Silakan diperlihatkan bukti atas kepemilikan tanah tersebut. Pemerintah Kabupaten Deli Serdang membeli tanah tersebut dari PTPN I secara hukum yang berlaku,” ujar Asri Luddin Tambunan kepada awak media.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa proses pembangunan TPS3R tetap berjalan. Klaim adanya perusakan tanaman milik warga juga tidak terbukti. Sejumlah tanaman seperti jagung masih terlihat utuh dan tidak mengalami kerusakan sebagaimana yang diberitakan sebelumnya.
Sementara itu, seorang warga Desa Laut Dendang, Oktobarliana Aritonang atau yang akrab disapa Liana, menyebut bahwa lahan tersebut memang merupakan tanah PTPN.
“Itu semua tanah PTPN. Mana ada tanah kampung di Desa Laut Dendang. Jangan mengada-ada. Yang pasti semua itu penggarap dan tidak ada yang punya SHM,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Pariadi, warga Desa Sampali, yang mengaku telah tinggal dan mengetahui status lahan tersebut selama lebih dari empat dekade.
“Saya sudah 46 tahun tahu tanah ini milik PTPN IX atau sekarang PTPN I Regional I Percut Sei Tuan. Kalau dijadikan tempat pengolahan sampah, saya mendukung, karena bagus untuk masyarakat, sampah tidak berserakan, dan bisa membuka lapangan kerja,” ujarnya.
Pariadi juga menegaskan bahwa selama ini lahan tersebut hanya dikelola oleh penggarap, bukan pemilik sah.
“Kalau ada yang bilang itu tanah milik seseorang, ya namanya tanah garapan. Saya mendukung TPS3R dibangun di sini,” pungkasnya.









