Simeulue | Tubinnews.com – Pemerintah Kabupaten Simeulue kembali melayangkan surat permohonan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue terkait pengajuan rekomendasi calon lokasi Izin Usaha Pertambangan Batuan dan Batuan Tertentu (IUP-B BT) untuk PT Raja Marga.
Pengajuan ini merupakan kali kedua yang dilakukan pemerintah daerah sebagai upaya melengkapi tahapan administrasi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Permohonan kedua tersebut disampaikan melalui surat bernomor 600.3.3/1993/2025 yang ditujukan kepada anggota DPRK Simeulue. Surat ini sekaligus menjadi tindak lanjut dari surat sebelumnya dengan nomor 600.3.3/1273/2025 tertanggal 19 Juni 2025, perihal Usulan Persetujuan Prinsip Calon Lokasi IUP-B BT PT Raja Marga.
Adapun dalam usulan yang disampaikan, Pemerintah Kabupaten Simeulue mengajukan sebanyak 15 calon lokasi rencana IUP-B BT PT Raja Marga.
Sejumlah lokasi yang diusulkan antara lain Muara Aman, Latiung, Pasir Tinggi, Buluk Hadek, Labuan Bakti, Labuan Bajau, Badegong, Miteum Malasin, Lauke, Amabaan, serta beberapa lokasi lainnya yang tersebar di wilayah Kabupaten Simeulue.
Media TubinNew melakukan konfirmasi kepada Ketua DPRK Simeulue, Rasmanudin. Ia menjelaskan bahwa pada surat pertama yang disampaikan kepada DPRK terdapat kekeliruan, karena pemerintah daerah mengajukan permohonan izin prinsip, sementara DPRK tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin prinsip tersebut.
“Pada surat pertama itu narasinya izin prinsip, padahal DPRK tidak memiliki hak mengeluarkan izin prinsip. Kemudian Pemkab Simeulue kembali mengajukan surat dengan narasi IUP-B PT Raja Marga,” ujar Rasmanudin.
Ia menambahkan bahwa DPRK Simeulue telah melakukan pembahasan, baik di tingkat komisi maupun melalui rapat gabungan. Jika awak media ingin mendapatkan penjelasan lebih rinci, Rasmanudin mempersilakan untuk berkoordinasi langsung dengan Komisi II DPRK Simeulue.
Lebih lanjut, Rasmanudin menegaskan bahwa DPRK meminta Bupati Simeulue agar pihak perusahaan memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku, termasuk aspek lingkungan hidup dan kesesuaian tata ruang, serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.














