Minggu, 29 Maret 2026
TubinNews
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Daerah

Bupati Simeulue Layangkan Kedua Kali Surat Pengajuan Rekomendasi Calon Lokasi IUP-B BT PT Raja Marga

Redaksi by Redaksi
23 Desember 2025
Bupati Simeulue Layangkan Kedua Kali Surat Pengajuan Rekomendasi Calon Lokasi IUP-B BT PT Raja Marga

Surat rekomendasi IUP-B BT untuk PT Raja Marga. (Dok. Istimewa)

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Simeulue | Tubinnews.com – Pemerintah Kabupaten Simeulue kembali melayangkan surat permohonan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue terkait pengajuan rekomendasi calon lokasi Izin Usaha Pertambangan Batuan dan Batuan Tertentu (IUP-B BT) untuk PT Raja Marga.

Pengajuan ini merupakan kali kedua yang dilakukan pemerintah daerah sebagai upaya melengkapi tahapan administrasi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

BeritaTerkait

Screenshot_20260328_131758_Gallery-120x86 Bupati Simeulue Layangkan Kedua Kali Surat Pengajuan Rekomendasi Calon Lokasi IUP-B BT PT Raja Marga

Ribuan Warga Kritik Kepemimpinan Kades Adi Kustiono, Rapat Koperasi Merah Putih Berlangsung Panas

28 Maret 2026
Screenshot_20260326_181750_Video-Player-120x86 Bupati Simeulue Layangkan Kedua Kali Surat Pengajuan Rekomendasi Calon Lokasi IUP-B BT PT Raja Marga

Eks Kepala KSOP Resmi Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pelabuhan Belawan

26 Maret 2026
DSC08033-120x86 Bupati Simeulue Layangkan Kedua Kali Surat Pengajuan Rekomendasi Calon Lokasi IUP-B BT PT Raja Marga

Danramil Percut Sei Tuan Akui Tidak Pernah Dilibatkan Kepala Desa Cinta Rakyat

25 Maret 2026

Permohonan kedua tersebut disampaikan melalui surat bernomor 600.3.3/1993/2025 yang ditujukan kepada anggota DPRK Simeulue. Surat ini sekaligus menjadi tindak lanjut dari surat sebelumnya dengan nomor 600.3.3/1273/2025 tertanggal 19 Juni 2025, perihal Usulan Persetujuan Prinsip Calon Lokasi IUP-B BT PT Raja Marga.

Adapun dalam usulan yang disampaikan, Pemerintah Kabupaten Simeulue mengajukan sebanyak 15 calon lokasi rencana IUP-B BT PT Raja Marga.

Sejumlah lokasi yang diusulkan antara lain Muara Aman, Latiung, Pasir Tinggi, Buluk Hadek, Labuan Bakti, Labuan Bajau, Badegong, Miteum Malasin, Lauke, Amabaan, serta beberapa lokasi lainnya yang tersebar di wilayah Kabupaten Simeulue.

Media TubinNew melakukan konfirmasi kepada Ketua DPRK Simeulue, Rasmanudin. Ia menjelaskan bahwa pada surat pertama yang disampaikan kepada DPRK terdapat kekeliruan, karena pemerintah daerah mengajukan permohonan izin prinsip, sementara DPRK tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin prinsip tersebut.

“Pada surat pertama itu narasinya izin prinsip, padahal DPRK tidak memiliki hak mengeluarkan izin prinsip. Kemudian Pemkab Simeulue kembali mengajukan surat dengan narasi IUP-B PT Raja Marga,” ujar Rasmanudin.

Baca Juga :  Lomba Memasak HUT ke-79 Deli Serdang, Tunjukkan Kekompakan dan Solidaritas Antar-OPD

Ia menambahkan bahwa DPRK Simeulue telah melakukan pembahasan, baik di tingkat komisi maupun melalui rapat gabungan. Jika awak media ingin mendapatkan penjelasan lebih rinci, Rasmanudin mempersilakan untuk berkoordinasi langsung dengan Komisi II DPRK Simeulue.

Lebih lanjut, Rasmanudin menegaskan bahwa DPRK meminta Bupati Simeulue agar pihak perusahaan memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku, termasuk aspek lingkungan hidup dan kesesuaian tata ruang, serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tags: PT Raja MargaSimeulue

Berita Lainnya

Ribuan Warga Kritik Kepemimpinan Kades Adi Kustiono, Rapat Koperasi Merah Putih Berlangsung Panas
Daerah

Ribuan Warga Kritik Kepemimpinan Kades Adi Kustiono, Rapat Koperasi Merah Putih Berlangsung Panas

28 Maret 2026
Eks Kepala KSOP Resmi Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pelabuhan Belawan
Breaking News

Eks Kepala KSOP Resmi Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pelabuhan Belawan

26 Maret 2026
Danramil Percut Sei Tuan Akui Tidak Pernah Dilibatkan Kepala Desa Cinta Rakyat
Breaking News

Danramil Percut Sei Tuan Akui Tidak Pernah Dilibatkan Kepala Desa Cinta Rakyat

25 Maret 2026
Kodim 0213/Nias Bersama Yonif TP 903/BS Rampungkan Jembatan Gantung di Desa Ononamolo III. 
Breaking News

Kodim 0213/Nias Bersama Yonif TP 903/BS Rampungkan Jembatan Gantung di Desa Ononamolo III. 

25 Maret 2026
Polda Sumut Perkuat Pengamanan Arus Balik Lebaran 2026 dan Destinasi Wisata
Breaking News

Polda Sumut Perkuat Pengamanan Arus Balik Lebaran 2026 dan Destinasi Wisata

24 Maret 2026
Ribuan Warga Desa Cinta Rakyat Tidak Habis Pikir Buruknya Kepemimpinan Kades
Daerah

Ribuan Warga Desa Cinta Rakyat Tidak Habis Pikir Buruknya Kepemimpinan Kades

23 Maret 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

26 Februari 2026

Berita Terkini

PT EMI Apresiasi Penunjukan Sunnyl Ikbal sebagai Komisaris Utama PT PGE

PT EMI Apresiasi Penunjukan Sunnyl Ikbal sebagai Komisaris Utama PT PGE

28 Maret 2026
Ribuan Warga Kritik Kepemimpinan Kades Adi Kustiono, Rapat Koperasi Merah Putih Berlangsung Panas

Ribuan Warga Kritik Kepemimpinan Kades Adi Kustiono, Rapat Koperasi Merah Putih Berlangsung Panas

28 Maret 2026
Sampah Bisa Menjadi Pundi Rupiah,Dinas DLH Luncurkan Program Kemitraan Pengelolaan Sampah

Sampah Bisa Menjadi Pundi Rupiah,Dinas DLH Luncurkan Program Kemitraan Pengelolaan Sampah

26 Maret 2026
Eks Kepala KSOP Resmi Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pelabuhan Belawan

Eks Kepala KSOP Resmi Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pelabuhan Belawan

26 Maret 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial