Senin, 16 Maret 2026
TubinNews
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Daerah

Wartawan Dilarang Masuk ke Kantor BPN Sumut, Diminta Harus Terdaftar di PWI: Diduga Langgar UU Pers 

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
19 November 2025
Wartawan Dilarang Masuk ke Kantor BPN Sumut, Diminta Harus Terdaftar di PWI: Diduga Langgar UU Pers 
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Medan | Tubinnews.com – Insiden tak menyenangkan dialami sejumlah wartawan saat meliput aksi demonstrasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara.Selasa 18 November 2025.

Para jurnalis, termasuk wartawan Tubinnews.com, dilarang masuk oleh pihak Humas BPN dengan alasan harus terdaftar di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut.

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2026-03-15-at-16.26.47-120x86 Wartawan Dilarang Masuk ke Kantor BPN Sumut, Diminta Harus Terdaftar di PWI: Diduga Langgar UU Pers 

Pemerintah Aceh Gelar Operasi Pasar Tanggap Inflasi di Lima Daerah Jelang Idul Fitri

15 Maret 2026
WhatsApp-Image-2026-03-15-at-15.54.17-120x86 Wartawan Dilarang Masuk ke Kantor BPN Sumut, Diminta Harus Terdaftar di PWI: Diduga Langgar UU Pers 

Mualem Lepas Peserta Mudik Gratis Pemerintah Aceh

15 Maret 2026
WhatsApp-Image-2019-11-06-at-18.38.02-120x86 Wartawan Dilarang Masuk ke Kantor BPN Sumut, Diminta Harus Terdaftar di PWI: Diduga Langgar UU Pers 

Jelang Lebaran, Parkir Liar Bermunculan di Meulaboh, Warga Keluhkan Tarif Tanpa Karcis

15 Maret 2026

Kebijakan itu langsung menuai kecaman karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Junaedi Daulay, wartawan media online Tubinnews.com yang berada di lokasi, menyebut tindakan tersebut sangat melukai nilai-nilai kebebasan pers dan etika jurnalistik.

“Itu aksi demo. Setelah demo kita sebagai jurnalis harus mengambil gambar untuk pemberitaan supaya ada edukasi bagi masyarakat, terutama terkait tuntutan aksi copot BPN Sumut. Tapi nyatanya jurnalis dilarang masuk, bahkan lebih menyakitkan lagi wartawan harus terdaftar di PWI, itu kata humasnya, Bang Satria,” ujar Junaedi.

Sejumlah wartawan lain yang turut menyaksikan kejadian tersebut juga mengecam tindakan Humas BPN Sumut yang dianggap menghambat kerja jurnalistik. Mereka menegaskan bahwa tidak ada aturan yang mewajibkan wartawan menjadi anggota organisasi tertentu untuk bisa melakukan peliputan, apalagi di kantor pemerintahan.

“Kami akan segera melaporkan hal ini ke aparat penegak hukum agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan tidak lagi melukai tugas serta perasaan jurnalis di lapangan,” tambah Junaedi.

“Sudah jelas bahwa menghalangi tugas wartawan di denda Rp 500 juta dan hukuman 1 tahun penjara,” tutupnya.

Baca Juga :  Diduga Korupsi Asset PTPN I Untuk Perumahan Citraland, Dua Mantan Kepala BPN Sumut DS Ditangkap

Sementara itu, Humas BPN Sumut, Satria, saat dikonfirmasi wartawan mengaku meminta maaf dan menyebut insiden tersebut sebagai bentuk kesalahpahaman.

Screenshot_20251118_131732_Gallery Wartawan Dilarang Masuk ke Kantor BPN Sumut, Diminta Harus Terdaftar di PWI: Diduga Langgar UU Pers 

Berdasarkan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, tindakan melarang wartawan meliput atau mewajibkan wartawan terdaftar di organisasi tertentu (seperti PWI) jelas bertentangan dengan hukum.

Poin kesimpulannya:

• Kemerdekaan pers dijamin penuh oleh negara (Pasal 4 ayat 1).

• Pers tidak boleh dilarang meliput, disensor, atau dibatasi aksesnya (Pasal 4 ayat 2).

• Wartawan berhak mencari dan memperoleh informasi (Pasal 4 ayat 3).

• Wartawan mendapat perlindungan hukum saat menjalankan tugas (Pasal 8).

• Keanggotaan organisasi wartawan adalah sukarela, bukan kewajiban (Pasal 7 ayat 2).

Tidak ada dasar hukum yang mewajibkan wartawan harus terdaftar di PWI. Kasus ini kembali membuka diskusi publik mengenai pentingnya pemahaman aparatur pemerintah terhadap kebebasan pers serta peran jurnalis sebagai pengawas kebijakan publik.

Tags: BPN SumutWartawan Dilarang Meliput

Berita Lainnya

Pemerintah Aceh Gelar Operasi Pasar Tanggap Inflasi di Lima Daerah Jelang Idul Fitri
Aceh

Pemerintah Aceh Gelar Operasi Pasar Tanggap Inflasi di Lima Daerah Jelang Idul Fitri

15 Maret 2026
Mualem Lepas Peserta Mudik Gratis Pemerintah Aceh
Aceh

Mualem Lepas Peserta Mudik Gratis Pemerintah Aceh

15 Maret 2026
Jelang Lebaran, Parkir Liar Bermunculan di Meulaboh, Warga Keluhkan Tarif Tanpa Karcis
Aceh Barat

Jelang Lebaran, Parkir Liar Bermunculan di Meulaboh, Warga Keluhkan Tarif Tanpa Karcis

15 Maret 2026
PLN Pastikan Pasokan Listrik Sumut Aman Selama Ramadan hingga Idulfitri
Daerah

PLN Pastikan Pasokan Listrik Sumut Aman Selama Ramadan hingga Idulfitri

14 Maret 2026
Relawan Dapur MBG SPPG Ameria Bahagia Dapat THR dan Bingkisan
Daerah

Relawan Dapur MBG SPPG Ameria Bahagia Dapat THR dan Bingkisan

13 Maret 2026
Tenda tempat huni sementara Suryani dan keluarganya pasca bencana banjir Aceh-Sumatera. (TubinNews/Nurul Azkia)
Aceh

Banjir Hanyutkan Harapan Lebaran Warga Meunasah Blang

13 Maret 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

26 Februari 2026

Berita Terkini

Wartawan Senior, Anggota PWI Aceh Barat Almanudar Berbagi Ceria dengan Anak Yatim di Bulan Ramadhan

Wartawan Senior, Anggota PWI Aceh Barat Almanudar Berbagi Ceria dengan Anak Yatim di Bulan Ramadhan

15 Maret 2026
Pemerintah Aceh Gelar Operasi Pasar Tanggap Inflasi di Lima Daerah Jelang Idul Fitri

Pemerintah Aceh Gelar Operasi Pasar Tanggap Inflasi di Lima Daerah Jelang Idul Fitri

15 Maret 2026
Mualem Lepas Peserta Mudik Gratis Pemerintah Aceh

Mualem Lepas Peserta Mudik Gratis Pemerintah Aceh

15 Maret 2026
Kodim 0213/Nias Tuntaskan Pembangunan Jembatan Aramco di Sungai Malowu

Kodim 0213/Nias Tuntaskan Pembangunan Jembatan Aramco di Sungai Malowu

15 Maret 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial