Selasa, 5 Mei 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Daerah

Wartawan Dilarang Masuk ke Kantor BPN Sumut, Diminta Harus Terdaftar di PWI: Diduga Langgar UU Pers 

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
18 November 2025
Wartawan Dilarang Masuk ke Kantor BPN Sumut, Diminta Harus Terdaftar di PWI: Diduga Langgar UU Pers 
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Medan | Tubinnews.com – Insiden tak menyenangkan dialami sejumlah wartawan saat meliput aksi demonstrasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara.Selasa 18 November 2025.

Para jurnalis, termasuk wartawan Tubinnews.com, dilarang masuk oleh pihak Humas BPN dengan alasan harus terdaftar di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut.

BeritaTerkait

IMG-20260503-WA0058-120x86 Wartawan Dilarang Masuk ke Kantor BPN Sumut, Diminta Harus Terdaftar di PWI: Diduga Langgar UU Pers 

DLH Aceh Barat Gandeng HMI dan BIC Dalam Kegiatan Aksi Konservasi Pohon Kolaboratif

4 Mei 2026
IMG-20260429-WA00891-1536x1152-1-e1777803974936-120x86 Wartawan Dilarang Masuk ke Kantor BPN Sumut, Diminta Harus Terdaftar di PWI: Diduga Langgar UU Pers 

PUPR Aceh Barat Lanjutkan Pengaspalan Jalan Pulo Teungoh-Sikundo, Targetkan Akses Ekonomi Petani

3 Mei 2026
WhatsApp-Image-2025-04-08-at-12.13.30-1 Wartawan Dilarang Masuk ke Kantor BPN Sumut, Diminta Harus Terdaftar di PWI: Diduga Langgar UU Pers 

Realisasi APBA 2026 Lampaui Target, Capai Rp2,7 Triliun

1 Mei 2026

Kebijakan itu langsung menuai kecaman karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Junaedi Daulay, wartawan media online Tubinnews.com yang berada di lokasi, menyebut tindakan tersebut sangat melukai nilai-nilai kebebasan pers dan etika jurnalistik.

“Itu aksi demo. Setelah demo kita sebagai jurnalis harus mengambil gambar untuk pemberitaan supaya ada edukasi bagi masyarakat, terutama terkait tuntutan aksi copot BPN Sumut. Tapi nyatanya jurnalis dilarang masuk, bahkan lebih menyakitkan lagi wartawan harus terdaftar di PWI, itu kata humasnya, Bang Satria,” ujar Junaedi.

Sejumlah wartawan lain yang turut menyaksikan kejadian tersebut juga mengecam tindakan Humas BPN Sumut yang dianggap menghambat kerja jurnalistik. Mereka menegaskan bahwa tidak ada aturan yang mewajibkan wartawan menjadi anggota organisasi tertentu untuk bisa melakukan peliputan, apalagi di kantor pemerintahan.

“Kami akan segera melaporkan hal ini ke aparat penegak hukum agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan tidak lagi melukai tugas serta perasaan jurnalis di lapangan,” tambah Junaedi.

“Sudah jelas bahwa menghalangi tugas wartawan di denda Rp 500 juta dan hukuman 1 tahun penjara,” tutupnya.

Baca Juga :  Sekda Aceh dan Rombongan Terjebak Longsor di Gayo Lues

Sementara itu, Humas BPN Sumut, Satria, saat dikonfirmasi wartawan mengaku meminta maaf dan menyebut insiden tersebut sebagai bentuk kesalahpahaman.

Screenshot_20251118_131732_Gallery Wartawan Dilarang Masuk ke Kantor BPN Sumut, Diminta Harus Terdaftar di PWI: Diduga Langgar UU Pers 

Berdasarkan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, tindakan melarang wartawan meliput atau mewajibkan wartawan terdaftar di organisasi tertentu (seperti PWI) jelas bertentangan dengan hukum.

Poin kesimpulannya:

• Kemerdekaan pers dijamin penuh oleh negara (Pasal 4 ayat 1).

• Pers tidak boleh dilarang meliput, disensor, atau dibatasi aksesnya (Pasal 4 ayat 2).

• Wartawan berhak mencari dan memperoleh informasi (Pasal 4 ayat 3).

• Wartawan mendapat perlindungan hukum saat menjalankan tugas (Pasal 8).

• Keanggotaan organisasi wartawan adalah sukarela, bukan kewajiban (Pasal 7 ayat 2).

Tidak ada dasar hukum yang mewajibkan wartawan harus terdaftar di PWI. Kasus ini kembali membuka diskusi publik mengenai pentingnya pemahaman aparatur pemerintah terhadap kebebasan pers serta peran jurnalis sebagai pengawas kebijakan publik.

Tags: BPN SumutWartawan Dilarang Meliput

Berita Lainnya

DLH Aceh Barat Gandeng HMI dan BIC Dalam Kegiatan Aksi Konservasi Pohon Kolaboratif
Aceh Barat

DLH Aceh Barat Gandeng HMI dan BIC Dalam Kegiatan Aksi Konservasi Pohon Kolaboratif

4 Mei 2026
PUPR Aceh Barat Lanjutkan Pengaspalan Jalan Pulo Teungoh-Sikundo, Targetkan Akses Ekonomi Petani
Aceh Barat

PUPR Aceh Barat Lanjutkan Pengaspalan Jalan Pulo Teungoh-Sikundo, Targetkan Akses Ekonomi Petani

3 Mei 2026
Gubernur Aceh Pimpin Apel Pagi Pasca Idul Fitri, Ajak Pegawai Disiplin Kerja
Aceh

Realisasi APBA 2026 Lampaui Target, Capai Rp2,7 Triliun

1 Mei 2026
Pernyataan Rampok Dana JKA, Jubir Pemerintah Aceh: Terlalu Semena-Mena
Aceh

Pernyataan Rampok Dana JKA, Jubir Pemerintah Aceh: Terlalu Semena-Mena

30 April 2026
Tarif Parkir Rp3.000 Viral di MMTC Picu Perdebatan, Warga Pertanyakan Aturan Resmi
Daerah

Tarif Parkir Rp3.000 Viral di MMTC Picu Perdebatan, Warga Pertanyakan Aturan Resmi

29 April 2026
Diskusi FGD ekonomi kreatif Aceh bersama pelaku usaha dan pemerintah daerah
Aceh

Disbudpar Aceh Gelar FGD Ekonomi Kreatif, Bahas Arah Kebijakan dan Penguatan Sektor  

28 April 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

20 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

25 Februari 2026

Berita Terkini

Diduga Gunakan BBM Subsidi, Mobil Dinas Plat Merah Isi BBM di SPBU Ngumban Surbakti

Diduga Gunakan BBM Subsidi, Mobil Dinas Plat Merah Isi BBM di SPBU Ngumban Surbakti

4 Mei 2026
DLH Aceh Barat Gandeng HMI dan BIC Dalam Kegiatan Aksi Konservasi Pohon Kolaboratif

DLH Aceh Barat Gandeng HMI dan BIC Dalam Kegiatan Aksi Konservasi Pohon Kolaboratif

4 Mei 2026
Kapolda Sumut Apresiasi Buruh dan Aparat, May Day 2026 Berlangsung Aman dan Damai

Kapolda Sumut Apresiasi Buruh dan Aparat, May Day 2026 Berlangsung Aman dan Damai

3 Mei 2026
PUPR Aceh Barat Lanjutkan Pengaspalan Jalan Pulo Teungoh-Sikundo, Targetkan Akses Ekonomi Petani

PUPR Aceh Barat Lanjutkan Pengaspalan Jalan Pulo Teungoh-Sikundo, Targetkan Akses Ekonomi Petani

3 Mei 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini