Medan | Tubinnews.com // Insiden tak menyenangkan dialami sejumlah wartawan saat meliput aksi demonstrasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara.Selasa 18 November 2025
Para jurnalis, termasuk wartawan Tubinnews.com, dilarang masuk oleh pihak Humas BPN dengan alasan harus terdaftar di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut.
Kebijakan itu langsung menuai kecaman karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Junaedi Daulay, wartawan media online Tubinnews.com yang berada di lokasi, menyebut tindakan tersebut sangat melukai nilai-nilai kebebasan pers dan etika jurnalistik.

“Itu aksi demo. Setelah demo kita sebagai jurnalis harus mengambil gambar untuk pemberitaan supaya ada edukasi bagi masyarakat, terutama terkait tuntutan aksi copot BPN Sumut. Tapi nyatanya jurnalis dilarang masuk, bahkan lebih menyakitkan lagi wartawan harus terdaftar di PWI, itu kata humasnya, Bang Satria,” ujar Junaedi.
Sejumlah wartawan lain yang turut menyaksikan kejadian tersebut juga mengecam tindakan Humas BPN Sumut yang dianggap menghambat kerja jurnalistik. Mereka menegaskan bahwa tidak ada aturan yang mewajibkan wartawan menjadi anggota organisasi tertentu untuk bisa melakukan peliputan, apalagi di kantor pemerintahan.
“Kami akan segera melaporkan hal ini ke aparat penegak hukum agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan tidak lagi melukai tugas serta perasaan jurnalis di lapangan,” tambah Junaedi.
“Sudah jelas bahwa menghalangi tugas wartawan di denda Rp 500 juta dan hukuman 1 tahun penjara.” Tutupnya.
Sementara itu, Humas BPN Sumut, Satria, saat dikonfirmasi wartawan mengaku meminta maaf dan menyebut insiden tersebut sebagai bentuk kesalahpahaman.

Berdasarkan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, tindakan melarang wartawan meliput atau mewajibkan wartawan terdaftar di organisasi tertentu (seperti PWI) jelas bertentangan dengan hukum.
Poin kesimpulannya:
• Kemerdekaan pers dijamin penuh oleh negara (Pasal 4 ayat 1).
• Pers tidak boleh dilarang meliput, disensor, atau dibatasi aksesnya (Pasal 4 ayat 2).
• Wartawan berhak mencari dan memperoleh informasi (Pasal 4 ayat 3).
• Wartawan mendapat perlindungan hukum saat menjalankan tugas (Pasal 8).
• Keanggotaan organisasi wartawan adalah sukarela, bukan kewajiban (Pasal 7 ayat 2).
→ Tidak ada dasar hukum yang mewajibkan wartawan harus terdaftar di PWI
Kasus ini kembali membuka diskusi publik mengenai pentingnya pemahaman aparatur pemerintah terhadap kebebasan pers serta peran jurnalis sebagai pengawas kebijakan publik.(Tim)









