Meulaboh, Tubinnews – Inspektorat Aceh Barat menyisir hampir semua gampong di kabupaten tersebut terlibat dalam kecurangan pengelolaan dana desa. Hal tersebut diduga setelah ditemukan indikasi penyalahgunaan dana desa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2023.
Kepala Inspektorat Aceh Barat, Zakaria mengungkapkan, setelah melakukan audit LHP Tahun 2023, ditemukan adanya penyalahgunaan dana desa, termasuk laporan fiktif dan setoran pajak, yang mencakup hampir seluruh desa di Aceh Barat.
Pihak Inspektorat telah melakukan upaya penanganan dengan mengirim surat dan memanggil pihak desa. Namun, Zakaria mencatat mayoritas desa terkesan mengabaikan panggilan dan tidak merespons surat yang telah dikirimkan.
“Sudah disurati bahkan ada panggilan juga, namun kami melihat hampir semua desa terkesan menyepelekan panggilan ini,” jelasnya.
Zakaria menekankan seharusnya pihak desa merespons dan menyelesaikan masalah tersebut setelah menerima panggilan dan surat dari Inspektorat. Ia juga mengingatkan, masa tenggang penyelesaian penyalahgunaan dana desa adalah 60 hari sejak LHP dikeluarkan.
Inspektorat telah melaporkan temuan dalam LHP ke Penjabat (PJ) Bupati Aceh Barat, karena kewenangan untuk menindaklanjuti temuan tersebut berada di tangan PJ Bupati.
Karena itu, Zakaria menegaskan, jika masalah tidak diselesaikan oleh pihak desa, kemungkinan besar akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH).
“Apakah diselesaikan oleh pihak desa atau tidak, Jika tidak diselesaikan mungkin akan berlanjut dilaporkan ke pihak Aparat penegak hukum (APH),” teranganya.
Disebutkan, sejauh ini sudah ada beberapa desa yang mengembalikan dana desa dengan cara disetorkan kembali ke kas daerah, bahkan nilainya mencapai 400 juta lebih/desa.
Namun Zakaria tidak menjelaskan berapa jumlah total besaran angka keseluruhan temuan penyalahgunaan dana desa berdasarkan LPH 2023.