MEDAN | TUBINNEWS.COM // Dunia perbankan Sumatera Utara kembali tercoreng!
Seorang pegawai Bank Sumut kembali ditangkap tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) atas dugaan korupsi kredit senilai Rp3 miliar.
Tersangka berinisial Lutfi Putra Lesmana (LPL), yang menjabat sebagai Analis Kredit di Kantor Cabang Pembantu Krakatau, Medan, diduga kuat melakukan manipulasi dalam proses pencairan kredit modal usaha untuk CV HA Grup.
“Tersangka diduga melakukan mark-up nilai agunan serta memalsukan sejumlah data debitur agar kredit bisa cair,” ungkap Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, Senin (10/11/2025).
Menurut Kejati Sumut, dugaan korupsi ini terjadi sejak tahun 2012 dan menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah. Modusnya, tersangka memanipulasi kelayakan kredit dan menyalurkan dana ke pihak yang tidak berhak dengan menggunakan data fiktif.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi manajemen Bank Sumut, yang sebelumnya juga beberapa kali disorot publik karena kasus serupa di berbagai cabang.
Publik pun mulai mempertanyakan lemahnya sistem pengawasan internal di lembaga keuangan daerah itu.
“Lagi-lagi Bank Sumut kena kasus korupsi! Sampai kapan uang rakyat terus dimainkan begini?” tulis salah satu warganet di platform X.
Saat ini, tersangka LPL telah resmi ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan, guna menjalani pemeriksaan intensif.
Penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam skandal kredit fiktif ini.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh lembaga keuangan daerah agar memperkuat sistem pengawasan dan integritas pegawai, terutama di sektor pembiayaan publik yang rawan disalahgunakan.(Red)









