Aceh Barat | Tubinnews.com – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengungkap dugaan penggelapan pajak oleh PT Mifa Bersaudara dan sejumlah vendornya senilai Rp 45,3 miliar.
Temuan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRA pada Kamis, 25 September 2025, di hadapan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
“Tim pansus meminta Gubernur Aceh untuk segera menagih pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang belum disetorkan oleh PT Mifa Bersaudara dan para vendornya sebesar Rp 45 miliar lebih,” tegas Juru Bicara Pansus DPRA, Nurdiansyah Alasta.
Pansus menilai perusahaan tersebut melanggar ketentuan perpajakan sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, khususnya Pasal 23 hingga 26, jo PP Nomor 35 Tahun 2023, serta Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024.
Lebih jauh, Pansus menyatakan pengemplangan pajak ini dilakukan secara sengaja, terstruktur, dan sistematis sejak tahun 2012 hingga 2024. Selama periode itu, PT Mifa Bersaudara diduga tidak mendaftarkan vendor-vendor pemasok BBM sebagai wajib pajak di Aceh, sehingga daerah kehilangan potensi pendapatan yang signifikan.
“Ini merupakan modus operandi untuk meraup keuntungan dan jelas merupakan kejahatan perpajakan. Kami merekomendasikan agar ditempuh upaya hukum, termasuk proses pidana dan pelaporan ke aparat penegak hukum,” lanjut Nurdiansyah.
Dugaan tunggakan pajak senilai Rp 45,3 miliar ini terjadi selama tiga tahun terakhir:
• Tahun 2022: Rp 11,2 miliar
• Tahun 2023: Rp 21,4 miliar
• Tahun 2024: Rp 12,7 miliar
Vendor-vendor yang terlibat dalam kerja sama ini antara lain: PT K, PT PON, PT CBF, PT BEB, PT SFE, PT NSC, PT TNI, PT GEN, PT MGE, dan PT PDN.
Pansus juga mendesak Gubernur Aceh untuk meninjau ulang proses perpanjangan izin operasional produksi PT Mifa Bersaudara.
Pasal 181 ayat 1 dan 2 dalam UU HKPD jelas menyatakan konsekuensi hukum bagi pelanggaran semacam ini.
“Tidak ada alasan untuk membiarkan potensi penerimaan daerah hilang karena kejahatan pajak yang dilakukan secara terang-terangan,” tutup Nurdiansyah.
Saat di konfirmasi kepada humas Pt. Mifa Bersaudara melalui WhatsApp Relation PT.Mifa Zulfuqon, ia menyampaikan dengan singkat di WhatsApp Terkait hal itu belum ada tanggapan. Namun, perlu diklarifikasi bahwa bukan Mifa yang tidak bayar pajak.
Mifa adalah perusahaan yang senantiasa memiliki itikad baik untuk mematuhi peraturan dan perundangan yang berlaku tutupnya.













