Jakarta | Tubinnews.com – Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (23/9/2025) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 menjadi Undang-Undang.
Keputusan ini diambil setelah Ketua DPR RI, Puan Maharani, mendengarkan sikap seluruh fraksi partai politik dalam pembahasan tingkat II pada Sidang Paripurna DPR RI Ke-5 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2025–2026.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menyampaikan bahwa seluruh fraksi, yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Partai Demokrat, menyetujui RUU APBN 2026 untuk disahkan. Dengan demikian, APBN 2026 menjadi landasan fiskal pertama bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam pidatonya menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh Anggota Dewan. Ia menegaskan APBN 2026 dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkeadilan.
“APBN 2026 didesain untuk mendorong aktivitas ekonomi berjalan lebih cepat dan tumbuh lebih tinggi, dengan fokus pada penguatan sektor riil serta daya beli masyarakat untuk mengakselerasi tercapainya kesejahteraan yang berkeadilan,” ujar Menkeu, dikutip dari laman panrb.go.id, Kamis (25/9/2025).
Strategi Sumitronomics
Lebih lanjut, Menkeu memaparkan strategi pembangunan ekonomi berbasis konsep Sumitronomics dengan tiga pilar utama: pertumbuhan ekonomi tinggi, pemerataan manfaat pembangunan, dan stabilitas nasional yang dinamis.
“Fiskal, sektor keuangan, dan perbaikan iklim investasi harus sinergis menggerakkan perekonomian Indonesia agar dapat tumbuh melampaui 6 persen dalam waktu tidak terlalu lama. Dengan konsistensi menjaga keselarasan mesin-mesin pertumbuhan, diharapkan dapat memacu pertumbuhan menuju 8 persen dalam jangka menengah,” ujarnya.
Untuk mewujudkan hal tersebut, APBN diarahkan sebagai katalis sektor swasta dengan dukungan penguatan peran Danantara, penempatan kas Rp200 triliun di Himbara untuk mendorong kredit, serta reformasi perizinan berusaha melalui PP Nomor 28 Tahun 2025.
APBN 2026 juga menitikberatkan pada delapan agenda prioritas: ketahanan pangan, ketahanan energi, program Makan Bergizi Gratis (MBG), pendidikan bermutu, kesehatan berkualitas, pembangunan desa-koperasi-UMKM, pertahanan semesta, serta akselerasi investasi dan perdagangan global.
Beberapa alokasi besar yang disiapkan pemerintah di antaranya Rp164,7 triliun untuk ketahanan pangan, Rp402,4 triliun untuk energi, Rp335 triliun untuk MBG, Rp769,1 triliun untuk pendidikan, Rp244 triliun untuk kesehatan, serta Rp508,2 triliun untuk perlindungan sosial.
Secara keseluruhan, belanja negara pada APBN 2026 ditetapkan sebesar Rp3.842,7 triliun dengan pendapatan negara Rp3.153,6 triliun. Defisit dipatok 2,68 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 2026 mencapai 5,4 persen, inflasi 2,5 persen, suku bunga SBN sekitar 6,9 persen, dan nilai tukar rupiah di kisaran Rp16.500 per dolar AS.
Defisit dalam Batas Aman
Menkeu Purbaya juga menegaskan bahwa kenaikan defisit APBN 2026 tidak perlu dikhawatirkan.
“Jadi enggak usah takut. Kita tetap hati-hati,” katanya.
Menurutnya, defisit sebesar 2,6 persen masih dalam batas aman, yakni 2–3 persen. “Itu enggak apa-apa, itu masih 2–3 persen, dan diperlukan untuk nanti menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat,” imbuhnya.
Ia menutup pidatonya dengan menegaskan bahwa APBN 2026 akan memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan perekonomian. “APBN tahun 2026 akan memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan perekonomian, demi terwujudnya Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur,” pungkasnya.