Simeulue ||Tubinnews.com – Wakil Bupati Simeulue Nusar Amin angkat bicara terkait polemik penonaktifan seorang guru honorer berinisial WK yang telah mengabdi selama 16 tahun di SD Negeri Satap Laut Tawar, Desa Amabaan, Kecamatan Simeulue Barat.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Wakil Bupati menyatakan akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut agar hak-hak WK sebagai tenaga pendidik dapat dikembalikan.
“Kami akan panggil kepala sekolah yang bersangkutan dan meminta pertanggungjawaban atas keputusan ini,” ujar Nusar Amin.
Pernyataan ini muncul setelah publik digemparkan oleh pemberitaan sebelumnya yang menyoroti keputusan sepihak pihak sekolah menonaktifkan WK dari data pokok pendidikan (Dapodik) sejak tahun 2022. Penonaktifan ini disebut tanpa alasan jelas, dan diduga terkait dengan jabatan WK sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desa setempat.
Tanggapan Masyarakat dan Tuntutan Mahasiswa
Sebelumnya, kasus ini menuai reaksi keras dari masyarakat dan kalangan akademisi. Salah satu mahasiswa asal Simeulue, Alwan Samri, mengecam keras tindakan kepala sekolah tersebut.
“Tidak ada aturan yang melarang guru honorer juga menjadi anggota BPD, apalagi jika keduanya dijalankan secara profesional. Apa yang dilakukan kepala sekolah sangat tidak menghargai pengabdian WK selama ini,” tegas Alwan.
Ia menyampaikan bahwa keputusan ini bukan hanya merugikan WK, namun juga berdampak terhadap proses belajar-mengajar di sekolah.
Sebagai bentuk dukungan terhadap WK, Alwan bersama sejumlah masyarakat dan pihak terkait menyampaikan lima tuntutan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Simeulue, yakni:
1. Membatalkan keputusan penonaktifan WK.
2. Mengaktifkan kembali nama WK dalam Dapodik.
3. Memberikan penjelasan terbuka terkait alasan penonaktifan.
4. Mengakui hak dan kewajiban WK sebagai guru honorer.
5. Menindak tegas pihak yang melakukan kesalahan administratif.
















