Medan | Tubinnews.com // Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi mengumumkan penyelesaian pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjerat terpidana Adelin Lis. Total uang yang dibayarkan mencapai Rp105.857.244.282 serta USD 2.938.556,24. Rabu 3 September 2025
Pres rilis yang digelar di Medan ini dihadiri oleh Kejati Sumut, Aspidsus, Kasi Penkum, serta Ketua PWI. Dalam kesempatan tersebut, Kejati Sumut menegaskan bahwa pelunasan uang pengganti ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memulihkan kerugian negara.
Sebelumnya, pada 31 Juli 2008, pengadilan memutuskan Adelin Lis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Putusan tersebut menghukum terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar lebih dari seratus miliar rupiah dan dua juta dolar AS.
Jaksa selaku eksekutor telah melaksanakan kewajiban sesuai Pasal 270 KUHP Juncto Pasal 30 ayat 1 UUD Tahun 2021. Adelin Lis juga sempat menjalani pidana subsider sejak 7 April 2025 hingga 2 September 2025, dengan total 149 hari kurungan.
Kajati Sumut Dr.Harli Siregar,SH.,M.Hum, bahwa pembayaran dilakukan melalui pihak keluarga Adelin Lis lewat transfer bank. Dana tersebut akan segera disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Kami tidak melakukan transaksi langsung. Pembayaran dilakukan melalui keluarga terpidana, dan sekarang tengah diproses untuk masuk ke kas negara. Ini bukti komitmen kami dalam menegakkan hukum dan memulihkan kerugian negara. Penegakan hukum tidak hanya menghukum orang, tetapi juga memastikan pengembalian uang negara,” tegas Kajati Sumut Dr.Harli Siregar
Dengan pelunasan ini, Kejati Sumut menegaskan akan terus mengedepankan langkah tegas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan aset negara.(Red)