Simeulue | Tubinnews.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan kekurangan volume pekerjaan pada proyek rekonstruksi Jalan Suak Buluh–Anao yang dikerjakan CV RM, sebesar Rp235.638.181. tahun anggaran 2024.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 19.B/LHP/XIII.BAC/06/2025 tanggal 4 Juni 2025. Proyek yang berada di bawah Dinas PUPR Simeulue tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp4,89 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik secara uji petik pada proyek belum dibayar lunas tersebut terdapat kekurangan volume pekerjaan. BPK menilai hal ini berpotensi terjadinya kelebihan pembayaran kepada rekanan.
“Hal tersebut disebabkan lemahnya pengawasan dari Kepala Dinas PUPR selaku pengguna anggaran serta PPK dan PPTK yang tidak memedomani kontrak,” tulis BPK dalam ringkasan LHP.
BPK juga menyebut bahwa kondisi tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Atas temuan tersebut Bupati Simeulue melalui Kepala Dinas PUPR menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan menyatakan siap menindaklanjuti sesuai ketentuan. BPK merekomendasikan agar potensi kelebihan bayar sebesar Rp235 juta lebih itu dihitung dan diperhitungkan dalam pembayaran termin selanjutnya.
Redaksi media Tubin news.com saat konfirmasi PPK melalui WhatsApp ia menyampaikan, Terkait temuan BPK akan kita bayar pada penarikan retensi 5% nantiknya, pada awal bulan Agustus sudah bisa kita bayar dan langsung kita potong untuk pengembalian temuan BPK, angaran tersebut berasal dari dana Dari dana DBH sawit tuturnya WhatsApp